Langsung ke konten

Permohonan untuk memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhadap KPU Provinsi Sumatera Utara

Perkara 1/SKLN-XIII/2015 SKLN Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 20 Oktober 2015

Tanggal Registrasi: 2015-09-10

Pemohon

Imran Husaini Siregar selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Kuasa Pemohon: Adi Mansar, S.H. M. Hum., dkk

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K) Maria Farida Indrati (A) I Dewa Gede Palguna (A) Cholidin Nasir (PP)

Amar Putusan

Ditarik Kembali