Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Pasal 74 tentang Mahkamah Konstitusi
Tanggal Putusan: 16 Desember 2004
Tanggal Registrasi: 2004-08-24
Pemohon
Sofyan Martabaya, SH. Asir, SE.
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 24 Tahun 2003
Majelis Hakim
Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. H. Achmad Roestandi, SH Soedarsono, SH. Widi Astuti
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : Bahwa penarikan permohonan Pemohon tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang, oleh karenanya haruslah dikabulkan;------------------------------------------------- Memperhatikan : Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;------------------------------------ MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk menarik kembali permohonannya;------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan permohonan Nomor: 064/PUU-II/2004, tentang pengujian Pasal 74 ayat (3) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali;------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan permohonan Pemohon mengenai pengujian terhadap undang-undang tersebut di atas, tidak dapat diajukan kembali;----------------------- Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 064/PUU-II/2004 tersebut dalam Buku Registrasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;-------------------------------------------------------------------------------- Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan 9 (sembilan) Hakim Konstitusi pada hari Jum’at tanggal 17 Desember 2004 dan diucapkan pada hari ini juga dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum oleh kami Prof. Dr. Jimlly Asshiddiqie, S.H., sebagai Ketua merangkap Anggota dan didampingi oleh Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H., Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LL.M., Soedarsono, S.H., H. Achmad Roestandi, S.H., I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H., dan Maruarar Siahaan, S.H., masing- masing sebagai Anggota dan dibantu oleh Widi Astuti, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dengan tanpa dihadiri oleh Para Pemohon/Kuasanya;------------------------------------------------------- KETUA, ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA-ANGGOTA, ttd ttd Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H. Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LLM. ttd ttd Prof. H.A. Mukthie Fadjar, S.H., MS. Dr. Harjono, S.H., M.CL. ttd ttd H. Achmad Roestandi, S.H. I Dewa Gede Palguna, S.H., MH. ttd ttd Maruarar Siahaan, S.H. Soedarsono, S.H. PANITERA PENGGANTI, ttd Widi Astuti, S.H.
Kata Kunci
UU Mahkamah Konstitusi; Ditarik kembali; Ketetapan
