Pengujian Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Pasal UUD 1945
Tanggal Putusan: 14 Februari 2005
Tanggal Registrasi: 2004-Nopember-11
Pemohon
Bram Mannapo
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 30 Tahun 2002
Majelis Hakim
Maruarar Siahaan, SH H. Achmad Roestandi, SH I Dewa Gede Palguna, MH Cholidin Nasir
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas; ---------------------------------------------------------------- Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: -- 1. Apakah Mahkamah berwenang untuk mengadili dan memutus permohonan pengujian Pasal 68 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 (tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?; -------- 2. Apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku Pemohon dalam permohonan a quo, yaitu apakah hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon a quo dirugikan berlakunya Pasal 68 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 (tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) sehingga menurut hukum, in casu Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 (tentang Mahkamah Konstitusi), Pemohon diakui memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon dalam permohonan a quo? ------------- 62 1. TENTANG KEWENANGAN MAHKAMAH Bahwa, menurut Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 Undang- undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, salah satu kewenangan Mahkamah adalah untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945; ----------------------------------------------------------------------------- Bahwa, terlepas dari adanya perbedaan pendapat di antara para hakim terhadap ketentuan Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003, berdasarkan tanggal diundangkannya undang-undang a quo maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan ini; --------- 2. TENTANG ‘LEGAL STANDING’ PEMOHON Bahwa, Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan, ----------------------------------------------- “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: ---------------- a. perorangan warga negara Indonesia; --------------------------------------------------- b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; ---------------------------------------- c. badan hukum publik atau privat; --------------------------------------------------------- d. lembaga negara”. ---------------------------------------------------------------------------- Bahwa, dengan demikian, untuk dapat diakui memiliki legal standing sebagai pemohon di hadapan Mahkamah, seseorang atau suatu pihak harus menjelaskan: --------------------------------------------------------------------------------------- 1. Kapasitasnya dalam hubungan dengan permohonan yang diajukan, yaitu apakah sebagai perorangan warga negara Indonesia, ataukah mewakili suatu kesatuan masyarakat hukum adat (dengan memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan pada huruf b Pasal 51 Ayat [1] di atas), atau mewakili suatu badan hukum (publik atau privat), ataukah mewakili suatu lembaga negara; ----------------------------------------------------------------------------- 63 2. Kerugian yang dideritanya dalam kapasitas sebagaimana disebutkan pada angka 1 sebagai akibat diberlakukannya suatu undang-undang. ---------------- Bahwa Pemohon, Bram H.D. Manoppo, mendalilkan dirinya telah dirugikan hak konstitusionalnya karena telah diperiksa selaku tersangka pelaku tindak pidana korupsi oleh KPK berdasarkan Pasal 68 UU KPK, yang menurut Pemohon mengandung ketentuan hukum yang berlaku surut, sehingga masalah kedudukan hukum (legal standing) Pemohon terkait erat dengan substansi atau pokok permohonan, maka pertimbangan tentang legal standing Pemohon dimaksud akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pertimbangan terhadap substansi atau pokok permohonan. -------------------------- 3. TENTANG POKOK PERMOHONAN Menimbang bahwa masalah pokok yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam permohonan a quo adalah apakah Pasal 68 Undang-undang KPK mengandung ketentuan hukum yang berlaku surut (retroaktif) sebagaimana didalilkan Pemohon; ----------------------------------------------------------- Menimbang bahwa guna memeriksa permohonan a quo, Mahkamah telah mendengar keterangan Pemohon, Pemerintah, DPR, KPK selaku pihak terkait, baik lisan maupun tertulis, dari mana telah tampak hal-hal sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------- o Bahwa pada persidangan tanggal 11 Januari 2005, tatkala menjawab pertanyaan pihak DPR yang menanyakan apakah Pemohon, Bram H.D. Manoppo, telah pernah diperiksa oleh aparat penyidik lain sebelum diperiksa KPK, Pemohon menyatakan tidak pernah; --------------------------- o Bahwa pada persidangan tanggal 11 Januari 2005 Pemerintah telah pula didengar keterangannya yang kemudian disusul oleh keterangan tertulis Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia bertanggal 12 Januari 2005, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi tanggal 20 Januari 2005, dengan mana Pemerintah menyatakan bahwa terhadap Pemohon, Bram H.D. Manoppo, belum pernah dilakukan tindakan hukum apa pun oleh instansi lain selain KPK. Fakta yang terjadi adalah, KPK mengadakan tindakan penyelidikan, penyidikan, dan 64 penuntutan terhadap Pemohon sebagai tindakan pertama (first action), bukan mengambil alih. Dengan demikian, tidak terdapat korelasi linear antara tindakan KPK (berdasarkan Pasal 6 huruf c Undang-undang KPK) dengan konteks pengambilalihan (Pasal 68 Undang-undang KPK) sebagaimana permohonan Pemohon (vide Keterangan Pemerintah hal. 4-5); ----------------------------------------------------------------------------------------- o Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam keterangan tertulisnya yang dibacakan dalam persidangan tanggal 11 Januari 2005, pada pokoknya menyatakan, kewenangan yang diberikan kepada KPK oleh Pasal 68 Undang-undang KPK adalah kewenangan untuk mengambil alih sehingga tidak berkenaan dengan penerapan asas berlaku surut melainkan dengan prosedur pengambilalihan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang proses hukumnya belum selesai pada saat terbentuknya KPK. Dalam kasus Pemohon, hal itu bukanlah pengambilalihan karena terhadap Pemohon belum pernah dilakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh kepolisian atau kejaksaan (vide Keterangan DPR halaman 5 angka 3 dan 4); --------------- o Bahwa keterangan yang disampaikan baik oleh Pemerintah maupun DPR di atas telah ternyata sesuai dengan rekaman Risalah Rapat Panja Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTK) tanggal 