Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 28 Mei 2013
Tanggal Registrasi: 2013-03-21
Pemohon
1.Dominggus Maurits Luitnan, SH.; 2.Suhardi Somomoelyono, SH., MH.; 3.Abdurahman Tardjo, SH., MH.; 4.TB Mansjur Abubakar, SH.; 5.LA Lada, SH.; 6.Hj Metiawati, SH., MH.; para Advokat pada Kantor Lembaga Advokat/Pengacara Dominika terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia in casu Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Termohon
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Hani Adhani
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
untuk memohon putusan mengenai sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
[selanjutnya disebut
Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN)] antara
Advokat
dengan
Kementerian Hukum dan HAM in casu Badan Pembinaan Hukum Nasional. SKLN
dimaksud adalah mengenai kewenangan verifikasi pemberi bantuan hukum serta
merekrut advokat
yang menurut
para
Pemohon, Termohon
tidak memiliki
kewenangan untuk melakukan verifikasi pemberi bantuan hukum dan merekrut
advokat;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dan Termohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah memberikan pertimbangan dan
penilaian sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
13
salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menentukan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang
Dasar,
memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenanganya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, ...”. Pasal 61 UU MK
menentukan sebagai berikut:
(1) Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
mempunyai
kepentingan
langsung
terhadap
kewenangan
yang
dipersengketakan;
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang
kepentingan langsung pemohon dan menguraikan kewenangan yang
dipersengketakan serta menyebutkan dengan jelas lembaga negara yang
menjadi termohon.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan
bahwa dalam
permohonan SKLN diperlukan syarat-syarat sebagai berikut:
a)
Pemohon maupun Termohon harus merupakan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
b)
Harus ada kewenangan konstitusional yang dipersengketakan oleh Pemohon
dan Termohon, dimana kewenangan konstitusional Pemohon tersebut diambil
alih dan/atau terganggu oleh tindakan Termohon;
c)
Pemohon harus mempunyai kepentingan langsung dengan kewenangan
konstitusional yang dipersengketakan;
Dengan demikian, antara kewenangan Mahkamah dan kedudukan hukum (legal
standing) para Pemohon tidak dapat dipisahkan sehingga Mahkamah akan
14
mempertimbangkan
kewenangan
Mahkamah
tersebut
bersamaan
dengan
pertimbangan mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 027/SKLN-IV/2006, tanggal 12 Maret 2007);
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa untuk menentukan kewenangan Mahkamah dalam
mengadili permohonan para Pemohon, serta apakah para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara sengketa kewenangan lembaga
negara
yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, Mahkamah akan
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.5.1] Menimbang, berdasarkan uraian pada paragraf [3.4] bahwa dalam
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
1945 harus dipenuhi syarat-syarat kedudukan hukum sebagai berikut:
a. Para pihak yang bersengketa (subjectum litis), yaitu Pemohon dan Termohon,
kedua-duanya harus merupakan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD 1945;
b. Kewenangan yang dipersengketakan (objectum litis) harus merupakan
kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945;
c. Pemohon harus mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang
diberikan oleh UUD 1945 yang dipersengketakan;
Berdasarkan ketiga ketentuan di atas maka dalam memeriksa permohonan
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
1945, Mahkamah harus memastikan secara kumulatif hal-hal sebagai berikut:
a. Apakah para Pemohon adalah lembaga negara?
b. Apakah lembaga negara tersebut kewenangannya diberikan oleh UUD 1945?
c. Apakah kewenangan tersebut dipersengketakan antar lembaga negara?
Tidak terpenuhinya salah satu dari tiga syarat tersebut di atas dalam suatu
permohonan menyebabkan Mahkamah tidak mempunyai
kewenangan untuk
mengadili;
15
[3.5.2] Menimbang bahwa Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa
badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur
dalam Undang-Undang. Memang benar bahwa badan-badan lain yang dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 tersebut adalah badan-badan lain yang
menyelenggarakan fungsi kekuasaan kehakiman selain pengadilan yang diatur
dalam undang-undang, dalam hal ini termasuk antara lain Kepolisian, Kejaksaan,
dan Advokat. Walaupun demikian tidak berarti bahwa badan-badan lain tersebut
serta merta merupakan lembaga negara yang dapat bersengketa di Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
Sebagaimana diuraikan dalam paragraf [3.5.1] di atas, lembaga negara baik
Pemohon maupun Termohon yang dapat bersengketa di Mahkamah Konstitusi
harus memenuhi syarat tertentu. Menurut Mahkamah, baik Advokat sebagai
Pemohon dalam perkara a quo maupun Kementerian Hukum dan HAM in casu
Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Termohon, bukanlah lembaga negara
yang dapat bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Pemohon bukanlah lembaga
negara yang dibentuk atau disebut dalam UUD 1945 karena itu tidak pula memiliki
kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945. Demikian pula Termohon bukanlah
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Dengan
demikian berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 61 ayat (1) UU MK,
Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang
oleh karena Mahkamah tidak berwenang mengadili
permohonan a quo dan sekaligus para pihak tidak memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan sengketa a quo maka pokok permohonan tidak
dipertimbangkan.
4.
