Langsung ke konten

Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua antara Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat melawan Presiden Republik Indonesia

Perkara 1/SKLN-XIX/2021 SKLN Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 30 Juli 2021

Tanggal Registrasi: 2021-06-28

Pemohon

<ol> <li>Majelis Rakyat Papua (MRP), selaku Pemohon I; dan</li> <li>Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), selaku Pemohon II.</li> </ol>

Majelis Hakim

Aswanto (K) Arief Hidayat (A) Enny Nurbaningsih (A) Jefri P T (PP)

Amar Putusan

Ditarik Kembali

Kata Kunci

Kewenangan mengusulkan perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat