Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Tanggal Putusan: 5 Oktober 2004
Tanggal Registrasi: 2004-06-17
Pemohon
Mulyo Wibisono, MSC Dion Bambang Soebroto, MBP
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 23 Tahun 2003
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna, MH H. Achmad Roestandi, SH Maruarar Siahaan, SH Widi Astuti
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok perkara, Makamah terlebih
dahulu harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
26
1. Apakah Mahkamah berwenang untuk mengadili dan memutus permohonan
pengujian Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden;
2. Apakah Pemohon memiliki hak konstitusional yang dirugikan oleh berlakunya
Undang-undang termaksud, in casu Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1),
sehingga Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak
sebagai Pemohon di hadapan Mahkamah;
Terhadap kedua hal termaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut :
1. Kewenangan Mahkamah
Menimbang bahwa Pasal 24 C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945
menyatakan;
Mahkamah
Konstitusi
berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; hal
mana ditegaskan kembali dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tetang Mahkamah Konstitusi yang antara lain menyatakan bahwa
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Menimbang bahwa, Pasal 50 dan Penjelasan Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-Undang
yang dapat diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan
pertama Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945, yaitu
setelah tanggal 19 Oktober Tahun 1999;
27
Menimbang bahwa Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 diundangkan
pada tanggal 31 Juli 2003, maka terlepas dari adanya perbedaan pendapat
dikalangan para hakim terhadap ketentuan Pasal 50 Undang-undang Nomor 24
Tahun 2003, Mahkamah berwenang untuk mengadili dan memutus permohonan
pengujian Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Legal Standing Pemohon.
Menimbang bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi menentukan; yang dapat mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yang dapat berupa: perorangan warga
negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang, badan hukum publik atau privat; atau
lembaga negara;
Menimbang bahwa yang dimaksud hak konstitusional menurut penjelasan
Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 adalah hak-hak yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Menimbang bahwa dengan demikian, seseorang atau suatu pihak untuk
dapat diterima sebagai Pemohon (memiliki legal standing) di hadapan Mahkamah
dalam permohonan pengujian undang-undang, maka orang atau pihak dimaksud
terlebih dahulu harus;
-
Pertama, menjelaskan kapasitasnya dalam permohonan yang diajukan
sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1)
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003;
28
-
Kedua, menjelaskan kerugian Konstitusional yang diderita dalam
kapasitas tersebut;
Menimbang bahwa dalam hubungan dengan pengisian jabatan Presiden
dan / atau Wakil Presiden, Undang-Undang Dasar 1945 membedakan antara hak
konstitusional untuk menjadi calon Presiden atau wakil Presiden dan hak
konstitusional yang berhubungan dengan tata cara atau prosedur pencalonan
Presiden dan wakil Presiden. Untuk menjadi Presiden atau Wakil Presiden adalah
hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi sesuai dengan ketentuan
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan 6A Undang-
Undang Dasar 1945. Sedangkan dalam melaksanakan hak termaksud Pasal 6A
ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menentukan tata acaranya yaitu harus
diajukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai politik;
Menimbang
bahwa
Pemohon
dalam
permohonannya
mengatakan,
Pemohon adalah calon Presiden dari kelompok independen/non partai politik tetapi
tidak diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan
merasa dirugikan oleh adanya ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003. Pasal 5 ayat (1) dimaksud menyatakan,
“Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pasangan calon yang
diusulkan secara berpasangan oleh partai Politik atau gabungan Partai Politik “,
ketentuan mana pada dasarnya hanyalah pengulangan belaka dari substansi
ketentuan pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, oleh karenanya tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945;
Sedangkan pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan
“ Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum”
ketentuan ini adalah sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 22 E ayat (5) Undang-
Undang Dasar 1945 yang menentukan bahwa Pemilihan Umum diselenggarakan
oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri;
29
Sedangkan yang dimaksud dengan Pemilihan Umum, menurut Pasal 22 E ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945 adalah mencakup Pemilihan Umum untuk memilih
anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD. Dengan demikian
tidak terdapat pertentangan antara Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 23
Tahun 2003 dengan Undang-Undang Dasar 1945;
Menimbang bahwa oleh karena tidak satupun ketentuan Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2003 yang dapat ditafsirkan sebagai ketentuan yang
menghilangkan hak warga Negara, termasuk Pemohon, untuk menjadi Presiden
atau Wakil Presiden, maka tidak pula terdapat kerugian hak konstutusional
Pemohon sebagaimana yang didalilkan; oleh karena itu sesuai dengan maksud
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, Pemohon tidak dapat dipandang memiliki legal standing dalam
permohonan a quo;
Menimbang bahwa terhadap permohonan serupa Mahkamah telah
menjatuhkan putusan dalam Perkara Nomor 054/PUU-II/2004;
Menimbang bahwa terhadap
Kata Kunci
Demos eratiein; Demokrasi; Deklarasi Universal Tentang Hak-Hak Asasi Manusia; Pemilu; Pemilihan Umum; Azas demokrasi; Kedaulatan rakyat; Orde Baru; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Sribintang Pamungkas; Calon independen
