Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Putusan: 20 Oktober 2004
Tanggal Registrasi: 2004-05-26
Pemohon
Pieter Radjawane, SH
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 12 Tahun 2003
Majelis Hakim
Maruarar Siahaan, SH Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Dr. Hardjono, MCL Teuku Umar
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana diuraikan di atas. Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon, Mahkamah perlu terlebih dahulu menetapkan hal hal berikut: 1. Apakah Mahkamah berwenang memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon a quo. 2. Apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. Menimbang bahwa terhadap kedua hal tersebut Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai berikut : 1. Kewenangan Mahkamah. Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 24 C ayat (1) Undang- Undang Dasar 1945 serta Pasal 10 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-undang Dasar Negara R.I. l945. Menimbang bahwa oleh karena maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah agar Mahkamah melakukan pengujian UU Pemilu terhadap UUD 1945, hal mana menurut hukum adalah merupakan salah satu kewenangan Mahkamah 7 sebagaimana telah diuraikan di atas, sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan Pemohon a quo. 2. Kedudukan Hukum (Legal Standing). Menimbang bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang- undang, yaitu : perorangan warganegara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip- prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-undang, badan hukum publik atau privat, atau lembaga negara. Menimbang bahwa oleh karenanya untuk mempunyai kedudukan hukum ( legal standing) di hadapan Mahkamah dalam permohonan pengujian undang-undang, maka orang atau pihak yang bersangkutan harus terlebih dahulu menjelaskan : a. Kualifikasi Pemohon yang bersangkutan, apakah sebagai perorangan warganegara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau badan hukum privat atau sebagai lembaga negara ; b. Kerugian akan hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diderita dalam kualifikasi dimaksud. Menimbang bahwa Pemohon sebagai perorangan dalam kedudukan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Pelopor Kabupaten Merauke, dengan putusan Pengadilan Negeri Merauke No. 01/Pid.S/2004 telah dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), atas dakwaan melanggar Pasal 71 ayat (3) jo. Pasal 138 ayat (3) UU Pemilu, putusan dimaksud menurut Pasal 133 ayat (2) tidak dapat dimohonkan banding atau kasasi karena Pengadilan Negeri adalah pengadilan tingkat pertama dan terakhir untuk pelanggaran dengan ancaman pidana kurang dari 18 (delapan belas ) bulan. Undang-undang a quo, menurut Pemohon, merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai terdakwa, karena aturan undang-undang a quo melanggar Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 huruf D ayat (1) dan Pasal 28 huruf I ayat (2) UUD 1945 yang melindungi hak asasi Pemohon. 8 Menimbang bahwa Pasal 133 ayat (1) tersebut yang tidak memperkenankan diajukannya banding dan/atau kasasi terhadap pelanggaran yang diancam dengan pidana kurang dari 18 (delapan belas) bulan, adalah merupakan undang-undang yang secara langsung mengenai hak-hak Pemohon sebagai terdakwa yang didalilkan bertentangan dengan konstitusi, sehingga Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon memenuhi syarat kualifikasi dan kerugian konstitusional sebagaimana disebut Pasal 51 ayat (1) Undang-undang No. 24 Tahun 2003. Oleh karena itu, Pemohon dipandang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang, sehingga Mahkamah harus mempertimbangkan pokok perkara sebagaimana diuraikan di bawah ini. Pokok Perkara. Menimbang bahwa masalah pokok yang harus dipertimbangkan dalam permohonan ini adalah: 1. Apakah benar Pasal 133 ayat (2) UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, yang mengatur dan melindungi hak atas persamaan kedudukan dalam hukum, kepastian dan perlakuan yang sama, serta hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif. 2. Apakah Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maupun Undang-undang No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang mengatur prosedur acara banding terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan dalam perkara cepat, merupakan