Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013
Tanggal Putusan: 26 Februari 2013
Tanggal Registrasi: 2013-02-07
Pemohon
Ir. H. Ilham Arief Sirajuddin, MM dan Ir. H. Abdul Aziz Qahhar Mudzakkar, Msi (Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon : 1.Adi Warman, S.H., M.H., MBA.,dkk 2.Denny Kailimang, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. Maria Farida Indrati Anwar Usman Sunardi
Amar Putusan
ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan
(Termohon) Nomor 43/Pilgub/Kpts.a/KPU-Prov-025/I/2013 tentang Penetapan
Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi
Selatan Tahun 2013, bertanggal 31 Januari 2013 juncto Berita Acara Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur
Sulawesi Selatan Tahun 2013, bertanggal 31 Januari 2013;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Tenggang waktu mengajukan permohonan;
215
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226)
junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU Pemda), Pasal 29 ayat
(1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
216
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya disebut
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Bahwa pelanggaran-pelanggaran di dalam sengketa Pemilukada dapat
dikategorikan ke dalam beberapa pelanggaran Pemilu ataupun pelanggaran
Pemilukada seperti pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana Pemilu,
misalnya money politic, intimidasi, dan penganiayaan. Sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, jenis-jenis pelanggaran tersebut masing-masing ditangani
oleh instansi yang fungsi dan wewenangnya telah ditentukan oleh Undang-
Undang;
Bahwa Mahkamah dalam menangani sengketa Pemilu ataupun Pemilukada
telah memaknai dan memberikan pandangan hukumnya melalui putusan-
putusannya dengan memberikan penafsiran yang luas demi tegaknya keadilan,
yaitu Mahkamah tidak hanya terpaku secara harfiah dalam memaknai Pasal 106
ayat (2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008 dan Pasal 4 PMK 15/2008 yang pada
pokoknya menyatakan Mahkamah mengadili perkara Pemilukada terbatas hanya
persoalan hasil perolehan suara. Selengkapnya Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004
juncto UU 12/2008 menyatakan, "Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya
pasangan calon", dan Pasal 4 PMK 15/2008 menyatakan, "Objek perselisihan
Pemilukada adalah basil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang
mempengaruhi: a. penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran
kedua Pemilukada; atau b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan
wakil kepala daerah."
217
Bahwa dalam mengemban misinya Mahkamah sebagai pengawal konstitusi
dan pemberi keadilan tidak dapat memainkan perannya dalam mewujudkan cita-
cita dan tujuan negara dalam memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi warga
masyarakat jika dalam menangani sengketa Pemilukada hanya menghitung
perolehan suara secara matematis. Sebab kalau demikian, Mahkamah tidak dapat
atau dilarang memasuki proses peradilan dengan memutus fakta hukum yang
nyata-nyata terbukti tentang terjadinya suatu tindakan hukum yang menciderai hak-
hak asasi manusia, terutama hak politik. Lebih dari itu, apabila Mahkamah
diposisikan untuk membiarkan proses Pemilu ataupun Pemilukada berlangsung
tanpa ketertiban hukum maka pada akhirnya sama saja dengan membiarkan
terjadinya pelanggaran atas prinsip Pemilu yang Luber dan Jurdil. Jika demikian
maka Mahkamah selaku institusi negara pemegang kekuasaan kehakiman hanya
diposisikan sebagai "tukang stempel" dalam menilai kinerja Komisi Pemilihan
Umum. Jika hal itu terjadi berarti akan melenceng jauh dari filosofi dan tujuan
diadakannya peradilan atas sengketa hasil Pemilu atau Pemilukada tersebut.
Terlebih lagi banyak fakta terjadinya pelanggaran yang belum dapat diselesaikan
oleh peradilan umum karena waktu penyelidikan atau penyidikannya telah habis
sedangkan KPU dan KPU/KIP Provinsi/Kabupaten/Kota harus segera menetapkan
hasil Pemilukada sesuai dengan tenggat yang telah ditentukan oleh Undang-
Undang;
Bahwa dari pandangan hukum di atas, Mahkamah dalam mengadili sengketa
Pemilukada tidak hanya membedah permohonan dengan melihat hasil perolehan
suara an sich, melainkan Mahkamah juga meneliti secara mendalam adanya
pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang memengaruhi
hasil perolehan suara tersebut. Dalam berbagai putusan Mahkamah yang seperti
itu terbukti telah memberikan makna hukum dan keadilan dalam penanganan
permohonan, balk dalam rangka pengujian Undang-Undang maupun sengketa
Pemilu atau Pemilukada. Dalam praktik yang sudah menjadi yurisprudensi dan
diterima sebagai solusi hukum itu, Mahkamah dapat menilai pelanggaran-
pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif sebagai penentu putusan
dengan alasan pelanggaran yang memiliki tiga sifat itu dapat memengaruhi hasil
peringkat perolehan suara yang signifikan dalam Pemilu atau Pemilukada (vide
Putusan Mahkamah Nomor 41/PHPU.DVI/2008 bertanggal 2 Desember 2008);
218
Bahwa dasar konstitusional atas sikap Mahkamah yang seperti itu adalah
ketentuan Pasal 24C ayat (1) yang menyatakan, "Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili ..., d
