Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah terhadap Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Tanggal Putusan: 11 Maret 2011
Tanggal Registrasi: 2010-07-15
Pemohon
Pemohon : 1. H. Abdullah Tuasikal (Bupati Maluku Tengah) 2. Asis Matulette (Ketua DPRD Maluku Tengah) Kuasa Pemohon : Dr. A. Muhammad Asrunt, S.H., M.H., dkk Termohon : Menteri Dalam Negeri RI
Majelis Hakim
H. M. Arsyad Sanusi H. M. Akil Mochtar H. Hamdan Zoelva Makhfud
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
sebagaimana telah diuraikan dalam duduk perkara;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan permohonan
Pemohon,
Mahkamah
terlebih
dahulu
mengemukakan
bahwa
terhadap
permohonan a quo, telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Panel Hakim,
pada tanggal 4 Agustus 2010 dan tanggal 11 Oktober 2010. Pada persidangan
pemeriksaan pendahuluan tanggal 4 Agustus 2010, Mahkamah telah memanggil
16
Termohon in casu Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan telah hadir dalam
persidangan serta Mahkamah telah pula memberikan nasihat agar menempuh jalur
mediasi untuk menyelesaikan permasalahan a quo, namun hingga persidangan
pemeriksaan perbaikan permohonan tanggal 11 Oktober 2010, Pemohon dan
Termohon tetap pada pendirian masing-masing. Untuk kepastian hukum dan
penyelesaian perkara yang cepat, Mahkamah perlu segera mengambil putusan
terhadap permohonan a quo;
[3.3] Menimbang bahwa Kuasa Hukum Pemohon melalui surat bertanggal 14
Februari 2011, memohon kepada Mahkamah untuk menunda pemeriksaan perkara
a quo, namun oleh karena permohonan penundaan tidak relevan dengan
permohonan, maka permohonan penundaan tersebut dikesampingkan;
[3.4] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dan meneliti permohonan
Pemohon, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan a quo tidak memerlukan
pemeriksaan dalam persidangan pleno dengan menghadirkan dan mendengarkan
keterangan atau tanggapan Termohon serta pemeriksaan bukti-bukti. Oleh karena
itu, selanjutnya Mahkamah akan memeriksa, mengadili dan memutus permohonan
a quo;
[3.5]
Menimbang
bahwa
ada
tiga
permasalahan
hukum
yang
harus
dipertimbangkan dalam permohonan ini, yaitu:
a. Kewenangan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Pokok permohonan;
KEWENANGAN MAHKAMAH DAN KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
PEMOHON
[3.6] Menimbang bahwa salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah
berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) adalah memutus sengketa
17
kewenangan lembaga negara (selanjutnya disebut SKLN) yang kewenangannya
diberikan oleh UUD 1945;
[3.7] Menimbang bahwa Pasal 61 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya
disebut UU MK) telah menentukan hal-hal yang berkaitan dengan SKLN tersebut
sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon dalam SKLN adalah lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD 1945;
b. Bahwa Pemohon mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan
yang dipersengketakan dan menguraikan dengan jelas dalam permohonannya;
c. Bahwa Pemohon harus menguraikan kewenangan yang dipersengketakan;
d. Bahwa Pemohon harus menyebutkan dengan jelas lembaga negara yang
menjadi Termohon;
[3.8]
Menimbang
bahwa
dalam
pelaksanaan
kewenangan
Mahkamah
sebagaimana dimaksud dalam paragraf [3.6] dan [3.7] di atas, Mahkamah telah
menegaskan pendiriannya dalam Putusan Mahkamah Nomor 004/SKLN-IV/2006,
bertanggal 12 Juli 2006 junctis Putusan Nomor 027/SKLN-IV/2006, bertanggal 12
Maret 2007, Putusan Nomor 030/SKLN-IV/2006, bertanggal 17 April 2007 dan
Putusan Nomor 26/SKLN-V/2007, bertanggal 11 Maret 2008. Dalam putusan-
putusan tersebut ditegaskan bahwa Mahkamah dalam memutus sengketa
kewenangan lembaga negara harus mengaitkan secara langsung pokok yang
disengketakan (objectum litis) dengan kedudukan lembaga negara yang
mengajukan permohonan, yaitu apakah kewenangan tersebut diberikan kepada
lembaga negara yang mengajukan permohonan, sehingga dengan demikian
masalah kewenangan dimaksud terkait erat dengan kedudukan hukum (legal
standing) Pemohon yang akan menentukan berwenang atau tidaknya Mahkamah
dalam memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo;
[3.9] Menimbang bahwa oleh karena antara kewenangan Mahkamah dan
kedudukan hukum Pemohon dalam perkara ini tidak dapat dipisahkan maka
18
sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan kewenangan Mahkamah dan kedudukan hukum (legal
standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan ini. Untuk menilai ada atau
tidak adanya kewenangan Mahkamah dan kedudukan hukum Pemohon dalam
permohonan a quo, Mahkamah perlu terlebih dahulu menilai apakah Pemohon
merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD
1945 (subjectum litis) dan apakah kewenangan yang dipersengketakan (objectum
litis) oleh Pemohon merupakan kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945;
[3.10] Menimbang bahwa untuk menilai kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon dalam permohonan a quo, Mahkamah lebih dahulu menilai apakah
Pemohon adalah lembaga negara yang dapat mengajukan permohonan SKLN.
Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UUD 1945, menyatakan sebagai
berikut:
1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang.
2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan
mengurus sendiri urusan sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan.
3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan
umum.
4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah
daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Pemerintahan Daerah menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 adalah “Penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Oleh
19
karena itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UUD
1945 dihubungkan dengan Pasal 1 angka 2 UU 32/2004, Bupati sebagai Kepala
Pemerintah Daerah di tingkat kabupaten bersama-sama dengan DPRD Kabupaten
sebagai satu kesatuan mewakili pemerintahan daerah, sehingga dianggap sebagai
lembaga negara yang mempunyai kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945,
yaitu kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di
daerahnya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Dengan demikian,
menurut Mahkamah, dari sudut subjectum litis, Pemohon, yaitu Bupati Kabupaten
Maluku Tengah dan Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah, adalah lembaga
negara sebagaimana dimaksud UUD 1945 dan memiliki kewenangan yang
diberikan oleh UUD 1945, sehingga Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing). Namun demikian, Mahkamah perlu menilai apakah kewenangan yang
dipersengketakan oleh Pemohon dalam permohonan a quo, merupakan
kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945;
[3.11] Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan Pemohon, objectum
litis permohonan Pemohon adalah adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
29 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Dengan
Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, tanggal 13 April 2010 yang dalam
konsiderans mengingatnya bertolak belakang dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009, bertanggal 2 Februari 2010, karena masih
tetap merujuk pada lampiran II Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat,
dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku, padahal Putusan Mahkamah
Kontitusi a quo telah mengubah norma yang terkandung dalam Pasal 7 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 40 Tah
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
pendapat berbeda (dissenting
opinion) dari Prof. H.A. Mukthie Fadjar, S.H.,M.S., bahwa “Pemohon, yaitu
Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Bekasi adalah termasuk lembaga negara yang
namanya disebut dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 sebagai kepala
pemerintahan
daerah
dan
mempunyai
kewenangan
konstitusional
sebagaimana ditentukan oleh Pasal 18 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) UUD
1945…”.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 UU No. 32 Tahun 2004,
Pemerintah Daerah menyelenggarakan pemerintahan didasarkan pada
semangat otonomi, yang lengkapnya menyatakan :
6
"Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b. memilih pimpinan daerah;
c. mengelola aparatur daerah;
d. mengelola kekayaan daerah;
e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya lainnya yang berada di daerah;
g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam Peraturan perundangundangan.
Dalam kaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, maka Pemohon I
(Bupati Maluku Tengah) melaksanakan kegiatan pemerintahan dengan semangat
otonomi dalam batas-batas wilayah yang telah ditetapkan dengan UU No. 40
Tahun 2003 yang sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-
VIII/2009 tanggal 2 Februari 2010. Batas wilayah ditentukan berdasarkan
Undang-Undang sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (2) UU No. 32
Tahun 2004, bukan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, di mana
lengkapnya Pasal 4 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 berbunyi: “(2) Undang-
undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain
mencakup nama, cakupan wilayah, batas ibukota, kewenangan menyelenggarakan
urusan pemerintahan, penunjukan penjabat kepala daerah, pengisian keanggotaan
DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta
perangkat daerah.”
