Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Pasal 74 tentang Mahkamah Konstitusi & Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri terhadap UUD 1945

Perkara 066/PUU-II/2004 PUU -

Tanggal Putusan: 11 April 2005

Tanggal Registrasi: 2004-09-24

Pemohon

Dr.Elias L. Tobing Dr. Rd.H. Naba Bunawan, MM., MBA

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 24 Tahun 2004

Majelis Hakim

Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. H. Achmad Roestandi, SH Soedarsono, SH Wiryanto, M.Hum

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Elias L. Tobing; Naba Bunawan; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003; Mahkamah Konstitusi; Pasal 50; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987; Kamar Dagang dan Industri; Pasal 4; Kamar Dagang dan Industri Usaha Kecil Menengah; Kadin UKM; usaha kecil dan menengah; teori games; sistem ekonomi pasar; sistem ekonomi komando; sistem campuran; Kadin; chamber of commerce and industry; fungsi organ negara; organisasi; perekonomian rakyat; kebebasan berserikat; doctrine of eclipse; wadah tunggal; pengusaha Indonesia; perekonomian nasional; hak berserikat.