Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Perkara 10/PUU-VIII/2010 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 15 Desember 2010

Tanggal Registrasi: 2010-02-23

Pemohon

Pemohon : Muh. Burhanuddin dan Rachmat jaya Kuasa Pemohon : M. Farhat Abbas, S.H, M.H., dkk

Majelis Hakim

Hamdan Zoelva Harjono Muhammad Alim Ida Ria Tambunan

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

kekuasaan kehakiman; mahkamah agung; farhat abbas; pasal 24 ayat (2); pasal 66 ayat (1); advokat; peradilan yang jujur; jasa hukum; pembatasan PK; peninjauan kembali; tidak dapat diterima.