Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 1/PUU-XV/2017 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 20 September 2017

Tanggal Registrasi: 2017-01-06

Pemohon

I Gede Gatot Binawarta, Kuasa Hukum Abdul Wahab, S.H.; Afdaludin, S.H.; dan M. Asthagina, S.H.

Majelis Hakim

Manahan MP Sitompul (K), I Dewa Gede Palguna (A), Wahiduddin Adams (A), Fadzlun Budi SN (PP)

Amar Putusan

**MENGADILI:** **Menyatakan** permohonan Pemohon **TIDAK DAPAT DITERIMA**. *Putusan ini diucapkan dalam sidang pleno [[Mahkamah Konstitusi]] yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 20 September 2017.* ## Timeline - **24 November 2016**: Permohonan diajukan dan diterima di Kepaniteraan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] - **6 Januari 2017**: Perkara didaftarkan dengan Nomor [[1/PUU-XV/2017]] - **20 September 2017**: [[Mahkamah Konstitusi]] menjatuhkan putusan ## Related Cases - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman dan [[Mahkamah Agung|MA]] - [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU [[Mahkamah Agung]] - [[34/PUU-XI/2013]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman ## Legal Analysis ### Isu Konstitusional 1. **[[Kedudukan Hukum]]**: Persyaratan legal standing dalam pengujian UU 2. **[[Kekuasaan Kehakiman]]**: Independensi dan integritas peradilan 3. **[[Akses Keadilan]]**: Hak warga negara untuk mendapatkan keadilan ### Pertimbangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] menekankan bahwa persyaratan [[kedudukan hukum]] harus dipenuhi untuk menjaga kredibilitas proses pengujian UU. ### Precedential Value Putusan ini memperkuat yurisprudensi tentang persyaratan [[kedudukan hukum]] dalam pengujian UU di [[Mahkamah Konstitusi]]. ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum Putusan ini memperkuat doktrin [[kedudukan hukum]] dan menunjukkan konsistensi [[Mahkamah Konstitusi]] dalam menerapkan persyaratan formal pengujian UU. ### Tindak Lanjut - [[UU No. 48 Tahun 2009]] tentang [[Kekuasaan Kehakiman]] tetap berlaku - Tidak ada perubahan dalam sistem [[kekuasaan kehakiman]] ## Hakim Konstitusi - [[Arief Hidayat]] (Ketua) - [[Anwar Usman]] (Wakil Ketua) - [[Patrialis Akbar]] - [[Aswanto]] - [[Wahiduddin Adams]] - [[Suhartoyo]] - [[Manahan MP Sitompul]] - [[Saldi Isra]] - [[I Dewa Gede Palguna]] ## Catatan Penting - Putusan ini menunjukkan pentingnya memenuhi persyaratan formal dalam pengujian UU - Pemohon dari Bali dengan kuasa hukum dari NTB menunjukkan jangkauan geografis kasus - Konsistensi penerapan doktrin [[kedudukan hukum]] dalam berbagai kasus ## Constitutional Analysis ### Prinsip-Prinsip Konstitusional Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental: - **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi - **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik - **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental - **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama ### Pengujian Konstitusionalitas Mahkamah menerapkan parameter pengujian: 1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional 2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan 3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - [[Pasal 24]]C, 28H - [[UU No. 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] - [[UU No. 48 Tahun 2009]] tentang [[Kekuasaan Kehakiman]] - [[UU No. 4 Tahun 2004]] tentang [[Kekuasaan Kehakiman]] ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2