Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh
Tanggal Putusan: 27 Januari 2012
Tanggal Registrasi: 2012-01-11
Pemohon
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI
Majelis Hakim
Harjono Muhammad Alim Hamdan Zoelva Cholidin Nasir
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
mengenai sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar [selanjutnya disebut sengketa kewenangan lembaga
negara (SKLN)] antara Menteri Dalam Negeri dengan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. SKLN dimaksud menurut
Pemohon adalah Menteri Dalam Negeri (Pemohon) berwenang melakukan
penundaan tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di wilayah
Provinsi Aceh dan membuka kembali pendaftaran pasangan calon gubernur dan
wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di
wilayah Provinsi Aceh;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan Pokok Permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Mahkamah telah menjatuhkan putusan sela Mahkamah Konstitusi Nomor
1/SKLN-X/2012, tanggal 16 Januari 2012;
2. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
3. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dan Termohon;
Terhadap ketiga hal tersebut, Mahkamah memberikan pertimbangan dan
penilaian sebagai berikut:
18
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai putusan sela
Mahkamah Konstitusi Nomor 1/SKLN-X/2012, tanggal 16 Januari 2012 dan
eksepsi dari Termohon II serta eksepsi Pihak Terkait, sebagai berikut:
Mengenai Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 1/SKLN-X/2012, tanggal
16 Januari 2012
[3.4]
Menimbang bahwa pascaputusan sela Nomor 1/SKLN-X/2012, tanggal
16 Januari 2012 KIP Aceh kemudian melaksanakan putusan sela tersebut dengan
membuka kembali pendaftaran bakal pasangan calon bagi pihak-pihak yang belum
mendaftar;
[3.5]
Menimbang bahwa dalam sidang tanggal 27 Januari 2012 KIP Aceh
menyampaikan keterangan dan permohonannya kepada Mahkamah dalam surat
bertanggal 20 Januari 2012 yang pada pokoknya berisi hal-hal:
- KIP Aceh menerbitkan Keputusan Nomor 30 Tahun 2012 tentang perubahan
Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil
Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota di wilayah Provinsi Aceh dan telah
menetapkan jadwal pendaftaran dimulai tanggal 17 Januari 2012 sampai
dengan tanggal 24 Januari 2012;
- KIP Aceh menerima pendaftaran bakal pasangan calon baru dalam Pemilukada
Aceh, dimana selain bakal pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik
terdapat juga pasangan calon perseorangan;
- KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh pada tanggal 19 Januari
2012
melaksanakan
rapat
koordinasi
yang
keputusannya
adalah
menindaklanjuti putusan sela Mahkamah Konstitusi Nomor 1/SKLN-X/2012,
tanggal 16 Januari 2012 dengan mengubah jadwal hari pemungutan suara dan
penghitungan suara yang semula dijadwalkan pada tanggal 16 Februari 2012
menjadi tanggal 9 April 2012, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Nomor
30/BA/I/2012, tanggal 19 Januari 2012;
- Berdasarkan pertimbangan teknis batas waktu tujuh hari untuk pandaftaran
bakal pasangan calon, melakukan verifikasi, dan penetapan pasangan calon
sebagaimana diperintahkan dalam
Kata Kunci
SKLN; Putusan Sela; Kementerian Dalam Negeri; Komisi Independen Pemilihan; KIP Aceh; Provinsi Aceh; Partai Aceh; DPRA; DPRK
