Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 11 Maret 2007
Tanggal Registrasi: 2007-01-11
Pemohon
Drs. H. Endo Suhendo
Majelis Hakim
Soedarsono, SH. Prof.HAS.Natabaya, LLM. Maruarar Siahaan, SH 11 Jan. 2007 Alfius Ngatrin
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukumnya tersebut di atas undang-undang termaksud sangat disayangkan tampaknya telah tercoreng dan dinodai oleh isi/bunyi Pasal 55 (lima puluh lima), apapun alasannya berhubung salah satu "prinsip umum 33 hukum" kemudahan dan pemudahan (al-yusr wa al-tashil), toleransi dan keseimbangan (al-tasamuh wa al-i'tidal) terganjal dan atau menjadi menemui kesempitan dan kesulitan bagi warga masyarakat yang akan mencari keadilan, padahal materi ketentuan-ketentuan hukum sudah ditunjukkan dan diterakan baikl dalam UUD 1945 maupun dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara tegas dan jelas sudah menjadi hak (konstitusional) warga negara RI, guna mengadukan atau menuntut para birokrat/penyelenggara negara yang bersalah ke pengadilan di mana saja dan kapan saja diseluruh wilayah hukum tanah air RI. Dan bahwa dari pembuktian uraian-uraian UUD 1945 yang Pemohon kutip serta penjabarannya seperti dalam UU HAM, dan atau dalam UUD 1945 seutuhnya ternyata tidak ada satu patah katapun yang menyatakan pembatasan waktu bagi warga Negara RI, bila berkeberatan atau menolak terhadap Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan atau sekaligus warga negara berkeinginan untuk mengajukan gugatan atau sebaliknya tidak mengajukan gugatan, aturan dalam UUD 1945 tidak ada pembatasan waktu, tidak ada pelarangan, dan tidak ada pemberian tenggang waktu, semua babas, jujur, adil, dan demokratis sebagaimana tertera dalam Pasal 28D Ayat (1). 2.5. Kerugian-kerugian Bahwa siapa yang dimaksud telah mendapat kerugian-kerugian akibat masih berlakunya Pasal 55 UU RI Nomor 5 Tahun 1986 tersebut, Jawabannya yang pasti adalah semua warga negara pencari keadilan yang mendapat Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, yang isinya sangat merugikan dan kebetulan yang bersangkutan tidak/belum mengetahui adanya Pasal 55 tersebut (yang dalam hal ini termasuk dan telah terjadi kepada Pemohon). Bahwa dimuka Pemohon telah uraikan dan buktikan bahwa muatan isi bunyi Pasal 55 UU RI Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah oleh UU RI Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN adalah bertentangan dengan ketentuan 34 UUD 1945. Bahwa akan tetapi sampai saat ini Pasal 55 termaksud masih tetap exist (berlaku), berhubung sebelum ini tidak ada yang meminta uji materi atas Pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi; akibatnya Pasal 55 UU RI Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN, telah menimbulkan kerugian-kerugian hak kewenangan konstitusional, kerugian-kerugian moril, matreiil, immateril dan kerugian-kerugian lainnya dari para pencari keadilan (termasuk Pemohon). Bahwa kerugian hak/kewenangan konstitusioanal yang melekat pada setiap warga NKRI (yang dalam hai ini termasuk hak/kewenangan konstitusional Pemohon), yang telah diberikan oleh UUD 1945, terutama: - Dari Pasal 28D Ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; - Dari Pasal 28I Ayat (4), (5), seperti telah dijelaskan dimuka; - Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAK ASASI MANUSIA perihal bahwa seluruh rakyat Indonesia Berhak Memperoleh Keadilan; Ternyata hak-hak kewenangan konstitusional warga negara pencari keadilan (termasuk Pemohon) tersebut telah diabaikan/ditolak oleh Peradilan Tata Usaha Negara (Vide Bukti P-7), karena telat waktu/ kadaluarsa mengajukan tuntutan/gugatan tersebut; padahal seperti telah dijelaskan dimuka, pencari keadilan (termasuk Pemohon) masih memiliki hak kewenangan konstitusional yang diberikan UUD 1945, seperti telah dijelaskan tersebut di atas; - "bahwa secara nasional warga masyarakat (termasuk Pemohon) telah dirugikan pula hak konstitusional (kebanggaan memiliki RI yang berdasar dengan Pancasila dan UUD 1945, dan sebagai negara hukum" (Vide Pasal 1, UUD 1945); Bahwa akibat isi/bunyi Pasal 55 UU RI Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN masih tetap berlaku maka telah menimbulkan pula kerugian- kerugian administrasi, moril, materiil, immateril, dan lain-lain yang tidak sedikit kepada Pemohon TMT 1 April 2001 hingga saat ini, adalah wajar dan adil bila ditaksir dengan uang senilai Rp. 785. 