Pemohon
CETRO, JAMPPI, JPPR ICW, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi
Majelis Hakim
Maruarar Siahaan, SH Prof.HAS.Natabaya, LLM. Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Teuku Umar
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon a
quo adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok perkara, Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
perlu
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Apakah Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan pengujian UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (selanjutnya disebut UU Pemda) terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945)?
2. Apakah para Pemohon a quo mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan pengujian UU Pemda terhadap
UUD 1945?
Menimbang
bahwa
terhadap
kedua
hal
tersebut
Mahkamah
berpendapat sbb.:
1. Kewenangan Mahkamah
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan
ditegaskan lagi dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No. 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah), salah
satu kewenangan Mahkamah adalah melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945. Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 50 UU
Mahkamah beserta penjelasannya, undang-undang yang dapat dimohonkan
pengujian adalah undang-undang yang diundangkan setelah Perubahan
Pertama UUD 1945 yaitu tanggal 19 Oktober 1999, sedangkan UU Pemda
yang dimohonkan pengujian diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2004
104
dengan Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437.
Dengan demikian, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo.
2. Kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon
Menimbang bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah telah menentukan
tentang siapa-siapa yang dapat menjadi pemohon dalam pengujian undang-
undang terhadap UU 1945, yaitu harus memiliki salah satu kualifikasi berikut:
sebagai perorangan warga Negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama); atau kesatuan masyarakat hukum adat
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diatur dalam
undang-undang; atau badan hukum publik atau privat; atau lembaga Negara,
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya (yaitu hak-hak
yang diatur dalam UUD 1945) dirugikan.
Menimbang bahwa Para Pemohon dalam Perkara No. 072/PUU-II/2004
adalah 5 (lima) lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berbentuk badan
hukum yayasan yang telah didaftarkan di kantor pengadilan negeri setempat,
oleh karena itu dapat dikualifikasikan sebagai pemohon badan hukum privat,
meskipun kemungkinan yayasan-yayasan tersebut belum menyesuaikan diri
dengan ketentuan UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan yang telah diubah
dengan UU No. 28 tahun 2004, sebab memang berdasarkan UU Yayasan
tersebut semua yayasan yang sudah ada diberikan kesempatan 5 (lima) tahun
sejak berlakunya UU Yayasan untuk menyesuaikan diri. Persoalannya adalah
apakah kelima LSM/yayasan tersebut hak konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya UU Pemda. Dari anggaran dasar (AD) kelima yayasan tersebut,
dapat diketahui bahwa Cetro, JAMPPI, dan JPPR adalah memang
LSM/Yayasan yang aktivitasnya berkaitan dengan Pemilu (termasuk Pilkada
langsung), sedangkan Yappika aktivitasnya antara lain terkait dengan masalah
kebijakan publik dan otonomi daerah, sementara itu ICW concern terhadap
korupsi (KKN) termasuk masalah “money politics”. Oleh karena itu Mahkamah
105
berpendapat bahwa kelima LSM/yayasan tersebut berkepentingan terhadap
upaya pembaharuan pemilu (electoral reform) termasuk di dalamnya Pilkada
langsung yang dapat terselenggara secara demokratis, luber dan jurdil, serta
bebas dari KKN dan dengan demikian para Pemohon dalam Perkara No.
072/PUU-II/2004 memiliki legal standing.
Menimbang bahwa para Pemohon dalam Perkara No. 073/PUU-II/2004
adalah 21 KPU Provinsi yang oleh UU No. 32 Tahun 2004 dinamakan KPUD
yang akan bertindak sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah provinsi
(gubernur) yang tentunya sangat berkepentingan akan adanya peraturan
perundang-undangan yang dapat menjamin bisa diselenggarakannya Pilkada
langsung secara demokratis, luber, dan jurdil. Selain itu, KPU Provinsi (KPUD)
berada dalam ketidakpastian hukum, yaitu di satu pihak KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota sebagai bagian dari KPU menurut UU No. 12 Tahun
2003 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta menurut UU No.
23 Tahun 2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus
bertanggung jawab kepada KPU, sementara di lain pihak menurut UU Pemda
dalam sebutannya sebagai KPUD harus bertanggung jawab kepada DPRD.
Dengan demikian, hak konstitusional Pemohon yang tercantum dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 sangat dirugikan dan oleh karenanya para Pemohon
dalam Perkara No. 073/PUU-II/2004 memiliki legal standing.
Menimbang
bahwa
sementara
itu
seorang
Hakim
Konstitusi
berpendirian bahwa Para Pemohon baik untuk Perkara Nomor 072/PUU-
II/2004 maupun Perkara Nomor 073/PUU-II/2004 tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dengan alasan Para Pemohon tidak dapat
membuktikan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Namun, terlepas dari hal itu, mayoritas Hakim Konstitusi berpendapat bahwa
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing);
Menimbang bahwa karena Mahkamah mempunyai kewenangan dan
para
Pemohon
memiliki
legal
standing,
maka
Mahkamah
akan
106
mempertimbangkan lebih lanjut dalil-dalil dan petitum para Pemohon dalam
pokok perkara.
3. Pokok Perkara
Menimbang bahwa Para Pemohon mendalilkan pemilihan kepala
daerah (Pilkada) secara demokratis sebagaimana tercatum dalam Pasal 18
ayat (4) UUD 1945 adalah pemilihan yang dilakukan secara langsung. Dalil
Para Pemohon tersebut didasarkan atas pendapat Fraksi PPP yang termuat
dalam Buku Kedua Jilid 3 C Risalah Rapat Panitia Ad Hoc I (Sidang Tahunan
2000) dalam Rapat ke 36 Badan Pekerja MPR, yang menyatakan bahwa “
Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih langsung oleh rakyat, yang selanjutnya
diatur oleh undang-undang, hal ini sejalan dengan keinginan kita untuk
Presiden yang dipilih secara langsung“, dan pada bagian lain “karena
Presiden itu dipilih secara langsung, maka pada pemerintah daerah pun
Gubernur, Bupati, dan Walikota itu dipilih secara langsung“.
Menimbang bahwa Para Pemohon mendalilkan Pilkada langsung yang
diamanatkan oleh UU No. 32 Tahun 2004 (UU Pemda) adalah sesuai dengan
semangat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, namun terdapat kesalahan materi UU
Pemda yang mengatur Pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 56 hingga
Pasal 119 UU Pemda. Kesalahan tersebut adalah pelaksanaan Pilkada
langsung tidak menunjuk kepada Pasal 22E UUD 1945. UU Pemda dalam
pertimbangan hukumnya tidak mencantumkan Pasal 22E UUD 1945 sebagai
landasan konstitusional, sehingga UU a quo telah melanggar UUD 1945
secara serius, seolah-olah pelaksanaan Pilkada langsung dapat menyimpangi
asas pemilihan umum luber-jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan
adil).
Menimbang bahwa Para Pemohon mendalilkan pelaksanaan Pilkada
sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 bertentangan dengan
prinsip independensi penyelenggaraan Pemilihan Umum karena ternyata tidak
menyebutkan produk hukum “keputusan KPU“ untuk mengatur lebih lanjut
107
aturan Pilkada tetapi justru diatur oleh “Peraturan Pemerintah“, yang semata-
mata ditentukan oleh pemerintah sendiri, dimana pemerintah berpotensi untuk
ikut campur lebih jauh dalam urusan penyelenggaraan Pilkada, sehingga
bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945;
Menimbang bahwa Para Pemohon mendalilkan penyelenggara
pemilihan umum secara nasional hanyalah Komisi Pemilihan Umum
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22E ayat (5) UUD 1945, sehingga
keberadaan KPUD sebagaimana ditetapkan oleh UU Pemda untuk
menyelengarakan Pilkada y
Kata Kunci
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Pemerintahan Daerah; UU Pemerintahan Daerah; badan hukum privat; lembaga swadaya masyarakat; masyarakat madani; Pasal 51 ayat (1) huruf a dan huruf c; Pemilu; pemantauan; lembaga independen; pilkada; lembaga politik; UU Pemda; pilkada langsung; perselisihan hasil pemilu; Independensi Penyelenggaraan; Komisi Pemilihan Umum; Lembaga Pemilihan Umum; Keputusan KPU; luber dan jurdil; electoral reform; demokratis; Pasal 1 angka 21; Pasal 57 ayat (1); Pasal 65 ayat (4); Pasal 66 ayat (3) e; Pasal 67 ayat (1)e; Pasal 82 ayat (2); Pasal 89 ayat (3); Pasal 94 ayat (2); Pasal 114 ayat (4);