Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 14 Februari 2005
Tanggal Registrasi: 2004-09-24
Pemohon
Dominggus Maurits L,SH LA. H.Azi Ali Tjasa,SH.,MH
Majelis Hakim
H. Achmad Roestandi, SH I Dewa Gede Palguna, MH Maruarar Siahaan, SH Rustiani
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Para Pemohon
adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah terlebih dahulu harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Apakah
Mahkamah
berwenang
untuk
memeriksa
dan
memutus
permohonan a quo?
2. Apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
bertindak selaku Pemohon dalam permohonan a quo?
1. KEWENANGAN MAHKAMAH
Bahwa, menurut Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 Undang-
undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, salah satu
kewenangan Mahkamah adalah untuk melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945;
Bahwa, terlepas dari adanya perbedaan pendapat di antara para hakim
terhadap ketentuan Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003,
berdasarkan tanggal diundangkannya undang-undang a quo maka
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan ini. Para Pemohon pada dasarnya menitikberatkan dalilnya
pada argumentasi bahwa Pasal 36 UU Nomor 14 Tahun 1985 tidak dicabut
oleh UU Nomor 5 Tahun 2004 sehingga menurut Para Pemohon telah
menimbulkan dualisme hukum, karena Pasal 36 UU Nomor 14 Tahun 1985
tersebut bertentangan dengan Pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat
yang
mengatur
tentang
pengawasan
terhadap
advokat.
Sehubungan dengan itu, timbul pertanyaan bagi Mahkamah, apakah dalam
kasus demikian terdapat persoalan konstitusionalitas yang memberikan
landasan kepada Mahkamah untuk menyatakan diri memiliki kewenangan
memeriksa dan memutus permohonan dimaksud;
22
Menimbang bahwa guna kepentingan pemeriksaan permohonan a quo,
Mahkamah telah meminta keterangan Pemerintah/Presiden. Melalui keterangan
lisan dan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bertanggal 17 Januari
2005 dinyatakan “Bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, kewenangan Mahkamah Konstitusi meliputi:
a. Menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. Memutus pembubaran partai politik; dan
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Dari uraian tersebut di atas, Pemerintah berpendapat bahwa terhadap
pembinaan, penindakan, dan pengawasan terhadap advokat dan jabatan
notaris yang pengaturannnya terdapat di dalam beberapa peraturan perundang-
undangan, bukan termasuk kewenangan (kompetensi) Mahkamah Konstitusi.
Bila terdapat pertentangan maupun tumpang tindih antara undang-undang satu
terhadap yang lainnya yang mengatur hal-hal yang sama, maka akan berlaku
asas-asas perundang-undangan yang bersifat universal antara lain: lex
specialis derogat lex generalis. Jika tidak, maka dapat dilakukan melalui
legislative review sesuai dengan Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS)
menjadi prioritas utama, bukan melalui Mahkamah Konstitusi...”. Pendapat
Pemerintah demikian diulangi lagi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-
undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang bertindak selaku
kuasa substitusi Pemerintah, dalam keterangan lisannya pada persidangan
Mahkamah tanggal 2 Februari 2005;
Bahwa, selain keterangan lisan dan tertulis Pemerintah di atas,
Mahkamah telah pula menerima keterangan tertulis DPR yang pada intinya
menyatakan bahwa materi permohonan a quo bukan merupakan kompetensi
Mahkamah, karena materi permohonan tersebut bukan merupakan pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945.