Dan sebagaimana dinyatakan Pasal 7 ayat (5) UU No. 40 Tahun 2003, bahwa
Menteri Dalam Negeri hanya berwenang secara teknis untuk menunjuk “Penentuan
batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat,
dan Kabupaten Kepulauan Aru secara pasti di lapangan, sebagaiamana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri”
Dengan merujuk pada ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004
juncto Pasal 7 ayat (5) UU No. 40 Tahun 2003, maka Menteri Dalam Negeri
tidak memiliki kewenangan untuk menentukan batas wilayah suatu daerah,
7
melainkan hanya menunjuk batas secara pasti wilayah suatu daerah yang
bersifat teknis.
Dengan demikian, tindakan Menteri Dalam Negeri menerbitkan Permendagri
No. 29 Tahun 2010 melampaui kewenangannya terkait dengan tidak
diterapkannya UU No. 40 Tahun 2003 setelah perubahan melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VIII/2009 tanggal 2 Februari 2010.
4. Bahwa sesuai dengan Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, diatur sebagai berikut:
“(3)Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan” Terkait
dengan posisi jabatan Termohon sebagai Menteri Dalam Negeri, maka menurut
pemahaman secara teknis Pasal 17 ayat (3) UUD 1945 adalah lembaga
negara yang secara khusus membidangi persoalan terkait dengan, antara
lain pelaksanaan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat
(1) juncto Pasal 5 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara.
Bahwa Pasal 5 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2008 menyatakan :
“Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a
meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.”
5. Dengan dilandaskan pada pemahaman tersebut, sehingga yang menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud Pasal 24C ayat (1)
UUD 1945 bukanlah terhadap lembaga negara yang disebut secara tertulis
dalam Undang-undang Dasar, melainkan terhadap kewenangan yang
dipersengketakan tersebut. Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa
“Dalam menentukan isi dan batas kewenangan yang menjadi objectum litis
suatu sengketa kewenangan lembaga negara, Mahkamah tidak hanya semata-
mata menafsirkan secara tekstual bunyi dari ketentuan undang-undang dasar
yang memberikan kewenangan kepada lembaga negara tertentu, tetapi juga
melihat kemungkinan adanya kewenangan-kewenangan implisit yang terdapat
dalam suatu kewenangan pokok serta kewenangan yang diperlukan (necessary
and proper) guna menjalankan kewenangan pokok tertentu tersebut.
Kewenangan-kewenangan tersebut dapat saja dimuat dalam sebuah undang-
undang.” (vide Putusan MK Nomor 004/SKLN-IV/2006 halaman 90).
8
Dengan konstruksi pemikiran dalam peraturan perundang-undangan yang telah
disebutkan di atas, maka Pemohon I dan Pemohon II serta Termohon adalah
lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk menjadi pihak dalam
perkara a quo.
C. FAKTA-FAKTA YANG DIALAMI OLEH PEMOHON
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal
2 Februari 2010 telah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk
seluruhnya dan menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (4) UU No. 40 Tahun 2003
berikut penjelasannya dan lampiran II tentang batas wilayah Kabupaten Seram
Bagian Barat sepanjang menyangkut Pasal 7 ayat (2) huruf b bertentangan
dengan UUD 1945 dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
2. Bahwa dengan telah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010, maka kontradiksi batas daerah
antara Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Barat
secara normatif telah mendapatkan “Keputusan Final” sebagaimana dimaksud
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003,
yang menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.”
3. Bahwa pada bagian menimbang, Mahkamah Konstitusi menyatakan, yang
dimaksud oleh Pasal 7 ayat (2) huruf b UU No. 40 Tahun 2003 yang
menyatakan, “Kabupaten Seram Bagian Barat mempunyai Batas Wilayah…
sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Seram Utara dan Kecamatan
Amahai Kabupaten Maluku Tengah dan Selat Seram,” khususnya yang
menyangkut Kecamatan Amahai, menurut Mahkamah Konstitusi harus
dimaknai Kecamatan Amahai sebelum adanya pemekaran wilayah Kabupaten
Seram Bagian Barat, karena Kabupaten Seram Bagian Barat saat itu belum
ada, maka Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa batas wilayah Kabupaten
Seram Bagian Barat adalah Sungai Tala atau Sungai Wai Tala (vide Putusan
Nomor 123/PUU-VII/2009, halaman 100).
