Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945

Perkara 072/PUU-II/2004 PUU -

Tanggal Putusan: 21 Maret 2005

Tanggal Registrasi: 2004-12-27

Pemohon

CETRO, JAMPPI, JPPR ICW, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 32 Tahun 2004

Majelis Hakim

Maruarar Siahaan, SH Prof.HAS.Natabaya, LLM. Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Teuku Umar

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Pemerintahan Daerah; UU Pemerintahan Daerah; badan hukum privat; lembaga swadaya masyarakat; masyarakat madani; Pasal 51 ayat (1) huruf a dan huruf c; Pemilu; pemantauan; lembaga independen; pilkada; lembaga politik; UU Pemda; pilkada langsung; perselisihan hasil pemilu; Independensi Penyelenggaraan; Komisi Pemilihan Umum; Lembaga Pemilihan Umum; Keputusan KPU; luber dan jurdil; electoral reform; demokratis; Pasal 1 angka 21; Pasal 57 ayat (1); Pasal 65 ayat (4); Pasal 66 ayat (3) e; Pasal 67 ayat (1)e; Pasal 82 ayat (2); Pasal 89 ayat (3); Pasal 94 ayat (2); Pasal 114 ayat (4);