Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 30 Agustus 2004
Tanggal Registrasi: 2004-06-09
Pemohon
H. Moh. Kholiq Widiarto, SH., MH., MBA
Majelis Hakim
Prof.HAS.Natabaya, LLM. Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. Dr. Hardjono, MCL. Rustiani
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Pembentukan Kabupaten Pelalawan,Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam;
