Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 31 Agustus 2021
Tanggal Registrasi: 2021-04-20
Pemohon
Ir. Sri Bintang Pamungkas, MSISE., Phd.
Majelis Hakim
Suhartoyo (K) Wahiduddin Adams (A) Manahan MP Sitompul (A) Saiful Anwar (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan
Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah
79
Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3632, selanjutnya disebut UU 4/1996) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
80
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo adalah Pasal 6,
Pasal 14 ayat (3), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 21 UU 4/1996, yang
selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 6
Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai
hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui
pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan
tersebut.
Pasal 14 ayat (3)
Sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai
kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte
Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah.
Pasal 20 ayat (1)
Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan :
a. hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak
Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau
b. titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak
Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan
piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari pada
kreditor-kreditor lainnya.
81
Pasal 20 ayat (2)
Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek
Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian
itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak.
Pasal 21
Apabila pemberi Hak Tanggungan dinyatakan pailit, pemegang Hak
Tanggungan tetap berwenang melakukan segala hak yang diperolehnya
menurut ketentuan Undang-Undang ini.
2. Bahwa Pemohon yang menerangkan kualifikasinya sebagai peseorangan
warga negara Indonesia, sebelum menguraikan kerugian konstitusionalnya
akibat berlakunya pasal-pasal yang diuji oleh Pemohon, Pemohon terlebih
dahulu dalam permohonannya menguraikan latar belakang permasalahan
Pemohon sehingga Pemohon mengajukan pengujian pasal-pasal sebagaimana
tersebut dalam poin nomor 1 yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Pemohon memiliki rumah yang terletak di Perumahan Bukit Permai Cibubur,
Jalan Merapi D-1 (yang selanjutnya disebut oleh Pemohon Persil Merapi)
yang selesai dibangun oleh Pemohon pada tahun 1990 dari dana bantuan
kredit ke PT. Bank Central Asia (BCA) sebanyak seratus juta rupiah.
b. Pada pertengahan 2014 salah satu kerabat dekat Pemohon (yang
selanjutnya disebut oleh Pemohon sebagai Debitor) meminta bantuan
kepada Pemohon untuk mendapatkan kredit dari BCA sebanyak 1 milyar 200
juta rupiah yang dicicil selama 1 tahun dengan cara meminjam sertifikat
rumah Persil Merapi yang dimiliki oleh Pemohon sebagai agunan yang
disetujui oleh Pemohon sampai terlaksananya akad kredit.
c. Bahwa selang 1 tahun berjalannya kredit tersebut, Debitor meminta tolong
kembali kepada Pemohon karena akan menambah kreditnya sebanyak 600
juta rupiah kepada BCA untuk jangka waktu satu tahun lagi yang juga
disetujui oleh Pemohon dan disaksikan oleh Isteri Pemohon sampai
penandatanganan persetujuan surat kuasa membebankan hak tanggungan
dan akta pemberian hak tanggungan.
d. Bahwa Pemohon tidak pernah mendapatkan bukti (dokumen) berupa
pemberian kuasa memberikan hak tanggungan dan akta pemberian hak
tanggungan namun Pemohon peroleh dokumen tersebut dari Kantor Badan
Pertanahan Nasional DKI Jakarta Timur setelah Pemohon mengajukan
permohonan.
82
e. Bahwa singkat cerita oleh karena kesibukan Pemohon, Pemohon sampai
lupa terhadap sertifikat rumah Pemohon yang dipinjam oleh Debitor untuk
dijadikan jaminkan meinjam uang ke BCA, tiba-tiba Pemohon pada awal
Desember 2019 menerima surat dari Balai Lelang Star Auctoin bertanggal 13
November 2019 yang memberitahukan bahwa Persil Merapi akan segera
dieksekusi lelang pada hari Selasa, tanggal 14 Januari 2020 (vide Bukti P-5),
dikarenakan Debitor melakukan wanprestasi (ingkar janji) padahal debitor
sudah peringatkan beberapakali untuk melunasi kreditnya oleh Bank, yang
sebetulnya menurut Pemohon, Debitor bukan ingkar janji melainkan punya
permasalahan dengan Bank lain. Pemohon dan Debitor suda
Kata Kunci
konsekuensi hukum bagi pemberi hak tanggungan jika dinyatakan pailit atau wanprestasi
