Langsung ke konten

Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 067/PUU-II/2004 PUU -

Tanggal Putusan: 14 Februari 2005

Tanggal Registrasi: 2004-09-24

Pemohon

Dominggus Maurits L,SH LA. H.Azi Ali Tjasa,SH.,MH

Majelis Hakim

H. Achmad Roestandi, SH I Dewa Gede Palguna, MH Maruarar Siahaan, SH Rustiani

Amar Putusan

Dikabulkan

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Mahkamah agung; Penasihat hukum; Notaris; Pemberhentian; Organisasi profesi; Pembinaan dan pengawasan; Menteri kehakiman; Ketua pengadilan negeri; Advokat; Dikabulkan