Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 071/PUU-II/2004 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 16 Mei 2005

Tanggal Registrasi: 2004-12-22

Pemohon

Yayasan Lembaga Konsumen Asuransi Indonesia (YLKAI)

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 37 Tahun 2004

Majelis Hakim

Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH H. Achmad Roestandi, SH I Dewa Gede Palguna, MH Eddy Purwanto

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Kepailitan; Utang; Penundaan kewajiban pembayaran utang; Cessie; Debitor; Kreditor; perusahaan asuransi; menteri keuangan; Pailit; Kreditor; Kelalaian; Faillissement-verordening; Tidak mampu membayar; Philipus M. Hadjon; Yustisial; due process of law; Accessto courts; Rule of law; Dissenting opinion; BW