Pemohon
1. PT. Bukit Makmur Mandiri Utama;
2. PT. Pama Persada Nusantara (PAMA);
3. PT. Swa Kelola Sukses;
4. PT. Ricobana Abadi;
5. PT. Nipindo Primatama;
6. PT. Lobunta Kencana Raya;
7. PT. Uniteda Arkato.
Kuasa Pemohon:
Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution, dkk
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva Fadzlun Budi SN
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan dari permohonan para Pemohon
adalah menguji konstitusionalitas Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat
(4), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049,
selanjutnya disebut UU 28/2009), yang menyatakan:
Pasal 1 angka 13:
“Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya
yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik
berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu
sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang
bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya
menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta
kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.”
Pasal 5 ayat (2):
“Khusus untuk Kendaraan Bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk
alat-alat berat dan alat-alat besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor.”
Pasal 6 ayat (4):
“Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan
paling rendah sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dan paling tinggi sebesar
0,2% (nol koma dua persen).”
Pasal 12 ayat (2):
“Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak
menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tinggi masing-masing
sebagai berikut: a. penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima
persen); dan b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol
tujuh puluh lima persen)”
terhadap Pasal 22A, Pasal 23A dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), yang
menyatakan:
211
Pasal 22A UUD 1945:
“Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur
dengan undang-undang”.
Pasal 23A UUD 1945:
“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur
dengan undang-undang”.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal
standing)
para
Pemohon
untuk mengajukan
permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), Mahkamah berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
212
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
Undang-Undang in casu Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4) dan
Pasal 12 ayat (2) UU 28/2009 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan
warga negara Indonesia
(termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/
2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
213
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum (legal
standing) para Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai
badan hukum privat yang merasa dirugikan atau potensial dirugikan hak-hak
konstitusionalnya oleh berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian. Para
Pemohon mendalilkan sebagai badan hukum yang didirikan di Indonesia, memiliki
hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, khususnya hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945; telah dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian, yaitu norma yang menempatkan alat-alat berat dan alat-alat besar yang
dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara
permanen sebagai kendaraan bermotor, sehingga alat-alat berat dan alat-alat
besar tersebut menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sebelum berlakunya norma Undang-
Undang ini, semua alat-alat berat dan alat-alat besar (baik yang bergerak maupun
tidak) tidak termasuk kendaraan bermotor sehingga bukan objek pajak kendaraan
bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor;
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan dalam paragraf [3.7], dan
paragraf [3.8] di atas, serta dihubungkan dengan kerugian para Pemohon selaku
214
badan hukum privat, para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang dirugikan
oleh berlakunya peraturan yang dimohonkan pengujian. Kerugian tersebut bersifat
spesifik dan terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
Menurut Mahkamah, prima facie para Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam
mengajukan permohonan a quo;
[3.10]
Menimban
Kata Kunci
Pengujian; Pajak Daerah; Retribusi Daerah; PT. Bukit Makmur Mandiri Utama; PT. Pama Persada Nusantara; PT. Swa Kelola Sukses; PT. Ricobana Abadi; PT. Nipindo Primatama; Budikwanto Kuesar; Ir. H. Dwi Priyadi; Freddy Samad; Jemmy Sugiarto; Nierwan Judi; Dipar Tobing; Muhammad Yani Kasmir; Kendaraan bermotor; Alat berat; Roda; Jalan umum; Bea balik nama; Pajak; Truk; Mobil; Objek pajak; Lalu lintas; Provinsi; Keadilan; Usaha; Perusahaan; Konstitusional; Pemerintahan daerah.