Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 1/PUU-XVI/2018 PUU Dikabulkan Sebagian

Tanggal Putusan: 23 Juli 2018

Tanggal Registrasi: 2018-01-03

Pemohon

Lembaga Penjamin Simpanan

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati (K), Suhartoyo (A), Manahan MP Sitompul (A), Mardian Wibowo (PP)

Amar Putusan

[[Mahkamah Konstitusi]] yang mengabulkan permohonan Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara. Atau apabila [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-6 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004]] tentang Lembaga Penjamin Simpanan; 2. Bukti P-2 : Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004]] tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Bukti P-4 : Fotokopi KTP atas nama Mohamad Fauzi M. Ichsan; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Keputusan Presiden Nomor 158/M Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan; 6. Bukti P-6 ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 24 Tahun 2004]] tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004]] tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Dikabulkan Sebagian** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from [[MK]]RI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:17 -->