Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 29 Maret 2022
Tanggal Registrasi: 2022-01-17
Pemohon
1. Viktor Santoso Tandiasa, selaku Pemohon I; 2. Muhammad Saleh, selaku Pemohon II; 3. Nur Rizqi Khafifah, selaku Pemohon III.
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K) Saldi Isra (A) Manahan MP Sitompul (A) Anak Agung Dian Onita (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
1.
PTUN Palu
15/P/FP/2021/
PTUN.PL
(Permohonan
Pemohon
Tidak
Diterima)
Bahwa ketentuan ketentuan
Pasal 53 Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2014
Tentang
Administrasi
Pemerintahan telah diubah
oleh Pasal 175 angka 6
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 Tentang Cipta
Kerja;
Bahwa di dalam ketentuan
Pasal 53 Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 yang
telah
diubah
berdasarkan
Pasal 175 angka 6 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun
26
2020 tentang Cipta Kerja,
tidak diatur lagi mengenai
kewenangan yang diberkan
kepada
Pengadilan
Tata
Usaha
Negara
untuk
memutus
megenai
permohonan
kepada
Pengadilan
Tata
Usaha
Negara
untuk
memutus
mengenai
permohonan
kepada
Pengadilan
untuk
memperoleh
putusan
penerimaan permohonan.
Bahwa ketentuan Pasal 185
huruf
b
Undang-Undang
Nomor
11
Tahun
2020
Tentang
CIpta
Kerja
menyatakan, bahwa: “semua
peraturan
pelaksana
dari
Undang-Undang yang telah
diubah oleh Undang-Undang
ini dinyatakan tetap berlaku
sepanjang
tidak
bertentangan
dengan
Undang-Undang
ini…”,
sehingga dengan demikian
Perma Nomor 8 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara
Untuk Memperoleh Putusan
Atas
Penerimaan
Permohonan
Guna
Mendapatkan
Keputusan
dan/atau Tindakan Badan
Atau Pejabat Pemerintahan
tidak dimungkinankan untuk
diterapkan
oleh
karena
perubahan pada Pasal 53
Undang-Undang Nomor 30
Tahun
2014
tentang
Administrasi
Pemerintahan
hanya menentukan bahwa
satu-satunya
tindakan
prosesual
yang
dapat
dilakukan
terhadap
Permohonan
untuk
diterapkannya
dan/atau
dilakukannya
Keputusan
dan/atau Tindakan kepada
Badan
dan/atau
Pejabat
Pemerintahan
yang
telah
27
dianggap dikabulkan secara
hukum, yaitu adalah dengan
segera
ditetapkan
atau
dilaksanakan
oleh
badan
dan/atau
pejabat
yang
bersangkutan sesuai dengan
yang diatur dan ditentukan
oleh Peraturan Presiden.
Menimbang,
bahwa
berdasarkan
fakta-fakta
tersebut
di
atas
dapat
disimpulkan
bahwa
Pengadilan
Tata
Usaha
Negara tidak berwenang lagi
untuk memeriksa, memutus
dan menyelesaikan sengketa
permohonan
untuk
ditetapkannya
dan/atau
dilakukannya
Keputusan
dan/atau Tindakan kepada
Badan
dan/atau
Pejabat
Pemerintahan
yang
telah
dianggap dikabulkan secara
hukum pasca diundangkan
dan
berlakunya
Undang-
Undang Nomor 11 Tahun
2020 Tentang Cipta Kerja
2.
PTUN
Semarang
2/P/FP/2021/
PTUN.SMG
(Permohonan
Pemohon Tidak
Diterima)
Menimbang,
bahwa
meskipun
Peraturan
Pelaksanaan dari Undang-
Undang yang telah diubah,
dalam hal ini Pasal 53 yang
berkaitan dengan fiktif positif
secara
khusus
yang
ditentukan memang tidak
ada,
namun
Mahkamah
Agung telah menetapkan
PERMA Nomor 8 Tahun
2017
sebagai
pedoman
beracara
untuk
penyelesaian perkara fiktif
positif
sehingga
PERMA
tersebut patut dipandang
sebagai
Peraturan
Pelaksanaan dari Pasal 53
UUAP yang telah diubah
dalam Pasal 175 angka 6
UU Cipta Kerja tersebut,
28
sehingga oleh karena UU
Cipta
Kerja
telah
menghapus
kewenangan
Pengadilan dalam mengadili
perkara fiktif positif, maka
PERMA Nomor 8 Tahun
2017 juga perlu disesuaikan.
Menimbang,
bahwa
dari
uraian pertimbangan di atas,
dengan diundangkannya UU
Cipta Kerja patut dipahami
bahwa pembentuk Undang-
Undang, menghendaki atau
mendesain
bahwa
penyelesaian
terhadap
persoalan
fiktif
positif
tersebut tidak lagi melalui
proses
peradilan,
namun
cukup diselesaikan secara
administratif
dengan
cara/bentuk yang ditentukan
melalui Peraturan Presiden.
Oleh karena itu, sekalipun
masih
terdapat
warga
masyarakat
yang
berkehendak
mengajukan
perkara
fiktif
positif
ke
Pengadilan
Tata
Usaha
Negara, tidak serta merta
menjadikan
kewenangan
Pengadilan menjadi tetap
ada,
dengan
alasan
Pengadilan
dilarang
menolak untuk memeriksa,
mengadili
dan
memutus
suatu perkara sebagaimana
ketentuan Pasal 10 Undang-
Undang 48 Tahun 2009
tentang
Kekuasaan
Kehakiman,
namun
demikian sebatas tata cara
penanganan
pendaftaran
perkara fiktif positif yang
tetap diajukan oleh warga
masyarakat ke Pengadilan
Tata
Usaha
Negara
tersebut, sampai saat ini
tetap
berpedoman
pada
PERMA Nomor 8 Tahun
2017, hal tersebut sesuai
29
pula dengan Surat Edaran
Direktur
Jenderal
Badan
Peradilan
Militer
Dan
Peradilan
Tata
Usaha
Negara Nomor 2 Tahun
2021 Tentang Penanganan
Pendaftaran Perkara Untuk
Memperoleh Putusan Atas
Penerimaan
Permohonan
Guna
Mendapatkan
Keputusan
Dan/
Atau
Tindakan
Badan
Atau
Pejabat
Pemerintahan
Pasca Berlakunya Undang-
Undang Nomor 11 Tahun
2020 Tentang Cipta Kerja;
Menimbang,
bahwa
berdasarkan
seluruh
pertimbangan
hukum
di
atas, maka dengan demikian
Majelis
Hakim
ber
Kata Kunci
Kewenangan, PTUN, Putusan Mengabulkan, Fiktif Positif
