Langsung ke konten

Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2004 Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 070/PUU-II/2004 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 11 April 2005

Tanggal Registrasi: 2004-12-09

Pemohon

H.M. Amin Syam (Gubernur Sulawesi Selatan)

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 26 Tahun 2004

Majelis Hakim

I Dewa Gede Palguna, MH Prof.HAS.Natabaya, LLM. Soedarsono, SH. Rustiani

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2004; Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat; Pasal 15 ayat (7); Pasal 15 ayat (9); Pasal 18 ayat (2) UUD 1945; Pasal 18 ayat (5) UUD 1945; Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Pasal 18 ayat (7) UUD Tahun 1945; UU Nomor 32 Tahun 2004; Pemerintahan Daerah; Otonomi Daerah; urusan pemerintahan; Kewenangan daerah; Kewenangan provinsi; Negara Hukum; equal justice before the law; Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; pemekaran; provinsi induk; Dana Alokasi Khusus Non Dana Reboisasi; Perimbangan Keuangan; DAK; DAU; Maria Farida Indrati Soeprapto; Bambang Purwoko; dana alokasi umum; dana alokasi khusus