Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Tanggal Putusan: 19 Maret 2009
Tanggal Registrasi: 2009-01-06
Pemohon
Pemohon : Gustian Djuanda
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 36 Tahun 2008
- UU No. 7 Tahun 1983
Majelis Hakim
Achmad Sodiki H. M. Arsyad Sanusi Muhammad Alim Ina Zuchriyah
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan adalah mengenai
pengujian konstitusionalitas Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
serta Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (selanjutnya disebut UU PPh 2008) terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) dan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 12 ayat (1) huruf a
136
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final, antara lain, pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4] Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji Pasal 7
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 9 ayat (1) huruf g UU
PPh 2008 terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah
sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian.
[3.6] Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 dan putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
137
konstitusonal sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (casual verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konsitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.7] Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili,
dan memutus permohonan a quo, serta Pemohon mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) untuk bertindak selaku Pemohon dalam permohonan a quo
sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, Mahkamah akan mempertimbangkan
lebih lanjut tentang Pokok Permohonan.
Pokok Permohonan
[3.8] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan ketentuan dalam Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2008, yaitu Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, serta Pasal 9 ayat (1) huruf g bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28B ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yaitu:
• Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d UU PPh 2008 yang
berbunyi, “Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling
sedikit sebesar:
a. Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah)
untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
b. Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk
wajib pajak yang kawin.
c. Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah)
tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan
penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan
138
d. Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk
setiap anggota keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak
angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang
untuk setiap keluarga.”
Terhadap keberatan adanya Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d UU PPh tersebut, Pemohon memberikan alasan sebagai berikut:
a. Tidak
berdasarkan
kebutuhan
hidup
minimum,
karena
Pemohon
berpenghasilan tetap;
b. Isteri bekerja mendapat fasilitas pengurang pajak lebih besar dari pada isteri
tidak bekerja;
c. PTKP atas tanggungan Rp 1.320.000,00 PTKP yang rendah masih dibebani
pajak yang tinggi karena adanya tanggungan hanya dibatasi 3 orang;
d. Pemerintah memberikan fasilitas pemberi kerja untuk memberikan Tunjangan
pajak kepada karyawannya, menimbulkan kecemburuan terhadap karyawan
yang tidak mendapatkan fasilitas;
e. Penetapan PTKP tidak berdasarkan Kebutuhan Minimum Pokok.
• Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh 2008 yang berbunyi, "Untuk menentukan
besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
usaha tetap tidak boleh dikurangkan: Harta yang dihibahkan, bantuan atau
sumbangan dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf
a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan Amil
Zakat atau Lembaga Amil Zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah
atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang
diakui di Indonesia yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau
disahkan oleh Pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah".
Terhadap keberatan adanya Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh tersebut
Pemohon mengemukakan alasan sebagai berikut:
a. Merugikan pemohon karena zakat yang telah disetorkan oleh Pemohon
kepada Baitul Mal tidak dapat dikurangkan kepada besarnya penghasilan
kena pajak;
b. Hal itu dikarenakan tidak adanya kolom tentang zakat untuk mengurangkan
penghasilan kena pajak di formulir SPT 1721 A1;
139
c. Walaupun demikian hal itu masih dimungkinkan melakukan pengurangan
terhadap Pajak Penghasilan seperti Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-
163/PJ/2003
tentang
Perlakuan
Zakat
atas
Penghasilan
Dalam
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Pasal 1 ayat (1).
Pemohon mendalilkan bahwa kedua Pasal tersebut di atas dianggap
bertentangan dengan pasal-pasal UUD 1945 sebagai berikut:
• Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
• Pasal 28B ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”
• Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
[3.9]
Kata Kunci
UU Pajak Penghasilan; Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU UU Pajak Penghasilan; Penghasilan Tidak Kena Pajak pertahun; Penghasilan Kena Pajak; Zakat yang Diterima; Badan Amil Zakat; Lembaga Amil Zakat; Zakat atas Penghasilan yang Nyata-Nyata Dibayarkan; Dibayarkan Kepada Badan atau Lembaga Amil Zakat
