Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Pemohon
Frida Tri Utami (Pemohon I), Silvi Fatika Sari (Pemohon II), Maharani Dwi Puspitasari (Pemohon III), Arifiah Nurinda P. (Pemohon IV), dan Feroxanna Tjandra (Pemohon V)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon gugur.
Kata Kunci
ancaman pidana bagi pelaku usaha dan/atau kegiatan
