Tanggal Putusan: 15 Desember 2004
Amar Putusan
Mengingat [[Pasal 56 ayat (2), (3), dan (5)]] serta [[Pasal 57 ayat (1) dan (3)]] [[Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi ([[Lembaran Negara]] Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, [[Tambahan Lembaran Negara]] Republik Indonesia Nomor 4316);
### MENGADILI:
Menyatakan:
1. **Mengabulkan** permohonan para Pemohon;
2. **Menyatakan** [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002]] tentang Ketenagalistrikan ([[Lembaran Negara]] Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 94, [[Tambahan Lembaran Negara]] Republik Indonesia Nomor 4226) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. **Menyatakan** [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002]] tentang Ketenagalistrikan ([[Lembaran Negara]] Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 94, [[Tambahan Lembaran Negara]] Republik Indonesia Nomor 4226) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. **Memerintahkan** pemuatan putusan ini dalam [[Berita Negara]] Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH ### 1. Kewenangan Mahkamah **[3.1]** Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24C ayat (1) UUD 1945]] juncto [[Pasal 10 ayat (1)]] huruf a [[UU Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah berwenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; **[3.2]** Menimbang bahwa permohonan Pemohon I, II, dan III adalah mengenai pengujian [[Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002]] tentang Ketenagalistrikan terhadap [[UUD 1945]], sehingga Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Dissenting Opinion Tidak ada dissenting opinion - putusan diambil secara bulat oleh sembilan hakim konstitusi ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum 1. **Pembatalan Total UU** - Seluruh [[UU No. 20 Tahun 2002]] dibatalkan, bukan hanya pasal-pasal tertentu - Berlaku kembali [[UU No. 15 Tahun 1985|UU No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan 2. **Restrukturisasi Sektor Kelistrikan** - Rencana [[unbundling]] [[PLN]] dibatalkan - [[PLN]] tetap sebagai perusahaan [[usaha terintegrasi|terintegrasi]] vertikal - Swasta hanya dapat berpartisipasi sebagai mitra [[PLN]] 3. **Preseden Hukum** - Menegaskan tafsiran "[[dikuasai oleh negara]]" dalam [[Pasal 33 UUD 1945]] - Menjadi rujukan untuk pengujian UU [[privatisasi BUMN|privatisasi]] sektor strategis lainnya ### Tindak Lanjut 1. [[DPR]] dan Pemerintah menyusun [[UU No. 30 Tahun 2009|UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang lebih sesuai dengan putusan [[Mahkamah Konstitusi]] 2. [[PLN]] melakukan restrukturisasi internal tanpa pemisahan usaha 3. Pemerintah mengembangkan skema kemitraan dengan swasta yang tidak melanggar prinsip [[penguasaan efektif|penguasaan negara]] ## Hakim Konstitusi 1. [[Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.]] - Ketua [[Mahkamah Konstitusi]] 2. [[Prof. Dr. H. M. Laica Marzuki, S.H.]] 3. [[Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LL.M.]] 4. [[Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S.]] 5. [[H. Achmad Roestandi, S.H.]] 6. [[Dr. Harjono, S.H., M.C.L.]] 7. [[I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H.]] 8. [[Maruarar Siahaan, S.H.]] 9. [[Soedarsono, S.H.]] ## Catatan Penting - Putusan ini merupakan putusan pertama [[Mahkamah Konstitusi]] yang membatalkan seluruh undang-undang - Menjadi [[landmark case]] untuk penafsiran [[Pasal 33 UUD 1945]] - Menunjukkan peran [[Mahkamah Konstitusi]] sebagai pengawal konstitusi ekonomi - Mempengaruhi kebijakan [[privatisasi BUMN]] di sektor strategis lainnya ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UU No. 15 Tahun 1985|UU No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (berlaku kembali) - [[UU No. 30 Tahun 2009]] tentang Ketenagalistrikan (pengganti) - [[PP No. 10 Tahun 1989]] tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik ### Putusan Terkait - [[008/PUU-III/2005]] - Pengujian UU Sumber Daya Air - [[001/PUU-VIII/2010]] - Pengujian UU Ketenagalistrikan 2009 - [[003/PUU-VIII/2010]] - Pengujian UU Minyak dan Gas Bumi ## Timeline - **2002-09-23**: [[UU No. 20 Tahun 2002|UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan disahkan - **2003-05-21**: Permohonan [[001/PUU-I/2003]] didaftarkan - **2003-11-11**: Permohonan [[021/PUU-I/2003]] dan [[022/PUU-I/2003]] didaftarkan - **2003-12-09**: Penggabungan perkara diputuskan - **2004-01-20**: [[Pemeriksaan pendahuluan|Sidang pemeriksaan pendahuluan]] - **2004-03-15**: Sidang mendengarkan [[keterangan ahli]] - **2004-06-22**: Sidang mendengarkan [[keterangan pemerintah]] dan [[DPR]] - **2004-09-14**: Sidang pemeriksaan terakhir - **2004-12-15**: Pembacaan putusan ## Constitutional Analysis ### Key Constitutional Issues 1. **Interpretasi "[[Dikuasai oleh Negara]]"** - Mahkamah mengembangkan [[doktrin hukum|doktrin]] penguasaan negara yang komprehensif - Mencakup 5 fungsi: kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan 2. **[[Demokrasi Ekonomi]] vs Liberalisasi** - [[Pasal 33 UUD 1945]] menganut [[demokrasi ekonomi]], bukan ekonomi liberal - Efisiensi pasar tidak boleh mengorbankan [[keadilan sosial]] 3. **[[Hak Konstitusional]] atas Listrik** - Akses terhadap listrik merupakan bagian dari [[hak untuk hidup sejahtera]] - Negara wajib menjamin [[ketersediaan listrik|ketersediaan]] dan [[keterjangkauan]] listrik ### Court's Reasoning Mahkamah menggunakan penafsiran: 1. **[[Interpretasi Originalist|Originalist]]**: Merujuk pada maksud para perumus [[UUD 1945]] 2. **[[Interpretasi Teleologis|Teleologis]]**: Mempertimbangkan tujuan [[kemakmuran rakyat|kesejahteraan rakyat]] 3. **[[Interpretasi Sistematis|Sistematis]]**: Melihat [[Pasal 33]] dalam konteks sistem ekonomi nasional ### Constitutional Interpretation Putusan ini menetapkan standar konstitusional untuk: 1. Sektor-sektor yang harus [[dikuasai oleh negara]] 2. Batasan [[privatisasi BUMN|privatisasi]] dalam sektor strategis 3. Kewajiban negara dalam penyediaan [[layanan publik esensial|layanan dasar]] ## Related Cases ### Similar Subject Matter - [[008/PUU-III/2005]] - UU Sumber Daya Air (dikabulkan sebagian) - [[003/PUU-VIII/2010]] - UU Minyak dan Gas Bumi (dikabulkan sebagian) - [[085/PUU-XI/2013]] - UU Migas (lanjutan) ### Constitutional Interpretation of Article 33 - [[002/PUU-I/2003]] - UU Migas (first case on Article 33) - [[001/PUU-VIII/2010]] - UU Ketenagalistrikan 2009 - [[036/PUU-X/2012]] - UU Pengelolaan Wilayah Pesisir ### Judicial Review of Economic Laws - [[003/PUU-IV/2006]] - UU Penanaman Modal - [[021-022/PUU-V/2007]] - UU Perseroan Terbatas ## Legal Analysis ### Isu Konstitusional 1. **Perlindungan [[Hak Asasi Manusia]]**: Pengujian terhadap pembatasan [[hak konstitusional|hak-hak konstitusional]] 2. **Pembagian Kekuasaan**: Keseimbangan kekuasaan antarlembaga negara ### Pertimbangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] dalam putusannya mempertimbangkan: 1. **Aspek Filosofis**: Kesesuaian dengan nilai-nilai [[Pancasila]] dan tujuan negara 2. **Aspek Yuridis**: Hierarki peraturan perundang-undangan dan asas-asas hukum 3. **Aspek Sosiologis**: Dampak terhadap masyarakat dan [[keadilan sosial]] ### Metode Interpretasi Mahkamah menerapkan beberapa metode interpretasi konstitusi: - **[[Interpretasi Gramatikal]]**: Penafsiran berdasarkan teks konstitusi - **[[Interpretasi Sistematis]]**: Penafsiran dalam konteks sistem hukum - **[[Interpretasi Teleologis]]**: Penafsiran berdasarkan tujuan konstitusi - **[[Interpretasi Historis]]**: Mempertimbangkan sejarah pembentukan norma ### [[Precedential Value|Nilai Preseden]] Putusan ini memiliki [[nilai preseden]] dalam hal: - Memperkuat perlindungan [[hak konstitusional]] warga negara - Menegaskan [[supremasi konstitusi]] dalam hierarki perundang-undangan ### Constit