aturan hukum acara yang juga mengikat putusan-putusan pengadilan dalam perkara cepat dalam undang-undang lain. 3. Apakah aturan Pasal 133 ayat (3) UU Pemilu dapat dipandang sebagai lex specialis terhadap aturan Pasal 205 Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Menimbang bahwa Pasal 133 ayat (1) yang menentukan bahwa putusan Pengadilan Negeri yang menghukum terdakwa melakukan tindak pidana pelanggaran yang ancamannya tidak melebihi 18 bulan penjara, dan putusan Pengadilan Negeri 9 sebagai pengadilan pertama dan terakhir yang putusannya final tidak memberi kesempatan bagi Pemohon sebagai terdakwa untuk memperoleh pendapat pembanding (second opinion) dalam pemeriksaan tingkat banding, berbeda dengan terdakwa dalam perkara cepat pelanggaran lalu lintas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 205 KUHAP dan Pasal 211 ayat (5) Undang-undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Hal tersebut oleh Pemohon dipandang sebagai diskriminasi yang bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2). Menimbang bahwa hak-hak asasi yang disebut dalam pasal-pasal UUD tersebut di atas masing-masing non-diskriminasi, persamaan di depan hukum dan hak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, merupakan prinsip dasar dalam perlindungan hak asasi manusia, akan tetapi UUD tidak memberi pengertian yang jelas tentang prinsip-prinsip tersebut, sehingga Mahkamah harus juga memperhatikan instrumen-instrumen hak asasi manusia baik yang bersifat nasional maupun internasional, karena sebagai anggota PBB memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi instrumen-instrumen hak asasi manusia tersebut yang telah diterima oleh Republik Indonesia. Menimbang bahwa Ketentuan Umum Pasal 1 angka (2) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 memberi definisi diskriminasi adalah “setiap pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya”. Definisi tersebut bersesuaian dengan Pasal 7 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang dijabarkan dalam Pasal 26 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR); Menimbang bahwa akan tetapi pengertian diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah perlakuan yang berbeda atas dasar ras, suku, agama, keyakinan politik, bahasa, jenis kelamin dan lain-lain, yang sesuai pula Pasal 2 Bagian II ayat (1) ICCPR sehingga oleh karenanya pembedaan perlakuan terhadap Pemohon sebagai terdakwa dalam 10 perkara tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 138 ayat (3) jo Pasal 133 ayat (1) UU Pemilu merupakan pengaturan yang bersifat khusus yang merupakan pengecualian dari pengaturan yang bersifat umum yang dapat dibenarkan oleh sistem hukum karena adanya sifat-sifat yang berbeda dari aturan yang bersifat umum tersebut. Menimbang bahwa Pasal 28D ayat (1) yang memuat pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagai hak asasi
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Pendapat berbeda.
Menimbang bahwa terhadap putusan Mahkamah tersebut di atas, Hakim
Konstitusi Maruarar Siahaan SH, memberikan pendapat berbeda sebagai berikut :
Pembatasan upaya hukum banding terhadap Pemohon sebagai terdakwa
dalam perkara No. 01/Pid.S/PN.MRK yang didakwa melanggar Pasal 138 ayat (2) jo.
Pasal 71 ayat (3) UU Pemilu, karena adanya ketentuan Pasal 133 ayat (1) yang
menetapkan tidak diperkenankannya memohon banding atau kasasi atas putusan
penghukuman pelaku yang melanggar ketentuan yang diancam pidana kurang dari
18 bulan, merupakan masalah yang sangat penting untuk dipertimbangkan, karena
12
hal itu menyangkut prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia yaitu prinsip non-
diskriminasi, persamaan di depan hukum dan hak atas perlindungan hukum yang
sama tanpa diskriminasi. Meskipun diakui bahwa Undang-undang No. 8 Tahun 1981
tentang KUHAP yang mengatur klasifikasi perkara biasa, singkat dan cepat dan
dipandang merupakan aturan yang berlaku umum dalam hukum acara pidana,
mengenal pengecualian sebagai lex specialis yang memberikan pengaturan secara
berbeda atas hak seorang terdakwa yang dipidana karena melakukan tindak pidana
yang dikategorikan perkara cepat atau ringan, akan tetapi pembedaan tersebut
haruslah didasarkan kriteria atau tolok ukur yang berlaku secara umum untuk perkara
yang sejenis baik dalam undang-undang yang sama maupun dalam undang-undang
yang berbeda.
