Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 22 November 2012
Tanggal Registrasi: 2012-01-18
Pemohon
H. Isran Noor
Majelis Hakim
Harjono, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Hani Adhani
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
memohon pengujian materiil Pasal 1 angka 29 sepanjang frasa “dan tidak terikat
dengan batasan administrasi pemerintahan”, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat
(2), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17 serta Pasal 171 ayat (1) sepanjang
frasa “untuk mendapatkan persetujuan pemerintah” Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4959, selanjutnya disebut UU 4/2009) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
74
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian materiil Undang-Undang, in casu UU 4/2009, terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
75
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak putusan Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon adalah Bupati Kepala Daerah Kabupaten
Kutai Timur yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya, karena berlakunya
Pasal 1 angka 29 sepanjang frasa “dan tidak terikat dengan batasan administrasi
pemerintahan”, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (2), Pasal 14 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 17, serta Pasal 171 ayat (1) sepanjang frasa “untuk mendapatkan
persetujuan pemerintah” UU 4/2009;
Bahwa Pemohon selaku Kepala Daerah Kabupaten Kutai Timur merasa
dirugikan hak konstitusionalnya untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya serta
tidak mendapatkan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam bagi
kemakmuran masyarakat Kabupaten Kutai Timur, sebagaimana dijamin dalam
Pasal 18 ayat (5), Pasal 18A ayat (2), Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.
76
Secara konkrit kerugian tersebut diakibatkan adanya pasal-pasal dalam UU a quo
yang telah memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menetapkan
WP dan WUP serta untuk menetapkan luas dan batas WIUP mineral logam dan
batubara di wilayah pemerintah daerah kabupaten/kota, sehingga Pemohon tidak
memiliki kewenangan secara utuh dan menyeluruh sebagaimana telah diberikan
oleh UUD 1945. Norma penetapan WP dan WUP serta norma penetapan luas dan
batas WIUP di wilayah pemerintahan kabupaten/kota yang meletakkan
kewenangannya semata-mata pada Pemerintah, bukan pada pemerintah daerah,
telah menunjukkan bahwa ketentuan a quo sebagai hukum yang tidak terarah
pada rechtsidee dalam pemanfaatan sumber daya mineral dan batubara yang adil
dan
selaras
berdasarkan
Undang-Undang,
sehingga
merugikan
hak-hak
konstitusional Pemohon;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil Pemohon tersebut, menurut
Mahkamah, Pemohon, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b dan ayat (3) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya
disebut UU 32/2004) memiliki wewenang bertindak mewakili untuk dan atas nama
Pemerintahan Daerah Kutai Timur untuk mengajukan Permohonan a quo ke
hadapan Mahkamah. Berdasarkan dalil-dalil permohonan Pemohon sebagaimana
telah diuraikan di atas, menurut Mahkamah, terdapat kerugian konstitusional
Pemohon, yaitu, hilang atau berkurangnya hak-hak dan kewenangan Pemohon
serta adanya ketidak-adilan dan ketidakpastian hukum dalam pengelolaan dan
pemanfatan sumber daya alam minerba yang apabila permohonan dikabulkan, hak
konstitusional Pemohon terpulihkan, sehingga Pemohon memenuhi syarat
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, serta Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.10] Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya memohon pengujian Pasal
1 angka 29 sepanjang frasa “dan tidak terikat dengan batasan administrasi
pemerintahan”, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (2), Pasal 14 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 17 serta Pasal 171 ayat (1) sepanjang frasa “untuk mendapatkan
77
persetujuan pemerintah” UU 4/2009 terhadap UUD 1945, yang masing-masing
menyatakan:
Pasal 1 angka 29 : “Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah
wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan
batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang
nasional”, sepanjang frasa, “dan tidak terikat dengan batasan administrasi
pemerintahan”;
Pasal 6 ayat (1) huruf e: “Kewenangan Pernerintah dalam pengelolaan
pertambangan mineral dan batubara, antara lain, adalah: ... e. penetapan WP yang
dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berkonsultasi
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”;
Pasal 9 ay
Kata Kunci
Isran Noor; Robihin Emhas; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Kabupaten Kutai Timur; Wilayah Usaha Pertambangan; Kewenangan Pemberian Izin Usaha
