Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
Tanggal Putusan: 5 Februari 2015
Tanggal Registrasi: 2015-01-09
Pemohon
Mohammad Ibrahim
Majelis Hakim
Patrialis Akbar (K) I Dewa Gede Palguna (A), Suhartoyo (A), Fadzlun Budi SN (PP)
Amar Putusan
1. **Menolak** permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
2. **Menyatakan** bahwa [[Pasal 27 ayat (3)]] dan [[Pasal 28 ayat (2)]] [[UU No. 11 Tahun 2008]] tentang ITE **tidak bertentangan** dengan [[UUD 1945
3. **Memerintahkan** pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2015
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2015:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2015
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
1. **Konstitusionalitas UU ITE**: Putusan ini menegaskan bahwa pasal-pasal kontroversial dalam UU ITE tetap konstitusional
2. **Penegakan Hukum**: Aparat dapat terus menggunakan pasal-pasal tersebut dalam penegakan hukum
3. **Kebebasan Berekspresi**: Masyarakat tetap harus berhati-hati dalam berekspresi di media digital
4. **Preseden Hukum**: Putusan ini menjadi rujukan untuk kasus-kasus serupa
### Tindak Lanjut
1. **2015**: [[UU No. 19 Tahun 2015]] mengubah UU ITE dengan menambahkan penjelasan untuk beberapa pasal
2. **Kebijakan Penegakan**: [[Kapolri]] mengeluarkan kebijakan terkait penanganan kasus UU ITE
3. **Revisi Lanjutan**: Wacana revisi UU ITE terus berlanjut hingga saat ini
4. **Implementasi**: Tetap terjadi kontroversi dalam implementasi pasal-pasal tersebut
## Hakim Konstitusi
- **Ketua**: [[Arief Hidayat]] (2013-2015)
- **Wakil Ketua**: [[Anwar Usman]] (2013-2015)
- **Hakim Anggota**:
- [[Aswanto]] (2013-2015)
- [[Wahiduddin Adams]] (2013-2015)
- [[I Dewa Gede Palguna]] (2013-2015)
- [[Patrialis Akbar]] (2013-2015)
- [[Manahan MP Sitompul]] (2013-2015)
- [[Suhartoyo]] (2014-2015)
- [[Maria Farida Indrati]] (2010-2015)
## Catatan Penting
1. **Putusan Kontroversial**: Putusan ini menuai kontroversi di kalangan aktivis digital rights
2. **Dampak Jangka Panjang**: Meskipun ditolak, permohonan ini membuka diskusi publik tentang kebebasan berekspresi digital
3. **Revisi UU ITE**: Tekanan terus berlanjut hingga lahirnya [[UU No. 19 Tahun 2015]] yang merevisi UU ITE
4. **Permohonan Lanjutan**: Akan ada permohonan pengujian serupa di masa mendatang
5. **Implementasi Hati-hati**: Meskipun konstitusional, implementasi tetap harus memperhatikan prinsip keadilan
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pe
