Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Tanggal Putusan: 24 Februari 2011
Tanggal Registrasi: 2010-01-06
Pemohon
Pemohon : 1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2. Yayasan Pusat Kajian dan perlindungan Anak Medan (YPKPAM) Kuasa Pemohon : Muhammad Joni, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
H. M. Arsyad Sanusi H. Hamdan Zoelva Maria Farida Indrati Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah menguji
konstitusionalitas Pasal 1 angka 2 huruf b, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal
22, Pasal 23 ayat (2) huruf a, Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668,
selanjutnya disebut UU Pengadilan Anak) terhadap Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
135
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai berikut;
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK)
juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang- Undang terhadap UUD 1945;
[3.4] Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah menguji konstitusionalitas
norma Pasal 1 angka 2 huruf b, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 22, Pasal
23 ayat (2) , Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak terhadap Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I
ayat (1) UUD 1945, sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa menurut Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat bertindak
sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap UUD 1945
adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan, termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama,
warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
136
d. lembaga negara;
[3.6] Menimbang bahwa para Pemohon terdiri dari dua badan hukum yakni Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai Pemohon I dan Yayasan Pusat Kajian
dan Perlindungan Anak Medan (YPKPAM) sebagai Pemohon II yang merasa hak
konstitutionalnya dirugikan atau setidak-tidaknya berpotensi memiliki kerugian
konstitutional dengan berlakunya sejumlah pasal dalam UU Pengadilan Anak;
[3.7] Menimbang bahwa Pemohon I adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan amanat Pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun
2003. Berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Pemohon I
memiliki tugas, yakni melakukan sosialisasi, pengaduan, penelaahan, pemantauan,
evaluasi, dan pengawasan yang berkaitan dengan perlindungan anak, serta
memberikan pertimbangan kepada presiden dalam permasalahan perlindungan
anak (vide Bukti P-1A), sedangkan Pemohon II adalah badan hukum privat yang
berdasarkan Pasal 3 angka 1 Akta Pendiriannya memiliki tujuan untuk “memberikan
perlindungan terhadap anak dan perempuan dan terhadap setiap orang atau
lembaga yang melakukan pelanggaran terhadap hak anak”; (vide Bukti P-3A);
[3.8] Menimbang bahwa para Pemohon memiliki misi untuk menjalankan advokasi
kepentingan publik (public interest advocacy) dalam hal kepentingan anak, sehingga
berdasarkan Putusan Nomor 002/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-Undang
Migas yang telah mengabulkan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM), dikarenakan terbukti memiliki public
interest advocay atas permohonan yang diajukan;
[3.9] Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/ 2005,
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
137
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.10] Menimbang bahwa para Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya
pasal-pasal dalam Undang-Undang a quo yang dianggap berpotensi merugikan
kepentingan dan misi para Pemohon sebagai badan hukum yang bertujuan untuk
melakukan perlindungan anak, sedangkan berdasarkan praktik yang dihadapi oleh
para Pemohon, keberadaan pasal-pasal a quo telah menimbulkan kerugian
konstitusional atau setidaknya berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional
terhadap aktivitas perlindungan anak di Indonesia;
[3.11] Menimbang bahwa melalui pandangan inilah, para Pemohon memiliki
hubungan sebab akibat (causal verband) serta berpotensi untuk dapat dirugikan hak
konstitusionalnya sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 angka 2 huruf b, Pasal 4 ayat
(1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 22, Pasal 23 ayat (2) huruf a, Pasal 31 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak terhadap Pasal 28B ayat
(2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945;
[3.12] Menimbang bahwa meskipun para Pemohon tidak memiliki kerugian
langsung yang secara nyata, aktual, dan spesifik diderita disebabkan dengan
berlakunya pasal-pasal a quo, namun keberadaan Bukti P-1A dan Bukti P-3A telah
menunjukkan bahwa para Pemohon memang merupakan badan hukum publik dan
138
privat yang memiliki misi setidaknya untuk melakukan perlindungan dan advokasi
perlindungan anak;
[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan prinsip kepentingan umum dan keadilan,
maka kedudukan hukum para Pemohon yang memiliki public interest advocacy
dapat dikualifikasi sebagai pihak yang patut dipertimbangkan dalam perkara ini;
[3.14] Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut
Mahkamah, para Pemohon secara prima facie mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan pengujian pasal-pasal dalam UU
Pengadilan Anak sehingga substansi permohonan Pemohon sangat relevan dan
harus dipertimbangkan secara cermat dan akurat dalam pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.15] Menimbang bahwa oleh karena para Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing), maka selanjutnya pokok permohonan yang diajukan, yakni
mengenai konstitusionalitas pasal-pasal yang dimohonkan pengujian harus
dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum dan keadilan;
[3.16] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan pasal-pasal dalam UU
Pengadilan Anak yang dimohonkan pengujian bertentangan dengan UUD 1945 atau
setidaknya konstitusional bersyarat, yakni;
1. Pasal 1 angka 2 huruf b sepanjang frasa “... maupun menurut peraturan hukum
lain
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan perkara ini terdapat 1 (satu) orang Hakim Konstitusi yang
pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Hakim M. Akil Mochtar, sebagai
berikut:
160
[6.1] Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) Hakim M. Akil Mochtar
Dissenting Opinion Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar terhadap Pasal 1 angka 2
huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sepanjang
frasa ” ... maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku
dalam masyarakat yang bersangkutan”, saya memiliki pendapat berbeda
(dissenting opinion) sebagai berikut:
UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara menjamin negara hukum yang
demokratis, prinsip tersebut ditetapkan secara tegas di dalam Pasal 28I ayat (5)
yang menyatakan ”Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai
dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”.
