Permohonan Pengujian Pasal 1 angka 4, angka 12, angka 13, Pasal 14 ayat (1) huruf a, Pasal 29 ayat (3) huruf d, Pasal 38 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran serta Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Kedokteran
Tanggal Putusan: 26 April 2018
Tanggal Registrasi: 2017-02-02
Pemohon
Dr. dr. Judilherry Justam, MM, ME, PKK., dkk berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 2 dan 4 Januari 2017 memberikan kuasa kepada Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk.
Majelis Hakim
Aswanto (K), Maria Farida Indrati (A), Manahan MP Sitompul (A), Ida Ria Tambunan (PP)
Amar Putusan
Nomor [[122/PUU-XII/2014]] pada sidang tanggal 7 Desember 2015 yang menolak permohonan Pemohon uji materi, maka proses pendirian prodi DLP ini dilanjutkan. Dekan FK Unpad waktu itu tahun 2015, Dr. Arief Kartasasmita, mengajukan permohonan dukungan pendirian prodi DLP kepada senat FK Unpad, kemudian tanggal 10 Desember 2015 senat memutuskan untuk mendukung pengajuan pendirian prodi ini ke Universitas Padjajaran. Dan seperti telah saksi sampaikan tadi, bulan Mei tahun 2016, rektor mengeluarkan SK pendirian program studi yang kemudian dilaporkan ke Kemenristek Dikti, sehingga dicantumkan oleh Dikti sebagai prodi berstatus aktif dengan kode prodi 11730.
Saksi tidak akan menyampaikan detail tentang persiapan program studi dan detail mengenai standardisasi dosen dan biaya, tetapi saksi akan masuk kepada situasi bahwa sejak tahun 2016, telah diterima mahasiswa prodi DLP sebanyak 44 orang, yang terdiri atas 43 dokter dari program rekognisi pembelajaran lampau atau yang bagi mereka dokter-dokter yang telah berpraktik lebih dari lima tahun dan satu orang dokter dari program reguler. Kemudian saat ini, sebagian besar di antara mereka adalah utusan dari berbagai fakultas kedokteran universitas yang akan berencana membuka program DLP di kemudian hari. Dan pada semester genap ini, sedang belajar 18 mahasiswa yang berasal dari beberapa Dinas Kesehatan di Jawa Barat.
Dalam persiapan dan pelaksanaan program studi DLP ditemui berbagai hambatan karena pada saat bersamaan pengurus IDI di berbagai level, di berbagai daerah, melakukan komunikasi yang intensif kepada anggotanya untuk menolak DLP, baik karena alasan substansi maupun alasan penyelenggaraan program studi. Komunikasi masa ini dilakukan secara masif melalui surat resmi maupun komunikasi di media sosial, hingga demonstrasi yang banyak didasarkan pada informasi yang salah. Misalnya tuduhan salah bahwa target kompetensi DLP adalah menghasilkan dokter-dokter yang mampu melakukan tindakan operasi besar yang seharusnya dilakukan oleh dokter spesialis di rumah sakit atau bahwa SPP prodi DLP bernilai ratusan juta rupiah, sehingga dianggap akan memboroskan uang negara, padahal faktanya, uang per semester adalah Rp.13.500.000,00 sama dengan uang SPP untuk S-1.
Hal ini menyebabkan pengaruh negatif terhadap pelaksanaan program, peningkatan kualitas SDM kesehatan, dan tentu saja berpengaruh terhadap pendirian individu-individu dokter anggota IDI khususnya di Fakultas Kedokteran Unpad dan wahana kesehatan yang rencananya akan menjadi tempat pembelajaran, dan hal ini sudah mulai terasa sejak uji materi Tahun 2014-2015. Misalnya pada proses sosialisasi di Fakultas Kedokteran Unpad tanggal 14 November 2015 dengan nara sumber Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti, Prof. Intan Ahmad dan Staf Khusus Menkes, Prof. Ahmad Taher. Kehadiran undangan terutama dosen-dosen departemen-departemen klinik sangat sedikit. Saat itu tengah gencar berbedar informasi uji materi UU Dikdok oleh PDUI tentang penolakan DLP yang ke
