Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Tanggal Putusan: 21 Februari 2023
Pemohon
Andi Redani Suryanata, Abdullah Ariansyah, Muhammad Ridwan, Muhammad Nurfaldi Hanafi, M. Rony Syamsuri, dkk.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Kata Kunci
KUHP, pidana mati, tindak pidana korupsi