Oleh sebab itu, semua produk yang dihasilkan oleh negara termasuk produk
hukumnya harus ditujukan untuk mensejahterakan masyarakat menuju masyarakat
Indonesia adil dan makmur. Salah satu ciri yang diakui secara universal oleh negara
hukum yang demokratis adanya pengakuan atas asas legalitas dalam segala
bentuk. Asas legalitas adalah asas yang dipakai untuk menjamin asas-asas lainnya,
antara lain asas pembatasan kekuasaan pemerintah dan hak-hak asasi (Lunshof);
Di Indonesia asas legalitas diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang menyatakan, “Tiada suatu
perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam
undang-undang, yang ada terlebih dahulu daripada perbuatan itu”, yang dalam
bahasa latinnya dikenal dengan sebutan ”Nullum delictum nulla poena sine
praevia legi poenali”. Perumusan asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP
tersebut mengandung makna asas lex temporis delicti, artinya Undang-Undang
yang berlaku adalah Undang-Undang yang ada pada saat delik terjadi
(nonretroaktif).
Asas legalitas adalah asas yang sangat fundamental dalam hukum pidana
yang di dalamnya mengandung beberapa hal, yaitu prinsip lege praevia, artinya
tidak ada perbuatan pidana tanpa Undang-Undang sebelumnya; prinsip lege scripta.
artinya, tidak ada perbuatan pidana tanpa Undang-Undang tertulis; prinsip lege
certa, artinya, tidak ada perbuatan pidana tanpa aturan Undang-Undang yang jelas;
161
dan prinsip lege stricta. Artinya, tidak ada perbuatan pidana tanpa Undang-Undang
yang ketat.
Sesuai dengan asas lex certa maka perumusan hukum pidana harus
mengutamakan kejelasan, tidak multitafsir, adanya kepastian hukum. Asas lex certa
menurut doktrin hukum pidana menganut prinsip:
1. tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut Undang-
Undang;
2. tidak ada penerapan Undang-Undang pidana secara analogis;
3. tidak dapat dipidana hanya berdasarkan kebiasaan;
4. tidak diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku surut;
5. tidak ada pidana lain kecuali yang ditentukan Undang-Undang;
6. penuntutan pidana hanya menurut cara yang ditentukan Undang-Undang.
Hal yang demikian itu, bertolak dari nilai-nilai untuk mencegah terjadinya
kesewenang-wenangan penegak hukum, menjamin adanya kepastian hukum, dan
pidana yang dijatuhkan bersumber kepada hukum yang tertulis.
