Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 29 Juni 2021
Tanggal Registrasi: 2021-04-14
Pemohon
Wielfried Milano Maitimu, S.H., M.Si
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Saldi Isra (A) Wahiduddin Adams (A) Rahadian Prima Nugraha (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
832, Pasal 849, Pasal 852, Pasal 852a, Pasal 857, Pasal 914, dan Pasal 916 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut dengan KUH Perdata)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
25
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
26
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 832, Pasal 849, Pasal 852, Pasal 852a, Pasal 857, Pasal
914, dan Pasal 916 KUH Perdata sebagai berikut:
Pasal 832 KUH Perdata
Menurut Undang-Undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga
sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang diluar
perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-
peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup
terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang
wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga
harta peninggalan mencukupi untuk itu.
Pasal 849 KUH Perdata
Undang-undang tidak memperhatikan sifat atau asal-usul barang-barang
harta peninggalan, untuk mengadakan peraturan tentang pewarisannya.
Pasal 852 KUH Perdata
Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai
perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orang tua mereka, kakek dan
nenek mereka atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam
garis lurus ke-atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang
lebih dulu. Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala
demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga
dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya seendiri;
mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atau sebagian
mewarisi sebagai pengganti.
Pasal 852a KUH Perdata
Dalam hal warisan dan seorang isteri atau suami yang telah meninggal lebiha
dahulu, suami atau isteri yang ditinggal mati, dalam menerapkan ketentuan-
ketentuan bab ini, disamakan dengan seorang anak sah dan orang yang
meninggal, dengan pengertian bahwa bila perkwinan suami siteri itu adalah
perkawinan kedua atau selanjutnya, dan dari perkawinan yang dulu ada
anak-anak atau keturunan-keturunan anak-anak itu, suami atau isteri yang
baru tidak boleh mewarisi lebih dan bagian terkecil yang diterima oleh
seorang dan anak-anak itu, atau oleh semua keturunan penggantinya bila ia
meninggal terlebih dahulu, dan bagaimanapun juga bagian warisan isteri atau
suami itu tidak boleh melebihi seperempat dan harta peninggalan si pewaris.
Pasal 857 KUH Perdata
Pembagian dan apa yang menurut pasal-pasal terebut diatas menjadi bagian
saudara perempuan dan laki-laki, dilakukan antara mereka menurut
bagian-bagian yang sama, bila mereka berasal dan perkawinan yang sama;
bila mereka berasal dan berbagai perkawinan, maka apa yang mereka
27
warisi harus dibagi menjadi dua bagian yang sama, antara garis bapak
dengan garis ibu dan orang yang meninggal itu.
Pasal 914 KUH Perdata
Bila pewaris hanya meninggalkan satu orang anak sah dalam garis kebawah,
maka legitieme portie itu terdiri dari seperdua dari harta peninggalan yang
sedianya akan diterima anak itu pada pewarisan karna kematian. Bila yang
meninggal meninggalkan dua orang anak, maka legiteme portie untuk tiap-
tiap anak adalah dua pertiga bagian dari apa yang sedianya akan diterima
tiap anak pada pewarisan karena kematian. Dalam hal dalam orang yang
meninggal dunia meninggalkan tiga orang anak atau lebih, maka legitieme
portie itu tiga perempat bagian dari apa yang sedianya akan diterima tiap
anak pada pewarisan karena kematian. Dengan sebutan anak-anak
dimaksudkan juga keturunan-keturunan mereka dalam derajat seberapapun
tetapi mereka ini hanya dihitung sebagai pengganti anak yang mereka wakili
dalam mewarisi warisan pewaris.
Pasal 916 KUH Perdata
Legitieme Portie dan anak yang lahir diluar perkawinan tetapi telah diakui
dengan sah, ialah seperdua dari bagian yang oleh undang-undang
sedianya diberikan kepada anak diluar kawin itu pada pewarisan karena
kematian.
2. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang juga
merupakan anggota kesatuan masyarakat adat Ambon-Lease yang merasa
dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya pasal-pasal yang
dimohonkan pengujian dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa menurut Pemohon, pasal-pasal yang dimohonkan pengujian a quo
bertentangan dengan mekanisme hukum adat yang diakui dan dipraktekan
selama ini oleh kesatuan masyarakat adat Ambon-Lease yang di dalamnya
Pemohon merupak
Kata Kunci
Pemberlakuan Pembagian Waris berdasarkan KUHPer yang diterapkan di lembaga peradilan tidak sejalan dengan Hukum Adat