4. Bahwa akan tetapi Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010 dengan
9
menerbitkan Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 tanggal 13 April 2010 a quo
yang dalam konsideran mengingatnya disebutkan UU No. 40 Tahun 2003
sebagaimana diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-
VII/2009 tanggal 2 Februari 2010, tetapi dalam Permendagri Nomor 29 Tahun
2010 tanggal 13 April 2010 bertolak belakang dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010 dan masih
merujuk pada lampiran II UU No. 40 Tahun 2003 sebelum adanya Putusan
Mahkamah Kontitusi a quo.
5. Bahwa Para Pemohon (Bupati dan DPRD Kabupaten Maluku Tengah telah
menulis surat [Bukti P-7 dan Bukti P-8] dan beberapa kali mengadakan
pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010,
namun Kemendagri masih tetap menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi a
quo dengan tetap mengacu pada pada Lampiran II UU No. 40 Tahun 2003.
6. Bahwa upaya agar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009
tanggal 2 Februari 2010 dilaksanakan, maka Gubernur Maluku menulis surat
kepada Menteri Dalam Negeri [Bukti P-9], yang mengingatkan ada pontensi
instablitas keamanan dan ketertiban dalam penyelenggaraan pemerintahan di
Provinsi Maluku akibat inkonsisten pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi
a quo yang dapat mendorong reaksi negatif dari para tokoh masyarakat, tokoh
adat dan komponen masyarakat pasca dikeluarkannya Permendagri No. 29
Tahun 2010 tanggal 13 April 2010 yang dinilai tidak konsisten dengan Putusan
Mahkamah Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010.
7. Bahwa akibat lahirnya Permendagri No. 29 Tahun 2010 tanggal 13 April 2010
yang dinilai tidak konsisten dengan Putusan Mahkamah Nomor 123/PUU-
VII/2009 tanggal 2 Februari 2010, maka Para Pemohon tidak dapat
menjalankan kewenangan konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan
di Kabupaten Maluku Tengah sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
D. KEWENANGAN KONSTITUSIONAL YANG DILANGGAR
1. Bahwa sesuai Pasal 61 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, menyatakan
”Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan Undang-
10
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mempunyai
kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan”.
2. Bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006, maka
Para Pemohon dalam hal ini merupakan pihak yang menganggap
kewenangan konstitusionalnya diambil, dikurangi, dihalangi, diabaikan,
dan/atau
dirugikan
oleh
Termohon,
sedangkan
Termohon
adalah
merupakan
pihak
yang
dianggap
telah
mengambil,
mengurangi,
menghalangi, mengabaikan, dan/atau merugikan Para Pemohon.
3. Bahwa Permendagri yang dinilai tidak konsisten dengan Putusan
Mahkamah Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010, maka Para
Pemohon tidak dapat menjalankan kewenangan konstitusional dalam
penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Maluku Tengah, yang dapat
diartikan sebagai pelanggaran :
a) Pasal 18 ayat (1) UUD 1945, yang menjamin pembagian wilayah
pemerintahan;
b) Pasal 25A UUD 1945, yang menjamin batas wilayah dan hak-haknya;
c) Pasal 27 UUD 1945, yang menjamin persamaan di muka hukum dan
pemerintahan;
d) Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang memberi “jaminan kepastian
hukum yang adil”
E. KEWENANGAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON DIAMBIL ALIH OLEH
TERMOHON
1. Bahwa tindakan Menteri Dalam Negeri menerbitkan Permendagri No.
29 Tahun 2010 tanggal 13 April 2010 telah mengurangi wilayah kerja
pemerintahan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah
(Pemohon) dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Maluku Tengah.
2. Bahwa tindakan Menteri Dalam Negeri menerbitkan Permendagri No.
29 Tahun 2010 tanggal 13 April 2010 telah menghambat pelaksanaan
kewenangan konstitusional Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku
Tengah
(Pemohon)
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan
di
Kabupaten Maluku Tengah.
11
3. Bahwa tindakan Menteri Dalam Negeri menerbitkan Permendagri No. 29
Tahun
2010
tanggal
13
April
2010
telah
menghalangi
dan
menghilangkan hak-hak konstitusional Pemerintah Daerah Kabupaten
Maluku Tengah (Pemohon) untuk mengatur jalannya pemerintahan dan
kewenangannya untuk mengelola seluruh potensi daerah yang ada
dalam wilayah Kabupaten Maluku Tengah yang secara jelas dan tegas
telah ditentukan oleh UU No. 40 Tahun 2003, khususnya Pasal 6 ayat
(1).
