Langsung ke konten

Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 1/SKLN-XI/2013 SKLN Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 28 Mei 2013

Tanggal Registrasi: 2013-03-21

Pemohon

1.Dominggus Maurits Luitnan, SH.; 2.Suhardi Somomoelyono, SH., MH.; 3.Abdurahman Tardjo, SH., MH.; 4.TB Mansjur Abubakar, SH.; 5.LA Lada, SH.; 6.Hj Metiawati, SH., MH.; para Advokat pada Kantor Lembaga Advokat/Pengacara Dominika terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia in casu Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Termohon

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Hani Adhani

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum