Pemohon
H.M. Amin Syam (Gubernur Sulawesi Selatan)
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna, MH Prof.HAS.Natabaya, LLM. Soedarsono, SH. Rustiani
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pemohon a quo adalah sebagaimana tersebut di atas; Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok perkara, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Apakah Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian UU Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan 41 Provinsi Sulawesi Barat (selanjutnya disebut UU Nomor 26 Tahun 2004) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945). 2. Apakah Pemohon a quo mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian UU Nomor 26 Tahun 2004 terhadap UUD 1945. Menimbang bahwa terhadap kedua hal tersebut Mahkamah berpendapat sebagai berikut: 1. KEWENANGAN MAHKAMAH Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang kemudian ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), salah satu wewenang Mahkamah adalah melakukan pengujian undang- undang terhadap UUD 1945. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 50 UU MK, beserta Penjelasannya, undang-undang yang dapat dimohonkan pengujian adalah undang-undang yang diundangkan setelah Perubahan Pertama UUD 1945 yaitu tanggal 19 Oktober 1999; Menimbang bahwa UU Nomor 26 Tahun 2004 diundangkan pada tanggal 5 Oktober 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4422), dengan demikian terlepas dari adanya perbedaan pendapat di kalangan Para Hakim Konstitusi mengenai Pasal 50 UU MK, permohonan a quo memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK. Berdasarkan hal-hal tersebut, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan Pemohon; 2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON Menimbang bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK telah menentukan dua kriteria yang harus dipenuhi agar Pemohon memiliki legal standing, yaitu : 42 a. Status Pemohon apakah sebagai perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang, badan hukum publik atau privat, atau lembaga negara; b. Anggapan bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-undang; Menimbang Pemohon mendalilkan bahwa Provinsi Sulawesi Selatan adalah badan hukum publik yang dibentuk oleh undang-undang, yang mengemban hak dan kewajiban, memilki kekayaan, dan dapat menggugat dan digugat di muka Pengadilan. Pemohon mendalilkan pula bahwa selaku Gubernur/Kepala Daerah, sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 huruf f UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah berhak mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya; Menimbang bahwa Pemohon beranggapan, hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang dijamin oleh Pasal 18 ayat (2), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) UUD 1945, sebagaimana dijabarkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 22 Tahun 1999, menjadi hilang atau berkurang akibat diberlakukannya Pasal 15 ayat (7) dan (9) UU Nomor 26 Tahun 2004. Mahkamah berpendapat bahwa anggapan Pemohon tersebut di atas, cukup beralasan, sehingga Pemohon dinilai mempunyai legal standing; Menimbang bahwa karena Mahkamah mempunyai kewenangan dan Pemohon mempunyai legal standing, maka Mahkamah akan mempertimbangkan lebih lanjut dalil-dalil Pemohon dalam pokok perkara; 3. POKOK PERKARA Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 15 ayat (7) dan ayat (9) UU Nomor 26 Tahun 2004 bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2), (5), (6) dan (7), Pasal 18A ayat (2), Pasal 27, dan Pasal 22A UUD 1945. 43 Pasal 15 ayat (7) UU Nomor 26 Tahun 2004 selengkapnya berbunyi, “Provinsi Sulawesi Selatan wajib memberikan bantuan dana kepada Provinsi Sulawesi Barat selama 2 (dua) tahun berturut-turut sejak diundangkannya undang-undang ini paling sedikit sejumlah Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) setiap tahun anggaran”. Pasal 15 ayat (9) UU Nomor 26 Tahun 2004 selengkapnya berbunyi, “Pemerintah memberikan sanksi berupa penundaan penyaluran pemberian dana perimbangan ke Kas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan apabila Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak melaksanakan ketentuan ayat (7) dan ayat (9)”. Menurut Pemohon ketentuan Pasal 15 ayat (7) bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2), (5), (6) dan (7) UUD 1945 yang prinsip dasarnya mencerminkan kebebasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri, termasuk menentukan APBD- nya sendiri. Terhadap dalil yang dikemukakan Pemohon, Mahkamah berpendapat bahwa suatu daerah yang diberikan otonomi yang seluas- luasnya tetap merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga tetap harus menaati ketentuan dan pembatasan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 yang berbunyi, “Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat”; Pasal 15 ayat (7) dan (9) UU Nomor 26 Tahun 2004 merupakan salah satu bentuk pembatasan dari Pemerintah Pusat berdasarkan Pasal 18 ayat (5) UUD 1945. Mahkamah sependapat dengan Pemohon bahwa Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah (Perda) termasuk menetapkan APBD untuk melaksanakan otonomi seluas-luasnya, tetapi Perda itu tidak terlepas dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang secara hierarkis lebih tinggi. Dengan demikian, pembebanan kewajiban sebagaimana dituangkan dalam Pasal 15 ayat (7) 44 UU Nomor 26 Tahun 2004 yang dituangkan melalui Perda tidak bertentangan dengan undang-undang dasar; Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 15 ayat (7) dan (9) UU Nomor 26 Tahun 2004 bertentangan dengan prinsip equal justice before the law sebagaimana terkandung dalam Pasal 27 UUD 1945, karena jika dibandingkan dengan undang-undang tentang pembentukan provinsi lainnya seperti pembentukan Provinsi Gorontalo (UU Nomor 38 Tahun 2000), Provinsi Kepulauan Riau (UU Nomor 13 Tahun 2000), Provinsi Banten (UU Nomor 23 Tahun 2000), dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (UU Nomor 27 Tahun 2000), ternyata materi muatan yang tercantum dalam Pasal 15 ayat (7) dan (9) UU Nomor 26 Tahun 2004 tidak terdapat dalam undang-undang tentang pembentukan provinsi lain tersebut. Hal ini, menurut Pemohon, berarti pembuat undang-undang telah berlaku tidak adil, dan diskriminatif, dengan membebani bantuan dana yang sangat besar yang harus diserahkan kepada provinsi hasil pemekaran dibandingkan dengan kewajiban bantuan dana yang harus diserahkan oleh provinsi induk lainnya; Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat, keadilan itu bukan berarti semua subjek hukum diperlakukan sama tanpa melihat kondisi yang dimiliki oleh setiap pihak masing-masing, keadilan justru harus menerapkan prinsip proporsionalitas, artinya memperlakukan sama terhadap hal-hal yang sama dan memperlakukan berbeda terhadap hal-hal yang memang berbeda. Kondisi setiap provinsi induk dan provinsi pemekaran tidak selalu sama, oleh karena itu sudah sepatutnya diperlakukan secara tidak sama pula. Karena, diskriminasi baru dapat dikatakan ada jika terdapat perlakuan yang berbeda tanpa adanya alasan yang masuk akal (reasonable ground) guna membuat perbedaan itu, seperti dirumuskan dalam Black’s Law Dictionary, 2004, hlm. 500, “differential treatment; … a failure to treat all persons equally, when no reasonable distinction can’t be found between those favored and those not favored”. Justru jika terhadap hal-hal yang sebenarnya berbeda diperlakukan secara seragam akan menimbulkan ketidakadilan. Bahkan jika 45 didalami, pembebanan kewajiban terhadap provinsi-provinsi induk lainnya pun tidak selalu persis sama. Misalnya, kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk membiayai Provinsi
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) sebagai berikut: Prof.Dr.HM.Laica Marzuki,SH 1. Provinsi Sulawesi Selatan selaku badan hukum publik berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan adil dengan provinsi-provinsi lainnya yang ditunjuk selaku provinsi induk bagi suatu provinsi yang baru dibentuk, sebagaimana dijamin konstitusi atas dasar Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Tatkala Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan…” maka frasa pasal konstitusi dimaksud kiranya dipandang mencakupi pula pemberlakuannya bagi subyek hukum berstatus badan hukum publik Indonesia. Pasal konstitusi tersebut melarang perlakuan yang berbeda (=diskriminatif) bagi setiap subyek hukum di dalam hukum dan