Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Perkara 057/PUU-II/2004 PUU -

Tanggal Putusan: 5 Oktober 2004

Tanggal Registrasi: 2004-06-17

Pemohon

Mulyo Wibisono, MSC Dion Bambang Soebroto, MBP

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 23 Tahun 2003

Majelis Hakim

I Dewa Gede Palguna, MH H. Achmad Roestandi, SH Maruarar Siahaan, SH Widi Astuti

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Demos eratiein; Demokrasi; Deklarasi Universal Tentang Hak-Hak Asasi Manusia; Pemilu; Pemilihan Umum; Azas demokrasi; Kedaulatan rakyat; Orde Baru; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Sribintang Pamungkas; Calon independen