Dengan demikian secara nyata bahwa tindakan Menteri Dalam Negeri (Termohon)
menerbitkan Permendagri No. 29 Tahun 2010 tanggal 13 April 2010 telah
menghambat,
mengurangi
dan
menghilangkan
pelaksanaan
kewenangan
Pemohon dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Maluku Tengah
dalam batas wilayah pemerintahan Kabupaten Maluku Tengah sebagaimana
ditetapkan dalam UU No. 40 Tahun 2003 yang sejalan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010.
F. KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa dalam kenyataannya maksud dan tujuan diundangkannya UU No. 40
Tahun 2003, terutama menyangkut masalah kewilayahan, kependudukan,
anggaran dan administrasi telah memberikan ketidakpastian secara hukum dan
mengganggu perasaan keadilan yang ada dan hidup di dalam masyarakat
Kabupaten Maluku Tengah umumnya, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kecamatan
Leihitu, dan Kecamatan Leihitu Barat khususnya, sehingga merugikan para
Pemohon;
2. Bahwa ketidakpastian secara hukum pada akhirnya menimbulkan masalah-
masalah dalam kehidupan bermasyarakat yang akibatnya merugikan para
Pemohon secara Konstitusional, yang secara lengkap dapat para
Pemohon uraikan sebagai berikut:
1). Bahwa di wilayah Kecamatan Teluk Elpaputih Kabupaten Maluku Tengah,
tepatnya di Negeri Sapaloni berdiri kantor kecamatan Elpaputih (tanpa kata
Teluk), Dinas Pendidikan dan Puskesmas Elpaputih yang dibentuk dan
didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, padahal kegiatan
pemberian pelayanan kepada masyarakat oleh dan dari 3 (tiga) instansi
12
tersebut dilaksanakan oleh Kantor Kecamatan Teluk Elpaputih, Dinas
Pendidikan dan Puskesmas Teluk Elpaputih yang berada di bawah
koordinasi Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, sehingga dapat
disimpulkan
bahwa
pendirian
Kantor
Kecamatan
Elpaputih,
Dinas
Pendidikan dan Puskesmas Elpaputih yang dibentuk dan didirikan oleh
Pemerintah 27 Kabupaten Seram Bagian Barat tersebut adalah intervensi
pemerintahan dari Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Terhadap
Kabupaten Maluku Tengah;
2). Bahwa
telah
terjadi
ketidaktertiban
administrasi
dan
pencatatan
kependudukan,
karena
baik
Kecamatan
Teluk
Elpaputih
maupun
Kecamatan Elpaputih, sama-sama menerbitkan Kartu Tanda Penduduk,
sehingga dimungkinkan satu orang penduduk memiliki 2 (dua) KTP;
3). Bahwa Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat tidak memberikan
pelayanan publik kepada masyarakat yang berada di sebagian Negeri Larike
dan Negeri Wakasihu (kecamatan Leihitu Barat), Negeri Ureng dan Negeri
Asilulu (Kecamatan Leihitu), tetapi penduduk yang berada di wilayah-
wilayah tersebut dijadikan dasar penghitungan oleh Pemerintah Seram
Bagian Barat untuk mendapatkan DAU (dana alokasi umum) dari
Pemerintah Pusat, sehingga akibat perbuatan yang demikian itu Pemerintah
Kabupaten Maluku Tengah kehilangan anggaran sebanyak Rp. 63.
196.860.000,- (Enam puluh tiga milyar seratus sembilan puluh enam juta
delapan ratus enam puluh ribu rupiah) pada tahun anggaran 2009;
4). Bahwa pengurangan DAU tersebut dikarenakan Departemen Keuangan
menggunakan patokan luas wilayah kabupaten berdasar Pasal 7 ayat (4)
UU 40/2003 sebagai dasar pemberian DAU, bagi Kabupaten Maluku
Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, hal ini terbukti ada penurunan
dana DAU tahun 2009 jika dibanding tahun 2008 dan 2007. Dimana DAU
pada tahun 2009 sebesar Rp. 437.604.230.000,- sedangkan Tahun 2007
sebesar
Rp.
500.035.000.000,-
dan
tahun
2008
sebesar
Rp.
500.739.450.000,-;
5). Bahwa sekalipun Anggaran DAU mengalami pengurangan yang sangat
berarti, sebagai akibat berkurangnya wilayah Pemerintah Kabupaten Maluku
13
Tengah yang diakibatkan oleh ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU 40/2003,
namun Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah tetap melaksanakan
kegiatan-kegiatan pembangunan, pel
