Langsung ke konten

Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 059/PUU-II/2004 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 18 Juli 2005

Tanggal Registrasi: 2004-07-02

Pemohon

Longgena Ginting (WALHI), dkk, sebanyak 16 orang terakhir Henry Saragih

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 7 Tahun 2004

Majelis Hakim

Dr. Hardjono, MCL Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Maruarar Siahaan, SH Jara Lumbanraja

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Water resources development-law and legislation-Indonesia; Water-supply management; Drinking water; Indonesia. Undang-Undang tentang Sumber Daya Air 2004; Hak air; Hak Guna Pakai Air; Hak Guna Usaha Air; Air-pengaturan; Izin pengusahaan sumber daya air;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Sumber Daya Air; Munarman; Longgena Ginting; Zumrotun; Suta Widhya; Suyanto; air; hak atas air; hak asasi manusia (HAM); Pengujian Formil; Pengujian Materiil; pasokan air bersih; akses terhadap air; menghormati (to respect); melindungi (to protect); memenuhi (to fulfill); siklus hidrologis; kewajiban negara; perencanaan pengelolaan; sumber daya air; usaha konservasi sumber air; campur tangan manusia; air bagi kebutuhan pokok; jaminan negara; tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah provinsi; tanggung jawab eksklusif; Hak Guna Pakai Air; hak guna pakai; air baku; pemanfaat air; biaya jasa pengelolaan sumber daya air; res commune; PDAM; sistem penyediaan air minum; koperasi; badan usaha swasta; masyarakat; penguasaan air; hak penguasaan negara; sistem perizinan; izin pengusahaan; pihak yang berkepentingan; stakeholders; pemberian izin; komersialisasi air; subsidi; biaya pengelolaan sumber daya air; hak ulayat atas sumber daya air; swasta; mekanisme perizinan; hak pengusahaan air; izin; teknologi modifikasi cuaca; wilayah sungai; mengatur kompensasi; membayar kompensasi; penerima manfaat; dikuasai oleh negara.