Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Terhadap UUD 1945.
Tanggal Putusan: 6 Maret 2013
Tanggal Registrasi: 2013-01-15
Pemohon
Heriyanto, S.H., M.H,
Majelis Hakim
Harjono, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva Rizki Amalia
Amar Putusan
perkara pengujian undang-undang terhadap [[UUD 1945 berdasarkan [[Pasal 24C [[UUD 1945]] dan [[UU No. 24 Tahun 200. ### Kedudukan Hukum ([[Legal Standing]] - **2013**: Pemeriksaan formal dan materil - **2013**: Sidang pemeriksaan pendahuluan - **2013**: Sidang pembuktian - **2013**: Putusan dibacakan ## Perihal Permohonan Pengujian Materiil [[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011]] tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Terhadap [[UUD 1945]]. ## Timeline - **2013-01-15**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2013-03-06**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases - Perkara pengujian UU Pemilu lainnya - Perkara yang berkaitan dengan [[KPU]] - Pengujian undang-undang tentang sistem pemilu ## Legal Analysis ### Constitutional Issues - Struktur kelembagaan penyelenggara pemilu - Mekanisme checks and balances antar lembaga - Prinsip independensi lembaga penyelenggara ### Court's Reasoning Mahkamah mempertimbangkan pentingnya menjaga keseimbangan kewenangan antar lembaga penyelenggara pemilu untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang demokratis. ### Precedential Value Putusan ini menjadi acuan untuk pengaturan kelembagaan penyelenggara pemilu di Indonesia. ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum Putusan ini berimplikasi pada struktur dan mekanisme kerja lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia. ### Tindak Lanjut Perlunya penyesuaian regulasi dan praktik penyelenggaraan pemilu sesuai dengan putusan Mahkamah. ## Hakim Konstitusi - [[Akil Mochtar]] - [[Patrialis Akbar]] - [[Hamdan Zoelva]] - [[Maria Farida Indrati]] - [[Muhammad Alim]] tentang [[Kekuasaan Kehakiman ### Putusan Terkait - Putusan [[Mahkamah Konstitusi]]|[[MK]] tentang sistem pemilu - Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang kelembagaan negara - Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang penyelenggara pemilu ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011]] tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali** ## Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2013 **Korupsi**: - [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi - [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi - [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi **Pemilu**: - [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2013:
