Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Tanggal Putusan: 25 Juli 2011
Tanggal Registrasi: 2011-01-03
Pemohon
H. Alias Wello, Sip Kuasa Pemohon: Syamsudin Daeng Rani, S.H.
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Saiful Anwar
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama dari permohonan Pemohon
adalah menguji konstitusionalitas Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) terhadap Pasal 28 dan Pasal
28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo; dan
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5226), selanjutnya disebut UU MK juncto Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final antara
lain untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang
bahwa
karena
yang
dimohonkan
pengujian
oleh
Pemohon adalah Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP terhadap Pasal 28 dan
13
Pasal 28F UUD 1945, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
menjadi Ketua DPRD Kabupaten Lingga untuk Periode 2004 – 2009.
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
14
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa menurut Pemohon, sebagai warga negara ketika
menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Lingga Periode 2004-2009 Pemohon
mempunyai hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, yaitu:
-
Pasal
28
menyatakan,
Kemerdekaan
berserikat
dan
berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang;
-
Pasal 28F menyatakan, ”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia”;
Hak konstitusional tersebut, menurut Pemohon, telah dirugikan akibat berlakunya
ketentuan Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang menyatakan:
“(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu
diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah”.
“(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena
pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
[3.8]
Menimbang
bahwa
alasan
Pemohon
telah
dirugikan
hak
konstitusionalnya oleh berlakunya Pasal a quo adalah sebagai berikut:
a.
Bahwa Pemohon ketika menjadi Ketua DPRD Kabupaten Lingga periode
2004 – 2009 pada tanggal 26 Februari 2008 menerima surat dari Ketua DPC
PNBK Kabupaten Lingga yang mempertanyakan kinerja Anggota DPRD
Kabupaten Lingga dari DPC PNBK Kabupaten Lingga, periode 2004-2009
atas nama Hj. Vonny EL, SE;
b.
Bahwa terhadap surat tersebut, Pemohon menjawab yang pada pokoknya
menerangkan bahwa Hj. Vonny EL, SE, tidak pernah mengikuti rapat-rapat
di DPRD Kabupaten Lingga yang dipimpin oleh Pemohon;
15
c.
Bahwa terhadap surat jawaban tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan
Negeri Tanjung Pinang telah mendakwa Pemohon karena telah melanggar
Pasal 310 ayat (2) KUHP kepada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang;
d.
Bahwa Pengadilan telah menjatuhkan putusan kepada Pemohon, yang pada
pokoknya menyatakan Pemohon telah terbukti dan meyakinkan telah
melakukan perbuatan tindak pidana menista dengan tulisan dan menghukum
Pemohon dengan pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan
selama lima bulan;
e.
Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang tersebut,
Pemohon telah melakukan upaya hukum banding melalui Pengadilan Tinggi
Pekanbaru, Riau, yang putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri
Tanjung Pinang, yang selanjutnya Pemohon melakukan upaya hukum
kasasi ke Mahkamah Agung;
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia secara prima
facie memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan
a quo;
[3.10] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing), selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pendapat Mahkamah
Pokok Permohonan
[3.11] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah
konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”. Karena pasal
tersebut menggunakan kata “dapat” maka Mahkamah tidak harus mendengar
keterangan DPR, DPD, dan/atau Presiden dalam melakukan pengujian atas suatu
16
Undang-Undang. Dengan kata lain, Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta
keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang
sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, tergantun
Kata Kunci
KUHP; Hukum; Pidana; Kitab; Kemerdekaan; berserikat; Lingga