pemerintahan; Pasal 15 ayat (7) dan (9) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat yang membebani Provinsi Sulawesi Selatan (Pemohon) selaku provinsi induk guna mewajibkan pemberian bantuan dana kepada Provinsi Sulawesi Barat selama 2 (dua) tahun berturut-turut paling sedikit sejumlah Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) setiap tahun anggaran disertai sanksi berupa penundaan penyaluran pemberian dana perimbangan ke kas daerah Provinsi Sulawesi Selatan apabila Pemerintah Sulawesi Selatan (Pemohon) tidak melaksanakannya, pada hakikatnya merupakan perlakuan diskriminatif tatkala provinsi-provinsi induk lainnya tidak ternyata dibebani kewajiban dan sanksi serupa sehubungan dengan pemekaran terhadap provinsi-provinsi di daerah-daerahnya, seperti halnya dengan pembentukan Provinsi Banten di daerah provinsi induk, Jawa Barat (Undang-undang Nomor 22 Tahun 2000), pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di daerah Provinsi Sumatera Selatan (Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000), pembentukan Provinsi Gorontalo di daerah Provinsi Sulawesi Utara (Undang-undang 49 Nomor 38 Tahun 2000) dan pembentukan Provinsi Kepulauan Riau di daerah Provinsi Riau (Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002); Manakala Pemerintah Pusat berpendapat bahwa pembebanan kewajiban serta sanksi, sebagaimana termaktub pada Pasal 15 ayat (7) dan (9) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2004, diberlakukan kepada Pemohon karena provinsi-provinsi lainnya tidak memberikan bantuan dana sepenuhnya sesuai kebutuhan provinsi pemekaran serta disebabkan ketiadaan sanksi daripadanya maka seharusnya diberlakukan undang- undang (wet) yang mengikat secara umum dalam makna een algemene wet voorschrift, bukannya memperlakukan Pemohon secara tidak sama (diskriminatif) dan tidak adil, dengan provinsi-provinsi induk lainnya. Discrimination happens when someone is treated worse (‘less favourably’ in legal terms) than another person in the same situation. (Community Legal Service, London, June 2001). Hal dimaksud tentunya berlaku pula bagi setiap legal person (badan hukum); Pasal 15 ayat (7) dan (9) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat jelas bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; 2. Dalam pada itu, Pasal 15 ayat (7) dan (9) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat yang membebani Provinsi Sulawesi Selatan (Pemohon) selaku provinsi induk guna mewajibkan pemberian bantuan dana kepada Provinsi Sulawesi Barat selama 2 (dua) tahun berturut-turut paling sedikit Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar) setiap anggaran disertai sanksi berupa penundaan penyaluran dana perimbangan ke kas daerah Provinsi Sulawesi Selatan apabila tidak melaksanakannya, pada hakikatnya menjadikan Pemerintah Pusat bertindak tidak adil serta tidak selaras dalam hal hubungan keuangan dengan pemerintah daerah, sebagaimana dijamin konstitusi, menurut Pasal 18A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menekankan bahwa hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dilaksanakan secara adil dan selaras, pada ketika provinsi-provinsi induk lainnya tidak 50 dibebani kewajiban pendanaan dan sanksi serupa sehubungan pemekaran terhadap provinsi-provinsi di daerah-daerahnya. Pasal 15 ayat (7) dan (9) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat jelas bertentangan pula dengan Pasal 18A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu Mahkamah seyogianya mengabulkan permohonan Pemohon;
Kata Kunci
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2004; Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat; Pasal 15 ayat (7); Pasal 15 ayat (9); Pasal 18 ayat (2) UUD 1945; Pasal 18 ayat (5) UUD 1945; Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Pasal 18 ayat (7) UUD Tahun 1945; UU Nomor 32 Tahun 2004; Pemerintahan Daerah; Otonomi Daerah; urusan pemerintahan; Kewenangan daerah; Kewenangan provinsi; Negara Hukum; equal justice before the law; Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; pemekaran; provinsi induk; Dana Alokasi Khusus Non Dana Reboisasi; Perimbangan Keuangan; DAK; DAU; Maria Farida Indrati Soeprapto; Bambang Purwoko; dana alokasi umum; dana alokasi khusus