Pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 2 Maret 2005
Tanggal Registrasi: 2004-09-21
Pemohon
Abilio Jose Osorio Soares
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 26 Tahun 2000
Majelis Hakim
Prof.HAS.Natabaya, LLM. Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. Dr. Hardjono, MCL. Teuku Umar
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Menimbang
bahwa
maksud
permohonan
Pemohon
a
quo
adalah
sebagaimana tersebut di atas;-------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok perkara, Mahkamah terlebih
dahulu harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut;-------------------------------
1. Apakah Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia yang diundangkan pada tanggal 23
November 2000;---------------------------------------------------------------------------------
2. Apakah Pemohon a quo mempunyai kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun
45
2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM) terhadap
UUD 1945. ---------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap kedua permasalahan tersebut Mahkamah berpendapat sebagai
berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Tentang Kewenangan Mahkamah ; -------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 juncto
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, salah satu kewenangan Mahkamah adalah melakukan pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945; -----------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 dan Penjelasannya, undang-undang yang dapat dimohonkan
untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan
pertama UUD 1945 tanggal 19 Oktober 1999, sedangkan Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia diundangkan
tanggal 23 November 2000 dengan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 208; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan a quo;--------------
2. Tentang Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon -------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang dapat
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu perorangan Warga Negara
Indonesia, atau kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang, atau badan hukum
publik atau privat, atau lembaga negara; -------------------------------------------------
46
Bahwa Pemohon, Abilio Jose Osorio Soares (mantan Gubernur KDH
Tingkat I Timor Timur), adalah seorang Warga Negara Indonesia yang telah
menjalani proses sebagai Terdakwa dalam perkara pelanggaran hak asasi
manusia berat di Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan
Hak Asasi Manusia Jakarta Pusat menganggap hak konstitusionalnya
dirugikan oleh Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan HAM yaitu hak yang diatur
dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, ”hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun”. Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan HAM, yang menentukan bahwa
pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum
diundangkannya UU Pengadilan HAM diperiksa dan diputuskan oleh
Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc telah diterapkan terhadap Pemohon;-
Dengan demikian, Pemohon a quo memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 43 ayat (1) UU
Pengadilan HAM; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutuskan permohonan a quo yang diajukan oleh Pemohon
yang memiliki kedudukan hukum (legal standing), maka Mahkamah lebih
lanjut akan mempertimbangkan pokok permohonan yang didalilkan oleh
Pemohon; ----------------------------------------------------------------------------------------
POKOK PERMOHONAN ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa pokok permohonan a quo adalah mengenai
pemberlakuan Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan HAM yang mengatur
keberadaan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc yang mempunyai
kewenangan memeriksa pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang
terjadi sebelum diundangkannya undang-undang a quo, yang atas dasar itu
Pemohon dalam permohonan a quo telah diadili dan dihukum, sehingga
47
Pemohon menganggap hak konstitusionalnya dirugikan karena telah diadili
dan dihukum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku surut (retroaktif).
Hal itu, menurut Pemohon, bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) UUD
1945 yang menyatakan, ”Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Oleh karena itu,
Pasal 43 ayat (1) undang-undang a quo dimohonkan kepada Mahkamah agar
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; ---------------------------
Menimbang bahwa Pasal 43 Ayat (1) UU Pengadilan HAM yang
menyatakan, “pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan terjadi sebelum
diundangkannya undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan
HAM ad hoc”, tak dapat dibantah memang mengandung ketentuan hukum
yang berlaku surut (retroaktif). Namun yang menjadi persoalan hukum yang
harus dipertimbangkan dan diputus oleh Mahkamah dalam permohonan a
quo adalah apakah benar ketentuan demikian secara serta-merta
bertentangan dengan Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945; ---------------------------------
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan permohonan Pemohon
lebih jauh, terlebih dahulu perlu diketahui latar belakang pembentukan UU
Pengadilan HAM. Guna keperluan dimaksud, Mahkamah telah mendengar
keterangan lisan dan tertulis Pemerintah dan telah pula meminta keterangan
tertulis Dewan Perwakilan Rakyat, yang darinya diperoleh hal-hal sebagai
berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
o bahwa masalah Pengadilan Hak Asasi Manusia dengan segala aspeknya
memiliki relevansi yang kuat dengan dunia internasional dikarenakan
masalah pengakuan dan penegakan hak asasi manusia sudah menjadi
tekad masyarakat internasional maupun nasional. Lagipula, tuntutan untuk
membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia begitu deras datangnya dari
masyarakat;----------------------------------------------------------------------------------
48
o bahwa hak asasi manusia yang tercantum dalam UUD 1945, Deklarasi
Universal tentang Hak Asasi Manusia, Ketetapan MPR-RI Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia harus dilaksanakan dengan
penuh tanggung jawab. Ketetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia, yang berlaku pada saat itu, menugaskan
kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah
untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman
mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat serta segera
meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak
Asasi Manusia sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD
1945; ------------------------------------------------------------------------------------------
o
Kata Kunci
Pengadilan HAM; Hak azasi manusia; Asas berlaku surut;; Tempus delicti; Human rights; Extra ordinary crimes; Ordinary crimes; Pengadilan HAM ad hoc; Retroaktif; Recurrent; Burning issues; Impunity; Sham proceeding; Willingnes; Rome statute of international; Genocide; Crime against humanity; ICTY; International criminal tribunal; Humaniter; Dissenting opinion
