Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan adalah menguji
konstitusionalitas Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076,
selanjutnya disebut UU 48/2009), Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958, selanjutnya disebut UU
14/1985, UU 5/2004, UU 3/2009), Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209, selanjutnya disebut UU 8/1981), terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat
(1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut Mahkamah, akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
20
1. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan, ”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum”, yang kemudian diulang kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Re[publik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK) yang menyatakan,
”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, juncto Pasal 29 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) yang menyatakan, Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terahadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
[3.4] Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009, Pasal 66 ayat (1) UU 14/1985
junctis UU 5/2004, UU 3/2009, Pasal 268 ayat (3) UU 8/1981 terhadap UUD 1945,
yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
21
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama)
warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU
MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6] Menimbang pula bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah sejak
Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31
Mei 2005,
dan Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya telah berpendirian tentang adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi,
yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
22
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.4] dan [3.5] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam permohonan a quo
sebagai berikut:
[3.8] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga
negara Indonesia dan menganggap mempunyai hak konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yaitu:
• Pasal 1 ayat (3) menyatakan, “Negara Indonesia adalah Negara hukum”;
• Pasal 28A menyatakan, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya”;
• Pasal 28D ayat (1) menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”;
• Pasal 28I ayat (1) menyatakan, “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”;
[3.9] Menimbang bahwa Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya:
• Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009 yang menyatakan, “Terhadap putusan
peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali”;
23
• Pasal 66 ayat (1) UU 14/1985 junctis UU 5/2004, UU 3/2009 yang menyatakan,
“Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali”;
• Pasal 268 ayat (3) UU 8/1981 yang menyatakan, “Permintaan peninjauan
kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja”;
Bahwa Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji membatasi para
pencari keadilan untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya yang seharusnya
inkonstitusional sepanjang untuk hukuman seumur hidup atau hukuman mati
sehingga hal ini bertentangan prinsip keadilan dan kebenaran materiil yang
terkandung dalam UUD 1945;
[3.10] Menimbang bahwa dengan memperhatikan akibat yang potensial dialami
oleh Pemohon dikaitkan dengan hak konstitusional Pemohon, menurut Mahkamah,
prima facie, Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan pengujian Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009, Pasal 66 ayat
(1) UU 14/1985 junctis UU 5/2004, UU 3/2009, dan Pasal 268 ayat (3) UU 8/1981;
[3.11] Menimbang bahwa berdasarkan uraian