Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Tanggal Putusan: 15 Desember 2010
Tanggal Registrasi: 2010-02-23
Pemohon
Pemohon : Muh. Burhanuddin dan Rachmat jaya Kuasa Pemohon : M. Farhat Abbas, S.H, M.H., dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva Harjono Muhammad Alim Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
menguji konstitusionalitas Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Lembaran Negara Nomor 5076,
selanjutnya disebut UU 48/2009), Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 juncto Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958, selanjutnya disebut
UU 3/2009), Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209, selanjutnya
disebut UU 8/1981) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1),
54
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut Mahkamah, akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk bertindak selaku Pemohon
dalam permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut
UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya
disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.4] Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
menguji
konstitusionalitas norma Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009, Pasal 66 ayat (1) UU
14/1985 juncto UU 5/2004 juncto UU 3/2009, Pasal 268 ayat (3) UU 8/1981
terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan dengan adanya ketentuan Pasal
24 ayat (2) UU 48/2009, Pasal 66 ayat (1) UU 14/1985 juncto UU 5/2004 juncto UU
55
3/2009, Pasal 268 ayat (3) UU 8/1981, sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai advokat dirugikan hak konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 yaitu:
• Pasal 1 ayat (3), “Negara Indonesia adalah negara hukum”;
• Pasal 24 ayat (1), “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan”;
• Pasal 27 ayat (1), “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
dengan tidak ada kecualinya”;
• Pasal 28D ayat (1), “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”;
• Pasal 28H ayat (2), “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan”;
• Pasal 28J ayat (2), “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib untuk tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-
undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”;
[3.6] Menimbang bahwa menurut Pemohon adanya ketentuan Undang-Undang
yang menentukan permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan sekali
saja, membatasi serta mengganggu hak dan kepentingan advokat sebagaimana
sumpah jabatannya untuk menjalankan profesi dengan bebas dan bertanggung
jawab untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki
kepastian hukum bagi semua pencari keadilan. Menurut Pemohon, menjadi
tanggung jawab profesi advokat untuk berbuat sesuatu terhadap hukum yang ada
termasuk meninjau asas/norma, doktrin, substansi, serta prosedur yang berlaku
termasuk dalam hal ini norma mengenai permohonan peninjauan kembali;
56
[3.7] Menimbang bahwa terhadap masalah kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, Pemerintah dalam keterangan lisan dan tertulisnya di persidangan
Mahkamah pada tanggal 6 Mei 2010 menyatakan pada pokoknya tidak terdapat
dan/atau timbul kerugian terhadap hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon atas pengujian pasal-pasal a quo, karena itu Pemohon tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana tercantum pada Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 tentang
Mahkamah Konstitusi. Pemohon telah tegas menyatakan dalam permohonannya
pada angka 2.16 dan angka 2.17 halaman 8, “Permohonan diajukan atas nama
kepentingan publik”, sehingga Pemohon tidak mempunyai legal standing;
[3.8] Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat dalam keterangan lisan
dan tertulisnya juga mempersoalkan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
pada pokoknya:
- Pemohon tidak secara jelas dan konkrit menyebutkan kerugian konstitusional
yang secara aktual dialami langsung oleh Pemohon;
- Pemohon sebagai advokat tidak memiliki kepentingan hukum yang secara
langsung terkait dengan ketentuan pasal-pasal a quo dan tidak terdapat
kerugian konstitusional yang langsung secara aktual dialami oleh Pemohon
serta tidak terdapat relevansinya antara pasal-pasal a quo yang dimohonkan
pengujian dengan ketentuan pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji;
- Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang disyaratkan
dalam Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan UU MK dan batasan kerugian
konstitusional yang harus dipenuhi sesuai dengan putusan-putusan Mahkamah
Konstitusi, sehingga permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
[3.9] Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan permohonan Pemohon
beserta alat-alat bukti yang diajukan, keterangan lisan dan tertulis Pemerintah dan
Dewan Perwakilan Rakyat mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon,
Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
[3.10] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
57
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.11] Menimbang bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah sejak
Putusan Nomor 006/PUU-IlI/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya
telah berpendirian adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional terse
Kata Kunci
kekuasaan kehakiman; mahkamah agung; farhat abbas; pasal 24 ayat (2); pasal 66 ayat (1); advokat; peradilan yang jujur; jasa hukum; pembatasan PK; peninjauan kembali; tidak dapat diterima.
