Langsung ke konten

Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) terhadap UUD 1945

Perkara 1/PUU-XIX/2021 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 29 Juni 2021

Tanggal Registrasi: 2021-04-14

Pemohon

Wielfried Milano Maitimu, S.H., M.Si

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K) Saldi Isra (A) Wahiduddin Adams (A) Rahadian Prima Nugraha (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pemberlakuan Pembagian Waris berdasarkan KUHPer yang diterapkan di lembaga peradilan tidak sejalan dengan Hukum Adat