Langsung ke konten

Perkara 1-21-22/PUU-I/2003 PUU

Tanggal Putusan: 15 Desember 2004

Amar Putusan

Mengingat [[Pasal 56 ayat (2), (3), dan (5)]] serta [[Pasal 57 ayat (1) dan (3)]] [[Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi ([[Lembaran Negara]] Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, [[Tambahan Lembaran Negara]] Republik Indonesia Nomor 4316); ### MENGADILI: Menyatakan: 1. **Mengabulkan** permohonan para Pemohon; 2. **Menyatakan** [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002]] tentang Ketenagalistrikan ([[Lembaran Negara]] Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 94, [[Tambahan Lembaran Negara]] Republik Indonesia Nomor 4226) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. **Menyatakan** [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002]] tentang Ketenagalistrikan ([[Lembaran Negara]] Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 94, [[Tambahan Lembaran Negara]] Republik Indonesia Nomor 4226) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. **Memerintahkan** pemuatan putusan ini dalam [[Berita Negara]] Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)