Sejak kelahirannya hukum pidana dibentuk untuk mengatur dan menerapkan
sanksi pidana terhadap perbuatan seseorang (daad–strafrecht), namun dalam
perkembangannya kemudian dengan pengaruh gerakan humanisme maka hukum
pidana juga diwajibkan mempertimbangkan seseorang yang melakukan tindak
pidana, akan tetapi ketika perbuatan itu dilakukan yang bersangkutan di bawah
umur atau dalam keadaan gila, maka pemberlakuan ketentuan pidana dikecualikan
terhadap yang bersangkutan, sehingga dalam doktrin hukum pidana muncul
sebutan daad-dader strafrecht. Dengan demikian, sangat jelas adresat hukum
pidana adalah perbuatan seseorang yang melanggar aturan pidana, dan bukan
kepada status sosial atau status hukum orang yang bersangkutan (orang dewasa
maupun anak) [Romli Atmasasmita (2005:2)];
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, bertanggal 25 Juli
2006 terkait dengan Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, telah memberikan pertimbangan terhadap ajaran sifat melawan hukum
162
materiil dalam Undang-Undang a quo yang bertentangan dengan prinsip asas
legalitas, yang pertimbangannya adalah sebagai berikut:
“… Menimbang bahwa dengan demikian Mahkamah menilai memang terdapat
persoalan konstitusionalitas dalam kalimat pertama Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU
PTPK sehingga Mahkamah perlu mempertimbangkan lebih lanjut hal-hal sebagai
berikut:
1. Pasal 28D ayat (1) mengakui dan melindungi hak konstitusional warga negara
untuk memperoleh jaminan dan perlindungan hukum yang pasti, dengan mana
dalam bidang hukum pidana diterjemahkan sebagai asas legalitas yang dimuat
dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, bahwa asas tersebut merupakan satu tuntutan
akan kepastian hukum di mana orang hanya dapat dituntut dan diadili atas dasar
suatu peraturan perundang-undangan yang tertulis (lex scripta) yang telah lebih
dahulu ada;
2. Hal demikian menuntut bahwa suatu tindak pidana memiliki unsur melawan
hukum, yang harus secara tertulis lebih dahulu telah berlaku, yang merumuskan
perbuatan apa atau akibat apa dari perbuatan manusia secara jelas dan ketat
yang dilarang sehingga karenanya dapat dituntut dan dipidana, sesuai dengan
prinsip nullum crimen sine lege stricta;
3. Konsep melawan hukum yang secara formil tertulis (formele wederrechtelijk),
yang mewajibkan pembuat undang-undang untuk merumuskan secermat dan
serinci mungkin (vide Jan Remmelink, Hukum Pidana, 2003:358) merupakan
syarat untuk menjamin kepastian hukum (lex certa) atau yang dikenal juga
dengan istilah Bestimmheitsgebot;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, konsep melawan hukum
materiil (materiele wederrechtelijk), yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam
ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat,
sebagai satu norma keadilan, adalah merupakan ukuran yang tidak pasti, dan
berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat
lainnya, sehingga apa yang melawan hukum di satu tempat mungkin di tempat lain
diterima dan diakui sebagai sesuatu yang sah dan tidak melawan hukum, menurut
ukuran yang dikenal dalam kehidupan masyarakat setempat, ...dst;
163
Menimbang bahwa oleh karenanya Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK kalimat
pertama tersebut, merupakan hal yang tidak sesuai dengan perlindungan dan
jaminan kepastian hukum yang adil yang dimuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945. Dengan demikian, Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK sepanjang
mengenai frasa “Yang dimaksud dengan ‘secara melawan hukum’ dalam pasal ini
mencakup perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam
arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan
perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena
tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam
masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, harus dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945;…”
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, pelaksanaan asas legalitas yang
termuat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP merupakan suatu tuntutan akan kepastian
hukum di mana orang hanya dapat dituntut dan diadili atas dasar suatu peraturan
perundang-undangan yang tertulis (lex scripta) yang telah lebih dahulu ada, yang
merupakan pengakuan dan perlindungan hak konstitusional warga negara untuk
memperoleh jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sesuai Pasal
28D ayat (1) UUD 1945;
Dengan demikian, dalam hal seseorang yang diduga melakukan tindak
pidana korupsi saja mendapat perlindungan dan jaminan konstitusional, adalah
ketidakadilan jika seorang anak Indonesia yang kemudian diduga melakukan tindak
pidana, tetapi tindakan tersebut tidak diatur secara rinci, pasti, dan cermat dalam
Undang-Undang,
dijatuhi
pidana
yang
hal
tersebut
merupakan
tindakan
mengkriminalisasi terhadap semua anak Indonesia. Padahal tujuan asas legalitas
adalah untuk melindungi setiap orang dari tindakan sewenang-wenang aparat
penegak hukum dalam menangkap, manahan, atau menuntut seorang anak ke
pengadilan tanpa menyebutkan ketentuan atau peristiwa pidana yang dilanggar;
Tujuan akhir dari hukum pidana adalah perlindungan tertib hukum sehingga
jika interprestasi dilakukan berdasarkan tujuan yang kabur berarti kita mengganti
bendungan dengan pagar yang tidak mampu memberikan batasan yang tegas, kita
akan cenderung menerima prinsip yang berlaku di Rusia pada jaman Stalin:
164
perbuatan apapun yang secara sosial dipandang berbahaya akan dianggap sebagai
tindak pidana (Jan Remmelink, Hukum Pidana, 2003 53-54);
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut saya seharusnya Mahkamah
Konstitusi menyatakan Pasal 1 angka 2 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1997 tentang Pengadilan Anak sepanjang frasa, ” ... maupun menurut peraturan
hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan”
bertentangan dengan UUD 1945;
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Ida Ria Tambunan
