Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
Tanggal Putusan: 20 Oktober 2004
Tanggal Registrasi: 2004-07-29
Pemohon
CDR. H.R. Prabowo Surjono Drs., SH., MH.
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 4 Tahun 2004
Majelis Hakim
Soedarsono, SH Maruarar Siahaan, SH H. Achmad Roestandi, SH Teuku Umar
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
sebagaimana tersebut di atas.
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan tentang pokok perkara
sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon, Mahkamah perlu lebih dahulu menetapkan:
1. Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa permohonan Pemohon.
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon.
Terhadap kedua hal tersebut Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut :
1. KEWENANGAN MAHKAMAH
Menimbang bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan : “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
16
perselisihan tentang hasil pemilihan umum”; yang ditegaskan kembali dalam Pasal
10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
Menimbang bahwa yang dimohonkan oleh Pemohon adalah agar Mahkamah
melakukan pengujian UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
yang diundangkan pada tanggal 15 Januari 2004, maka Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan Pemohon a quo.
2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
Menimbang bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan :
“Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu :
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara”.
Menimbang bahwa Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya telah dirugikan dengan adanya beberapa putusan pengadilan
yang berbeda-beda (tidak konsisten) dalam perkara yang subyek, obyek, dan pokok
perkaranya sama. Putusan pengadilan yang tidak konsisten itu, menurut Pemohon,
telah menyebabkan tidak adanya kepastian hukum, bahkan melanggar asas ne bis
in idem. Putusan pengadilan yang tidak konsisten dimaksud adalah : (1) Putusan
Perdamaian yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor
147/Pdt.G/2001/PN-Jaksel, (2) Putusan Peninjauan Kembali yang diputus oleh
Mahkamah Agung RI Nomor 460PK/Pdt/2002, (3) Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan Nomor 213/Pdt.G/2002/PN-Jaksel, (4) Putusan Pengadilan Negeri
Nomor 147/Pdt.G/2001/PN-Jaksel, (5) Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor
32/Pdt.G/PN JKT-PST, dan (6) Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor
552/Pdt.G/2003/PN-Jaksel.
17
Menimbang bahwa dengan adanya beberapa putusan yang tidak konsisten itu,
Pemohon menganggap dirinya telah dirugikan hak konstitusionalnya sebagaimana
tersurat dalam permohonan Pemohon Pasal 24 ayat (1) [seharusnya Pasal 28D
ayat (1)] UUD 1945 yang berbunyi :
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
Menimbang bahwa menurut anggapan Pemohon, kerugian hak konstitusional
Pemohon itu disebabkan oleh adanya Pasal 16 UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi :
“Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu
perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas,
melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.
Oleh karena itu menurut anggapan Pemohon Pasal 16 UU a quo bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Menimbang bahwa untuk sampai kepada
Kata Kunci
Keadilan; Peradilan; Putusan Perdamaian; Upaya hukum; Herzeine Inlands Reglement; HIR; Peninjauan Kembali; Yayasan Fatmawati; Putusan Peninjauan Kembali; rechtsvinding; Ius curia novit; Code Civil; Algemene Bepalingen van Wetgeving; Tidak dapat diterima;
