Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 28 September 2020
Tanggal Registrasi: 2020-01-30
Pemohon
1. Drs. Haposan Lumban Gaol, S.H., M.M; 2. Dr. Triyono Martanto, S.E., S.H., Ak., M.M., M.Hum.; 3. Redno Sri Redno Sri Rezeki, S.E., MAFIS.
Majelis Hakim
Suhartoyo (K), Manahan MP Sitompul (A), Enny Nurbaningsih (A), Saiful Anwar (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
87
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189, selanjutnya disebut
UU 14/2002) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
88
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) UU 14/2002 yang
menyatakan sebagai berikut:
- Pasal 5 ayat (2):
Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak
dilakukan oleh Departemen Keuangan.
- Pasal 8 ayat (2):
Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh Presiden dari para Hakim yang
diusulkan Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
89
2.
Bahwa para Pemohon, Drs. Haposan Lumban Gaol, S.H., M.M., Dr. Triyono
Martanto, S.E.,S.H.,Ak,M.M.,M.Hum., dan Redno Sri Rezeki, S.E., MAFIS,
dalam kualifikasinya perseorangan warga negara Indonesia yang juga
berprofesi sebagai hakim pada pengadilan pajak (vide Bukti P-2), merasa hak
konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8
ayat (2) UU 14/2002 dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Kewenangan pengusulan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak oleh
Menteri Keuangan yang bertindak sebagai pembina organisasi dan tugas
serta wewenang Ketua Pengadilan Pajak untuk melakukan pembinaan
kepada hakim pengadilan pajak yang salah satunya dengan cara
menerbitkan Surat Edaran yang berisi kebijakan Ketua Pengadilan Pajak
yang harus dipedomani dan dilaksanakan oleh hakim pengadilan pajak yang
menurut para Pemohon Surat Edaran tersebut sudah bersifat yudisial dan
isinya menguntungkan Menteri Keuangan (atasan Dirjen Pajak dan Dirjen
Bea Cukai) yang pada dasarnya merupakan para pihak yang beracara di
Pengadilan Pajak secara spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat
potensial sangat memengaruhi independensi dan kemerdekaan para
Pemohon dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak.
b. Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-
XIV/2016 yang pada pokoknya amarnya menyatakan Pasal 8 ayat (3) UU UU
14/2002 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, mempunyai implikasi yang
tidak hanya kepada hakim pengadilan pajak tetapi juga termasuk kepada
Ketua dan Wakil Ketua pengadilan pajak yang menjadi tidak dibatasi
periodisasinya karena Ketua dan wakil Ketua Pengadilan Pajak yang telah
menjabat lebih dari lima tahun tidak jelas kapan akan berakhir masa
jabatannya sehingga menghambat regenerasi kepemimpinan organisasi
yang pada akhirnya merugikan para Pemohon untuk mendapatkan kepastian
hukum dan perlakuan yang adil serta layak dalam hubungan kerja yang
secara konstitusi dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945;
3. Berdasarkan argumentasi dalam uraian para Pemohon di atas, para Pemohon
telah secara spesifik menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut
para Pemohon dianggap dirugikan, yaitu hak untuk mendapatkan kepastian
hukum yang adil di mana anggapan kerugian demikian dialami oleh para
Pemohon dengan berlakunya Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) UU 14/2002.
90
Dengan uraian demikian, telah tampak pula hubungan sebab-akibat (causal
verband) antara anggapan kerugian para Pemohon yang menjabat sebagai
Hakim pada Pengadilan Pajak ihwal hak konstitusionalnya yang dirugikan
dengan berlakunya Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) UU 14/2002 yang
dimohonkan pengujian sehingga jika Permohonan a quo dikabulkan maka
kerugian tersebut tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau
tidak terbuktinya dalil para Pemohon perihal pertentangan Pasal 5 ayat (2) dan
Pasal 8 ayat (2) UU 14/2002 dengan UUD 1945, Mahkamah berpendapat para
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 5 ayat
(2) dan Pasal 8 ayat (2) UU 14/2002, para Pemohon mengemukakan argumentasi
sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon Pengadilan Pajak pada saat ini tidak memiliki
anggaran sendiri karena tidak memiliki satuan kerja (Satker) untuk mengelola
alokasi anggaran. Di samping itu, Haki
Kata Kunci
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap UUD 1945