In casu dalam perkara a quo, pengaturan secara khusus yang dilakukan untuk
tindak pidana pemilu yang tidak memperkenankan banding, tidak didasarkan pada
satu ukuran yang masuk akal dan wajar, oleh karena ancaman hukuman maksimum
terhadap tindak pidana pemilu yang kurang dari 18 bulan penjara tidak diperkenankan
banding, sedang kriteria dalam aturan umum menyatakan kalau hukuman yang
dijatuhkan terhadap tindak pidana perkara cepat yang diancam dengan pidana
maksimum 3 bulan penjara dan atau denda ternyata berupa perampasan
kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan banding. Di lain pihak Undang-undang
No. 14 tahun 1985 sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang No. 5 tahun
2004, dalam Pasal 45A ayat (2) membatasi upaya kasasi bagi terdakwa yang dijatuhi
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda. Hal mana
telah menunjukkan lebih jauh tidak adanya parameter yang digunakan dalam
melakukan pembatasan upaya hukum terhadap putusan-putusan perkara pidana
yang dijatuhkan pengadilan. Prinsip persamaan hukum dapat dikatakan telah
dilanggar dalam hal yang demikian jikalau pembedaan yang dilakukan tidak
didasarkan pada ukuran yang objektif dan masuk akal untuk membenarkan
pembedaan yang dilakukan, hal mana akan selalu dinilai dari maksud dan tujuan
dilakukannya pembedaan tersebut. Perbedaan perlakuan demikian harus konsisten
dengan tujuan yang ingin dicapai, sehingga jika kepastian hukum yang ingin dicapai
secara cepat sebagai tujuan, maka harus dilakukan secara proporsional dan
konsisten sehingga cukup layak untuk membenarkan dikesampingkannya asas
persamaan dan non-diskriminasi sebagai hak asasi manusia yang diakui dan
13
dilindungi oleh Konstitusi. Diskriminasi yang diatur dan dilarang baik dalam instrumen
HAM nasional maupun instrumen HAM internasional yang didasarkan atas suku, ras,
bahasa, status sosial dan alasan-alasan lainnya, tidak bersifat limitatif, tetapi dasar
diskriminasi tersebut dapat terjadi berdasar penggolongan lain secara masuk akal,
misalnya kelompok orang-orang yang melakukan tindak pidana pemilu yang diatur
dalam UU Pemilu, seperti halnya yang diajukan Pemohon.
Pembenaran atas dilakukannya pembedaan perlakuan dalam perlindungan
hukum, yang dipandang sebagai pelanggaran terhadap hak dan kebebasan yang
asasi hanya berdasarkan kebutuhan untuk adanya kepastian hukum secara cepat,
dipandang tidak seimbang dan dipandang melanggar prinsip proporsionalitas yang
telah dikemukakan diatas, sehingga meskipun pembatasan hak dan kebebasan asasi
dapat dibenarkan menurut Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, akan tetapi pembatasan
yang dilakukan dalam Pasal 133 ayat (3) UU Pemilu tidak proporsional dilihat dari
pertimbangan
moral,
nilai-nilai
agama,
keamanan,
ketertiban
umum
serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain yang juga perlu dilindungi dan
dihormati. Tujuan-tujuan yang hendak dicapai dengan pembatasan upaya hukum
tersebut tidak dapat menghilangkan perlindungan hukum terhadap ancaman
kebebasan dan hak asasi manusia dalam bentuk second opinion dalam pemeriksaan
banding yang akan menilai secara juridis putusan pengadilan tingkat pertama sebagai
satu bentuk pengawasan terhadap kekeliruan atau kesalahan dan kesengajaan yang
mungkin timbul.
Meskipun tidak semua pembedaan perlakuan dianggap sebagai bertentangan
dengan konstitusi khususnya bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat
(1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 , maka dengan alasan dan pertimbangan yang
telah diuraikan diatas kami berpendapat bahwa Pasal 133 ayat (3) UU Pemilu
bertentangan dengan UUD 1945, sehingga oleh karenanya seharusnya dinyatakan
tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan pleno yang dihadiri
oleh 9 (sembilan) Hakim Mahkamah Konstitusi pada hari : Jumat tanggal
3 September 2004, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang
terbuka untuk umum pada hari K a m i s tanggal 21 Oktober 2004, oleh kami
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H selaku Ketua merangkap Anggota didampingi
oleh Prof. Dr. H.M Laica Marzuki, SH, Prof. H.A.S. Natabaya, SH., LLM.,
14
H. Achmad Roestandi, SH., Dr. Harjono, SH., MCL, Prof. H. Abdul Mukthie
Fadjar, S.H, MS, I Dewa Gede Palguna, SH, MH, Maruarar Siahaan, SH,
Soedarsono, SH masing-masing sebagai anggota dan dibantu oleh Teuku Umar,
SH, MH sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon.
K E T U A
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd
ttd
Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H Prof. H.A.S. Natabaya, S.H, LLM.
Ttd
ttd
H. Achmad Roestandi, S.H.
Dr. Harjono, S.H, MCL.
ttd
ttd
Prof.H.A.Mukthie Fadjar, SH, MS I.D.G. Palguna, S.H, MH
ttd
ttd
Maruarar Siahaan, SH.
Soedarsono, SH.
Panitera Pengganti,
ttd
Teuku Umar, SH, MH
15
Kata Kunci
Pemilihan Umum; ; Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Daerah; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Dewan Pimpinan Cabang; Partai; perlakuan diskriminatif; penerapan hukum; lex specialis derogat lex generalle
