Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 10/PUU-X/2012 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 22 November 2012

Tanggal Registrasi: 2012-01-18

Pemohon

H. Isran Noor

Majelis Hakim

Harjono, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Hani Adhani

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Isran Noor; Robihin Emhas; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Kabupaten Kutai Timur; Wilayah Usaha Pertambangan; Kewenangan Pemberian Izin Usaha