Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 30 Agustus 2004
Tanggal Registrasi: 2004-06-09
Pemohon
H. Moh. Kholiq Widiarto, SH., MH., MBA
Majelis Hakim
Prof.HAS.Natabaya, LLM. Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. Dr. Hardjono, MCL. Rustiani
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang: Bahwa penarikan permohonan Pemohon tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang, oleh karenanya harus dikabulkan; Mengingat : Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; M E N E T A P K A N: Mengabulkan Permohonan Pemohon; Menyatakan perkara permohonan Nomor:056/PUU-II/2004, tentang pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; Menyatakan permohonan Pemohon mengenai pengujian terhadap Undang- undang tersebut di atas, tidak dapat diajukan kembali; Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat penarikan perkara Nomor:056/PUU-II/2004 tersebut dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan 9(sembilan) Hakim Mahkamah Konstitusi pada hari Senin, tanggal 30 Agustus 2004 dan diucapkan pada hari ini, Selasa tanggal 31 Agustus 2004 dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum oleh kami Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, dan didampingi oleh H. Achmad Rustandi, S.H., Prof. H.A.S. Natabaya S.H., LL.M., I Dewa Gede Palguna SH., MH., Prof. A. Mukthie Fadjar, S.H., MS, Maruarar Siahaan, S.H., dan Soedarsono, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Rustiani, S.H., MH., sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Pemohon/Kuasa Pemohon. K E T U A TTD Prof.Dr.Jimly Asshiddiqie. S.H, ANGGOTA-ANGGOTA TTD TTD 1. Prof.Dr. H.M. Laica Marzuki,S.H 2. H. Achmad Rustandi, S.H. TTD TDD 3.Prof. H.A.S. Natabaya.S.H.,LLM 4.Dr. Harjono,S.H. MCL TTD TTD 5.I Dewa Gede Palguna,S.H.MH 6.Prof. A. Mukthie Fadjar, S.H. MS. TTD TTD 7.Maruarar Siahaan.S.H 8. Soedarsono,S.H, Panitera Pengganti Rustiani , S.H.MH. Untuk Salinan Resmi sesuai dengan aslinya, diberikan kepada Pemohon. Jakarta, 19 Desember 2003 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Plt. Wakil Panitera Drs. H. Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.H.
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Pembentukan Kabupaten Pelalawan,Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam;
