Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam terhadap UUD 1945

Perkara 056/PUU-II/2004 PUU -

Tanggal Putusan: 30 Agustus 2004

Tanggal Registrasi: 2004-06-09

Pemohon

H. Moh. Kholiq Widiarto, SH., MH., MBA

Majelis Hakim

Prof.HAS.Natabaya, LLM. Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. Dr. Hardjono, MCL. Rustiani

Amar Putusan

Ditarik Kembali

Kata Kunci

Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Pembentukan Kabupaten Pelalawan,Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam;