Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Periode 2007 - 2012 Terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali (tentang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Morowali )
Tanggal Putusan: 27 Maret 2008
Tanggal Registrasi: 2008-01-04
Pemohon
Pemohon : Drs. H. Muhammad Lufti, dkk Termohon : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Kuasa : Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Dr. Hardjono, MCL. Maruarar Siahaan, SH Fadzlun Budi SN 07 Jan. 2007
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
sebagaimana telah diuraikan di atas;
[3.2]
Menimbang bahwa ada tiga permasalahan hukum yang harus
dipertimbangkan dalam permohonan ini, yaitu:
a. Kewenangan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Pokok permohonan;
25
KEWENANGAN MAHKAMAH DAN KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
PEMOHON
[3.3]
Menimbang bahwa salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah
berdasarkan Pasal 24C Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) adalah memutus sengketa
kewenangan lembaga negara (disingkat SKLN) yang kewenangannya diberikan
oleh UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa Pasal 61 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) telah menentukan hal-hal yang berkaitan dengan
SKLN tersebut sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon SKLN adalah lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD 1945;
b. Bahwa Pemohon mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan
yang dipersengketakan dan menguraikan dengan jelas dalam permohonannya;
c. Bahwa Pemohon harus menguraikan kewenangan yang dipersengketakan;
d. Bahwa Pemohon harus menyebutkan dengan jelas lembaga negara yang
menjadi Termohon;
[3.5]
Menimbang bahwa Pemohon yakni Panitia Pengawas Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten (selanjutnya disebut Panwas Pilkada) mendalilkan
telah terjadi SKLN dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali
(selanjutnya disebut KPUD) sebagai Termohon dengan argumentasi sebagai
berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, baik Panwas Pilkada sebagai Pemohon, maupun
KPU Kabupaten Morowali (KPUD) sebagai Termohon, meskipun sebagai
lembaga negara tidak secara tekstual disebut dalam UUD 1945, namun hanya
disebut dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (selanjutnya disebut UU
Pemda), kewenangan Pemohon dan Termohon secara implisit merupakan
kewenangan pokok yang diamanatkan oleh UUD 1945 atau setidak-tidaknya
merupakan kewenangan yang diperlukan (necessary and proper) guna
menjalankan kewenangan pokok tersebut, yakni melaksanakan pemilihan
26
kepala daerah secara demokratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat
(4) UUD 1945 juncto Pasal 56 Ayat (1) UU Pemda;
2. Bahwa kewenangan Pemohon (Panwas Pilkada) berdasarkan Pasal 66 Ayat (4)
UU Pemda juncto Pasal 108 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah sebagai berikut:
a. Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan kepala daerah dan wakil
kepala daerah;
b. Menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah;
c. Menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah;
d. Meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada
instansi yang berwenang; dan
e. Mengatur hubungan koordinasi antarpanitia pengawasan pada semua
tingkatan;
3. Bahwa kewenangan Termohon (KPUD) berdasarkan Pasal 66 Ayat (1) UU
Pemda adalah sebagai berikut:
a. merencanakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah;
b. menetapkan tata cara pelaksanaaan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan;
c. mengkoordinasikan,
menyelenggarakan,
dan
mengendalikan
semua
tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
d. menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye, serta
pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
e. meneliti persyaratan partai politik atau gabungan partai politik yang
mengusulkan calon;
f. meneliti persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
diusulkan;
g. menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan;
h. menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye;
i. mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
27
j. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
k. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah;
l. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur oleh peraturan
perundang-undangan;
m. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan
mengumumkan hasil audit;
4. Bahwa menurut Pemohon, Termohon telah menghalang-halangi pelaksanaan
tugas dan wewenang, serta mengurangi dan merampas wewenang Pemohon
sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Morowali, yaitu:
a. Dalam penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati telah melanggar
batas waktu tujuh hari (Bukti P-3), telah salah menerapkan dasar hukum
untuk tindakan menggugurkan pasangan calon (Bukti P-4), dan tidak
melakukan klarifikasi terkait tentang benar tidaknya surat dukungan yang
ditandatangani partai politik (Bukti P-6);
b. Dalam proses pendaftaran pemilih, KPUD (Termohon) telah mengabaikan
surat Panwaslih (Pemohon) bahwa pendaftaran yang dilakukan Termohon
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Bukti P-7);
c. Dalam kampanye, Termohon tidak menindaklanjuti surat-surat Pemohon
mengenai adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan
calon (Bukti P-8, P-9, P-10, dan P-11);
d. Dalam pemungutan suara, dengan alasan banyak wajib pilih yang tidak
terdaftar, KPUD menerbitkan surat edaran yang mengijinkan wajib pilih yang
tak terdaftar menggunakan KTP atau surat keterangan kepala desa/lurah
(Bukti P-12), sehingga di beberapa TPS terjadi banyak pelanggaran berupa
penggelembungan suara (Bukti P-13, P-14, P-15, P-16, P-17, P-18, P-19,
dan P-20);
e. Dalam rekapitulasi penghitungan suara, KPUD telah mengabaikan surat
Panwaslih (Pemohon) untuk menunda rekapitulasi penghitungan suara
(Bukti P-21) dan mengabaikan laporan Pemohon tentang telah terjadinya
berbagai pelanggaran dalam Pilkada (Bukti P-22, P-23, P-24, P-25, P-26,
P-27, P-28, dan P-29);
28
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil Pemohon tersebut di atas,
Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
1. Bahwa memang benar menurut Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 kepala daerah
harus dipilih secara demokratis. Akan tetapi, pemilihan secara demokratis
dimaksud tidak selalu harus dilakukan melalui pemilihan kepala daerah secara
langsung sebagaimana dianut oleh UU Pemda, melainkan dapat juga dilakukan
pemilihan secara tidak langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) sebagaimana yang dianut oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999. Kedua cara tersebut tetap konstitusional dan demokratis, sedangkan
yang tidak konstitusional adalah apabila kepala daerah tidak dipilih secara
demokratis yaitu dengan cara penunjukan;
2. Bahwa keberadaan KPUD dan Panwaslih dalam Pilkada hanya dimungkinkan
apabila Pilkada dilakukan secara langsung berdasarkan suatu undang-undang,
sedangkan apabila undang-undang menentukan bahwa Pilkada dilakukan
secara tidak langsung, maka keberadaan KPUD dan Panwaslih dalam Pilkada
tidak diperlukan;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945, tugas Komisi Pemilihan
Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri adalah menyelenggarakan
pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil
Presiden, dan DPRD. Sedangkan wewenang KPUD dalam Pilkada bukan atas
perintah UUD 1945, melainkan atas perintah UU Pemda juncto Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, sehingga KPUD tidak
dapat dikualifikasikan sebagai lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh UUD 1945;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005,
Panwaslih merupakan lembaga ad hoc yang tugasnya berakhir 30 (tiga puluh)
hari setelah p
Kata Kunci
Permohonan ditarik kembali
