Pemohon
Dr.Elias L. Tobing
Dr. Rd.H. Naba Bunawan, MM., MBA
Majelis Hakim
Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. H. Achmad Roestandi, SH Soedarsono, SH Wiryanto, M.Hum
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok perkara, Mahkamah terlebih
dahulu harus mempertimbangkan hal-hal sebagaimana berikut:
1. Apakah Mahkamah berwenang untuk mengadili dan memutus permohonan
pengujian Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang
dan Industri dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi;
2. Apakah Pemohon memiliki hak konstitusional yang dirugikan oleh
berlakunya kedua undang-undang termaksud, in casu Pasal 4 Undang-
undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Pasal 50 Undang-undang Nomor 24
Tahun 2003, sehingga Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk bertindak sebagai Pemohon di hadapan Mahkamah;
Terhadap kedua hal termaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
1. KEWENANGAN MAHKAMAH
Menimbang bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan;
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang
terhadap
undang-undang
dasar,
memutus
sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
undang-udang dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum; hal mana ditegaskan kembali
dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
48
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
1945;
Menimbang bahwa undang-undang yang dimohonkan untuk diuji
materiil adalah dua undang-undang, yaitu Undang-undang Nomor 1
Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, dan Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam pengujian
ini keduanya mempunyai hubungan yang erat untuk menentukan
kewenangan
Mahkamah
karena
putusan
Mahkamah
terhadap
permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Pasal 50
akan menentukan putusan Mahkamah terhadap permohonan uji materiil
Pasal 4 dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar
Dagang dan Industri;
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan pengujian terhadap
Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 yaitu undang-undang
yang diundangkan setelah Perubahan Pertama UUD 1945, maka
dengan demikian permohonan Pemohon tidak dihalangi oleh adanya
ketentuan formal Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi. Pasal 50 itu sendiri memberi batasan bahwa
undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-
undang yang diundangkan setelah perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, Mahkamah
mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus permohonan
Pemohon untuk melakukan uji materiil terhadap Undang-undang Nomor
24 Tahun 2003;
Menimbang bahwa di samping mengajukan permohonan uji
materiil terhadap Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003, Pemohon juga
mengajukan permohonan untuk uji materiil terhadap Pasal 4 Undang-
undang Nomor 1 Tahun 1987, yang mana kewenangan Mahkamah
untuk memeriksa dan memutus permohonan Pemohon untuk melakukan
49
pengujian materiil terhadap undang-undang a quo akan ditentukan oleh
putusan Mahkamah pada pengujian terhadap Pasal 50 Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2003. Oleh karena itu untuk menetapkan kewenangan
Mahkamah guna memeriksa dan memutus permohonan Pemohon untuk
uji materiil Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 akan dinyatakan di
dalam pokok perkara pertama yang memeriksa dan memutus
permohonan uji materiil terhadap Undang-undang Nomor 24 Tahun
2003. Akan tetapi, terlepas dari hal tersebut di atas, Mahkamah telah
mempunyai pendirian terhadap permohonan pengujian undang-undang
yang
diundangkan
sebelum
perubahan
undang-undang
dasar
sebagaimana dimaksud Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun
2003, sebagaimana tertuang dalam putusan perkara Nomor 004/PUU-
I/2003. Oleh karena itu terlepas dari adanya perbedaan pendapat di
antara hakim konstitusi mengenai Pasal 50 tersebut, Mahkamah
berpendapat bahwa Mahkamah berwenang memeriksa dan memutus
permohonan a quo.
2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Menimbang bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menentukan, yang dapat
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap undang-
undang dasar adalah pihak yang mengangap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu
perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat
sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang, badan hukum publik atau privat, atau lembaga negara;
Menimbang bahwa yang dimaksud hak konstitusional menurut
penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003
adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
50
Menimbang bahwa dengan demikian, seseorang atau suatu pihak
untuk dapat diterima sebagai pemohon yang memiliki legal standing di
hadapan Mahkamah Konstitusi dalam permohonan pengujian undang-
undang haruslah memiliki kapasitas yang kualifikasinya memenuhi
ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003, dan
dalam kapasitas tersebut menganggap hak konstitusionalnya telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
Menimbang bahwa Pemohon adalah masing-masing sebagai
Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Kamar Dagang dan Industri Usaha
Kecil Menengah yang memberikan kuasa kepada: (1) Syofyansori, S.H.
(2) T. Sarialam H. Sihaloho, S.H., (3) Sandy Ebenezer Situngkir, S.H.,
yang dengan demikian Mahkamah berpendapat Pemohon memenuhi
kualifikasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-
undang Mahkamah Konstitusi yaitu sebagai perorangan warga negara
Indonesia;
Menimbang bahwa dalil Pemohon yang menyatakan hak
konstitusionalnya yang dijamin oleh Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 telah
dirugikan karena adanya Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun
2003 menurut Mahkamah dapat digunakan sebagai dasar bagi Pemohon
untuk memenuhi persyaratan terdapatnya kedudukan hukum (legal
standing) Pemohon untuk mengajukan pengujian terhadap Undang-
undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
Menimbang bahwa di samping itu Pemohon juga menyatakan
bahwa hak konstitusionalnya yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD
1945 juga telah dirugikan oleh Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun
1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Pemohon sebagai pengusaha
telah mendirikan Kamar Dagang dan Industri Usaha Kecil Menengah
(Kadin UKM) dengan Akta Notaris Nomor 31 bertanggal 11 Juni 2001 di
51
hadapan Notaris Darbi, S.H., dan permohonan Pemohon untuk
mendapatkan pengesahan sebagai Badan Hukum telah ditolak oleh
Menteri Kehakiman dan HAM (pada waktu itu) dengan alasan menurut
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan
Industri bahwa di Indonesia hanya satu wadah kamar dagang dan
industri sehingga permohonan pengesahan yang diajukan Pemohon
ditolak;
Menimbang bahwa terhadap fakta-fakta di atas, terlepas dari
adanya pendirian seorang hakim konstitusi yang menyatakan bahwa
Pemohon tidak mempunyai legal standing, Mahkamah berpendapat
memang terdapat kerugian hak konstitusional Pemohon dalam
permohonan a quo, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat
(1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003, Pemohon dinilai memiliki
kedudukan hukum (legal standing). Namun demikian, pemeriksaan
terhadap permohonan pengujian Pasal 4 Undang-undang Nomor 1
Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri akan ditentukan oleh
putusan Mahkamah dalam pemeriksaan permohonan pengujian Pasal
50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
yang akan diputus terlebih dahulu dalam pemeriksaan permohonan a
quo;
3. POKOK PERKARA
I
PENGUJIAN PASAL
Kata Kunci
Elias L. Tobing; Naba Bunawan; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003; Mahkamah Konstitusi; Pasal 50; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987; Kamar Dagang dan Industri; Pasal 4; Kamar Dagang dan Industri Usaha Kecil Menengah; Kadin UKM; usaha kecil dan menengah; teori games; sistem ekonomi pasar; sistem ekonomi komando; sistem campuran; Kadin; chamber of commerce and industry; fungsi organ negara; organisasi; perekonomian rakyat; kebebasan berserikat; doctrine of eclipse; wadah tunggal; pengusaha Indonesia; perekonomian nasional; hak berserikat.