Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua antara Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat melawan Presiden Republik Indonesia
Tanggal Putusan: 30 Juli 2021
Tanggal Registrasi: 2021-06-28
Pemohon
<ol> <li>Majelis Rakyat Papua (MRP), selaku Pemohon I; dan</li> <li>Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), selaku Pemohon II.</li> </ol>
Majelis Hakim
Aswanto (K) Arief Hidayat (A) Enny Nurbaningsih (A) Jefri P T (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Kata Kunci
Kewenangan mengusulkan perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat
