Permohonan untuk memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhadap KPU Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Putusan: 20 Oktober 2015
Tanggal Registrasi: 2015-09-10
Pemohon
Imran Husaini Siregar selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Kuasa Pemohon: Adi Mansar, S.H. M. Hum., dkk
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Maria Farida Indrati (A) I Dewa Gede Palguna (A) Cholidin Nasir (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