Terhadap keterangan Pemerintah dan DPR tersebut, Mahkamah
23
berpendapat
bahwa
Pemerintah
dan
DPR
kurang
tepat
dalam
menginterpretasikan kewenangan Mahkamah Konstitusi maupun dalam
hubungannya dengan substansi permohonan a quo, sebagaimana akan tampak
dalam uraian-uraian berikut:
Bahwa, berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945,
Mahkamah berfungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the
constitution). Dalam memerankan fungsi tersebut, Mahkamah dengan
sendirinya menjadi penafsir konstitusi melalui putusan-putusannya. Oleh karena
itu, dalam hal terjadi keragu-raguan apakah terhadap suatu persoalan yang
kongkret
terdapat
masalah
konstitusionalitas,
Mahkamah
berkewajiban
melakukan penafsiran terhadap ketentuan UUD 1945;
Bahwa sudah diterima doktrin yang menyatakan, dalam menafsirkan
konstitusi tatkala terjadi pertentangan satu undang-undang dengan undang-
undang lain maka asas-asas yang berlaku dalam penafsiran hukum, yaitu (1)
lex posteriore derogat legi priori, (2) lex superiore derogat lex inferiori, (3) lex
specialis derogat lex generalis, juga berlaku. Hal demikian, antara lain,
ditegaskan oleh Prof. Dr. H.C. Heinrich Scholler, “... the legal interpretation
mentioned above (constitutional interpretation principles) is also the basis of the
principles on constitutional interpretation; in reality we can support the idea that
basically legal interpretation and constituional interpretation are grounded on
the same principles” [“... penafsiran hukum sebagaimana disebutkan di atas
(asas-asas penafsiran konstitusi) adalah juga merupakan landasan bagi
penerapan asas-asas dalam penafsiran konstitusi; pada kenyataannya kita
dapat menyetujui pemikiran bahwa pada dasarnya penafsiran hukum dan
penafsiran konstitusi berlandaskan pada asas-asas yang sama”];
Bahwa dalam melakukan penafsiran dimaksud, terlepas dari metode
penafsiran mana pun yang dipilih, Mahkamah berpegang pada sejumlah dalil
(proposisi), yaitu:
1. bahwa konstitusi atau undang-undang dasar adalah seperangkat aturan;
2. bahwa aturan-aturan yang terdapat dalam konstitusi atau undang-undang
dasar memiliki kedudukan tertinggi;
24
3. bahwa aturan-aturan yang dituangkan dalam undang-undang adalah lebih
rendah kedudukannya;
4. bahwa dalam hal terjadi pertentangan atau kontradiksi maka aturan yang
lebih rendah harus memberi jalan kepada yang lebih tinggi;
5. bahwa dalam hal terjadi sengketa, adalah hakim yang menentukan standar
penilaian konstitusionalitas berdasarkan konstitusi itu sendiri, bukan
berdasarkan apa yang disukai oleh hakim yang diartikan sebagai apa yang
dimaksud oleh konstitusi;
Bahwa dalil-dalil di atas, yang oleh Mahkamah dijadikan ukuran dalam
menilai kewenangan Mahkamah atas permohonan a quo, karena terdapat dua
atau lebih undang-undang yang saling bertentangan dan menimbulkan keragu-
raguan dalam penerapannya yang bermuara pada tidak adanya kepastian
hukum sehingga menurut penalaran yang normal keadaan demikian potensial
mengakibatkan terlanggarnya atau tidak terlaksanakannya ketentuan Undang-
Undang Dasar dan/atau prinsip-prinsip yang melekat padanya, oleh karena itu
telah nyata bagi Mahkamah bahwa terdapat persoalan konstitusionalitas
undang-undang. Sebagai pengawal konstitusi, tidak terdapat keragu-raguan
pada Mahkamah untuk menyatakan diri berwenang guna memeriksa dan
memutus permohonan a quo, terlepas dari terbukti tidaknya dalil-dalil Para
Pemohon setelah dilakukan pemeriksaan dalam persidangan. Meskipun,
dengan pernyataan demikian, tidak terkandung maksud bahwa Mahkamah
berwenang mengadili setiap persoalan pertentangan antar undang-undang,
melainkan hanya apabila pertentangan demikian menurut penalaran yang
normal
menimbulkan
persoalan
konstitusionalitas
berupa
peluang
terlanggarnya atau tidak terlaksananya ketentuan Undang-Undang Dasar
dan/atau prinsip-prinsip yang melekat di dalamnya, sebagaimana tercermin
dalam permohonan a quo.
2. KEDUDUKAN HUKUM ( LEGAL STANDING) PEMOHON
Bahwa, Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan,
25
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan p
Kata Kunci
Mahkamah agung; Penasihat hukum; Notaris; Pemberhentian; Organisasi profesi; Pembinaan dan pengawasan; Menteri kehakiman; Ketua pengadilan negeri; Advokat; Dikabulkan