6 Juni 2002 (vide Risalah dimaksud halaman 13) dan catatan yang terdapat dalam Laporan Komisi II DPR-RI Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Atas Rancangan Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pada Rapat Paripurna Tanggal 29 November 2002, butir B, angka 3; ---------------------------------------------- o Bahwa pada persidangan tanggal 11 Januari 2005, KPK selaku Pihak Terkait telah pula didengar keterangannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon, Bram H.D. Manoppo, sebelum dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan oleh KPK, belum pernah diperiksa ataupun disidik oleh kepolisian atau kejaksaan sehingga tidak benar apabila KPK telah dianggap mengambil alih penyidikan atau penuntutan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. Pada bagian 65 lain keterangannya di hadapan Mahkamah, KPK menyatakan pula bahwa KPK dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terhadap Pemohon, Bram H.D. Manoppo, bukan didasarkan atas Pasal 68 melainkan Pasal 6 huruf c Undang-undang KPK; --------------------------- o Bahwa keterangan sebagaimana dikemukakan oleh KPK dimaksud bersesuaian dengan dokumen berupa Surat Panggilan Nomor Spgl- 145/X/2004/KPK bertanggal 8 Oktober 2004 yang ditujukan kepada Bram H.D. Manoppo, yaitu Pemohon dalam permohonan a quo; ---------- Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
pendapat berbeda, pemerintah menyampaikan tanggapan terhadap materi permohonan pemohon berikut ini. --------------------------------- 2. ASPEK FILOSOFIS HISTORIS SERTA SOSIOLOGIS PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Bahwa penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Saat ini korupsi telah menjadi kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sehingga harus ditangani secara luar biasa (extra ordinary measures). Persepsi publik terhadap kejaksaan dan kepolisian dan atau lembaga pemerintah dipandang belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam penanganan kasus-kasus korupsi sehingga masyarakat telah kehilangan kepercayaan (lossing trust). Selain itu korupsi terbukti telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional. Untuk itu, diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan suatu badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, yang pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan. Pemerintah mengakomodir pendapat yang berkembang dalam masyarakat bahwa solusi atas polemik merosotnya integritas dari instansi penegakan hukum, baik polisi maupun jaksa hanyalah dengan cara menyerahkan segala kewenangan soal korupsi pada suatu instansi independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi yang lepas dari segala pengaruh eksekutif dan legislatif. Berdasarkan pemikiran seperti itu, pemerintah dan DPR membuat sebuah Undang-undang sebagai payung bagi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi. ---------------------------- 27 Berbagai kebijakan negara tertuang dalam berbagai peraturan perundang- undangan, antara lain Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1988 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisrne; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas aaari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; serta Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ----- Bahwa pembentukan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 dimaksudkan untuk mewujudkan supremasi hukum yang sebelumnya telah dilandasi oleh kebijakan yang kuat dalam usaha memerangi tindak pidana korupsi. Dalam salah satu pertimbangan pembentukan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 disebutkan bahwa selama ini "lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam pemberantasan tindak pidana korupsi". --------------------------------------- Bahwa Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 dibahas bersama Dewan Perwaki!an Rakyat dengan Pemerintah. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 : "Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama". Rancangan Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berasal dari Presiden, berarti sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang- undang Dasar :"Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat". Dalam pembahasan Rancangan Undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat digunakan mekanisme/ prosedur pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat. -------------------------- Bahwa proses pembentukan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 telah sesuai dengan pokok-pokok pikiran yang terkandung daiam Undangundang Dasar khususnya berkenaan dengan aspirasi rakyat dan dinamika kehidupan masyarakat ke arah yang lebih maju, dinamika kehidupan 28 masyarakat dan negara sesuai dengan yang dirumuskan dalam Ketetapan- ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam pembahasan rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat senantiasa dilandasi oleh tiga hal penting yaitu filosofis, yuridis, dan sosiologis.----------- Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Undang-Undang Nornor 30 Tahun 2002 merupakan upaya penyesuaian hukum terhadap dinamika dan perkembangan kehidupan masyarakat dan negara serta tidak terlepas dari perhatian yuridis diantaranya Undang Undang Dasar dan Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.--------------------------- 3. ARGUMENTASI PEMERINTAH BAHWA PASAL 68 UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONSIA TAHUN 1945 Sebelum menguraikan Iebih Ianjut, sekali lagi disampaikan materi Pasal 68 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai berikut :"Semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belurn selesai pada saat terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9". Pasal 28I ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia :"Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun". ------------------- Pokok permasalahan yang diajukan adalah dugaan pemohon bahwa penerapan asas retroaktif dalam Pasal 68 a quo bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terkandung asas non-retroaktif. Dalam teori ilmu hukum (law in book) maupun dalam praktek (law in action), asas non-retroaktif berlaku dalam kerangka hukum materiil. Sebagai contoh kasus, pemberlakuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2
Kata Kunci
Corruption-Indonesia; ; Corruption investigation – Indonesia; Commission for Eradication of Corruption in Indonesia; KPK; Komisi Pemberantasan Korupsi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2002; Korupsi; Asas Retroaktif; Asas berlaku surut; PT. Putera Pobiagan Mandiri.