000.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut: 35 1. Kerugian Adiministratif akibat perbuatan melawan hukum oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara terkait telah menimbulkan/ mengakibatkan kerugian administratif, berupa lenyapnya masa kerja/ masa dinas aktif Pemohon secara terus menerus, tanpa terputus selama lima bulan dan tiga hari, yaitu TMT 1 November 2000 s.d tanggal 3 April 2001, bahwa s.d saat ini kerugian waktu sudah 6 (enam) tahun, yang tidak dapat dinilai dengan uang; 2. Kerugian moril dan immateril yang dapat menimbulkan berupa kerugian kompensasi akibat perbuatan melawan hukum oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (yang dalam hal ini oleh Menlu dan Kepala BKN), telah menimbulkan luka dihati yang paling dalam bagi Pemohon dan keluarga, sehingga membuat pencari keadilan (yang dalam hal ini Pemohon) menjadi terganggu pikiran dan konsentrasinya dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari terutama dalam mencari penghasilan tambahan, berhubung kehilangan/ kekurangan gaji/tunjangan penghasilan pensiun, menimbulkan sakit dan penderitaan, termasuk kadang-kadang menderita mental seperti stress, malu, jatuh nama baik, dan lain lain, sulitnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan 1 istri dan 4 anak. Oleh karena itu wajar dan adil apabila kerugian ditaksir dengan uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 3. Kerugian materiil berupa kerugian aktual bahwa akibat perbuatan melawan hukum oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (yang dalam hal ini oleh Menlu dan Kepala BKN), jelas sudah dan sedang dirasakan oleh pencari keadilan yang sudah mengeluarkan tenaga, pikiran dan materi berbentuk uang yang tidak sedikit dalam mengurus perkara kerugian tersebut berupa kerugian aktual berhubung pencari keadilan dalam mengurus perkara ini telah mengeluarkan secara tunai dan seketika dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), yang rincian pengeluaran-pengeluaran tersebut sbb : a. Honor sopir Garut – Jakarta – Garut berangkat malam pulang malam lagi 1 kali berangkat dihitung 2 hari (berhubung sang sopir siang berikutnya tidak bisa kerja harus tidur), @ Rp. 100.000,- 100 x Rp. 100.000 Rp.10.000.000,-. 36 b. Bensin Garut – Jakarta – Garut, PP @ 120 liter 120 liter x 100 x Rp. 2400,- Rp. 28.800.000,- c. Makan 1 kali berangkar 2 kali makan, 2 orang @ Rp. 50.000,- 100 kali berangkat x Rp. 50.000,- Rp. 5.000.000,- d. Biaya Tutor pembuatan naskah gugatan, penggandaan dan lain lain. Rp. 5.634.000,- e. Biaya segelen dokumen/tanda bukti Rp. 216.000,- f. Biaya administrasi dan biaya perkara di PTUN. Rp. 350.000,- Total jumlah biaya yang telah dikeluarkan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tunai; 4. Kerugian materil terhadap penghasilan tunjangan pensiun bulanan Pemohon dengan pangkat Pembina Tk 1, golongan ruang IV/b, perbulannya Netto Rp. 1.150.200,- bahwa bila Pemohon pensiun dengan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, TMT 1 April 2001 (sesuai ketentuan PP Nomor 99 Tabun 2000), maka perbulannya akan mendapat tunjangan pensiun Netto Rp. 1.650.200,- bahwa maka selisihnya atau kekurangan tiap bulan penghasilan tunjangan pensiun Pemohon, adalah sejumlah Rp. 500.000,- bahwa jumlah kekurangan tunjangan pensiun yakni TMT 1 April 2001 s.d saat ini (70 bulan) = 70 x Rp. 500.000,- = Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah); 5. Untuk kerugian penghukuman bahwa kasus Pemohon ini adalah juga perbuatan melawan hukum oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha. Negara (dalam hal ini oleh Menlu dan Kepala BKN), dengan unsur kesengajaan sejak April 2001 dan s.d. saat ini lebih kurang 6 tahun, Pencari keadilan menderita kerugian penghasilan pensiun yang tidak sedikit. Oleh karen itu pula adalah wajar dan adil apabila. Pencari keadilan kelak mendapat ganti rugi penghukuman, dan apabila kerugian termaksud ditaksir dengan uang adalah
Kata Kunci
Pemohon H. Endo Suhendo Pasal 55 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 Tenggang waktu pengajuan gugatan atas Keputusan Tata Usaha Negara kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
