Langsung ke konten

Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah terhadap Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia

Perkara 1/SKLN-VIII/2010 SKLN Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 11 Maret 2011

Tanggal Registrasi: 2010-07-15

Pemohon

Pemohon : 1. H. Abdullah Tuasikal (Bupati Maluku Tengah) 2. Asis Matulette (Ketua DPRD Maluku Tengah) Kuasa Pemohon : Dr. A. Muhammad Asrunt, S.H., M.H., dkk Termohon : Menteri Dalam Negeri RI

Majelis Hakim

H. M. Arsyad Sanusi H. M. Akil Mochtar H. Hamdan Zoelva Makhfud

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)