Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap UUD 1945

Perkara 1/PUU-V/2007 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 11 Maret 2007

Tanggal Registrasi: 2007-01-11

Pemohon

Drs. H. Endo Suhendo

Majelis Hakim

Soedarsono, SH. Prof.HAS.Natabaya, LLM. Maruarar Siahaan, SH 11 Jan. 2007 Alfius Ngatrin

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pemohon H. Endo Suhendo Pasal 55 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 Tenggang waktu pengajuan gugatan atas Keputusan Tata Usaha Negara kedudukan hukum (legal standing) Pemohon