Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar 1945;

Perkara 1/PUU-XIII/2015 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 5 Februari 2015

Tanggal Registrasi: 2015-01-09

Pemohon

Mohammad Ibrahim

Majelis Hakim

Patrialis Akbar (K) I Dewa Gede Palguna (A), Suhartoyo (A), Fadzlun Budi SN (PP)

Amar Putusan

1. **Menolak** permohonan para Pemohon untuk seluruhnya 2. **Menyatakan** bahwa [[Pasal 27 ayat (3)]] dan [[Pasal 28 ayat (2)]] [[UU No. 11 Tahun 2008]] tentang ITE **tidak bertentangan** dengan [[UUD 1945 3. **Memerintahkan** pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya ## Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2015 **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2015: - Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada - Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi - Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2015 ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum 1. **Konstitusionalitas UU ITE**: Putusan ini menegaskan bahwa pasal-pasal kontroversial dalam UU ITE tetap konstitusional 2. **Penegakan Hukum**: Aparat dapat terus menggunakan pasal-pasal tersebut dalam penegakan hukum 3. **Kebebasan Berekspresi**: Masyarakat tetap harus berhati-hati dalam berekspresi di media digital 4. **Preseden Hukum**: Putusan ini menjadi rujukan untuk kasus-kasus serupa ### Tindak Lanjut 1. **2015**: [[UU No. 19 Tahun 2015]] mengubah UU ITE dengan menambahkan penjelasan untuk beberapa pasal 2. **Kebijakan Penegakan**: [[Kapolri]] mengeluarkan kebijakan terkait penanganan kasus UU ITE 3. **Revisi Lanjutan**: Wacana revisi UU ITE terus berlanjut hingga saat ini 4. **Implementasi**: Tetap terjadi kontroversi dalam implementasi pasal-pasal tersebut ## Hakim Konstitusi - **Ketua**: [[Arief Hidayat]] (2013-2015) - **Wakil Ketua**: [[Anwar Usman]] (2013-2015) - **Hakim Anggota**: - [[Aswanto]] (2013-2015) - [[Wahiduddin Adams]] (2013-2015) - [[I Dewa Gede Palguna]] (2013-2015) - [[Patrialis Akbar]] (2013-2015) - [[Manahan MP Sitompul]] (2013-2015) - [[Suhartoyo]] (2014-2015) - [[Maria Farida Indrati]] (2010-2015) ## Catatan Penting 1. **Putusan Kontroversial**: Putusan ini menuai kontroversi di kalangan aktivis digital rights 2. **Dampak Jangka Panjang**: Meskipun ditolak, permohonan ini membuka diskusi publik tentang kebebasan berekspresi digital 3. **Revisi UU ITE**: Tekanan terus berlanjut hingga lahirnya [[UU No. 19 Tahun 2015]] yang merevisi UU ITE 4. **Permohonan Lanjutan**: Akan ada permohonan pengujian serupa di masa mendatang 5. **Implementasi Hati-hati**: Meskipun konstitusional, implementasi tetap harus memperhatikan prinsip keadilan ## Constitutional Analysis ### Prinsip-Prinsip Konstitusional Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental: - **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi - **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik - **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental - **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama ### Pengujian Konstitusionalitas Mahkamah menerapkan parameter pengujian: 1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional 2. **Prosedur pe