Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Tanggal Putusan: 5 Oktober 2004
Tanggal Registrasi: 2004-05-21
Pemohon
Yislam Alwini, dkk
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 23 Tahun 2003
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna, MH H. Achmad Roestandi, SH Maruarar Siahaan, SH Ida Ria T
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang bahwa, maksud dan tujuan permohonan Para Pemohon adalah sebagaimana disebut di atas ; Menimbang bahwa, sebelum memasuki pokok perkara Mahkamah harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Apakah Mahkamah berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan a quo; 2. Apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku Para Pemohon di hadapan Mahkamah dalam permohonan a quo; 1. KEWENANGAN MAHKAMAH Bahwa Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, antara lain, menyatakan Mahkamah berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang 26 putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar; ketentuan mana lebih ditegaskan lagi dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Bahwa Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 diundangkan pada tanggal 31 Juli Tahun 2003. Dengan demikian, terlepas dari adanya perbedaan pendapat di antara para hakim terhadap ketentuan Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003, Mahkamah berwenang untuk mengadili dan memutus permohonan a quo; 2. LEGAL STANDING Menimbang bahwa, Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan, Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu: perorangan warga negara Indonesia; kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; badan hukum publik atau privat; atau lembaga negara; Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak bisa dianggap memiliki kedudukan hukum (legal standing) di hadapan Mahkamah dalam permohonan pengujian undang-undang, maka orang atau pihak yang bersangkutan terlebih dahulu harus menjelaskan: 1. Kapasitasnya dalam permohonan yang bersangkutan, apakah sebagai perorangan warga negara Indonesia, sebagai kesatuan masyarakat hukum adat dengan persyaratan sebagaimana disebut dalam Pasal 51 ayat (1) di atas, sebagai badan hukum (publik atau privat), atau sebagai lembaga negara; 2. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diderita dalam kapasitas dimaksud; 27 Menimbang bahwa Para Pemohon, dalam permohonannya, secara tegas menyatakan: Para Pemohon adalah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dari non partai politik yang sebagian di antaranya telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (yang selanjutnya disingkat KPU) tetapi tidak menjelaskan siapa di antara Para Pemohon yang mencalonkan diri sebagai Presiden dan siapa yang mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden, juga tidak menjelaskan siapa dari Para Pemohon dimaksud yang telah mendaftarkan diri ke KPU, sehingga mengakibatkan sebagian dari keterangan Para Pemohon yang berkaitan dengan identitas Para Pemohon menjadi tidak jelas; Menimbang bahwa menurut UUD 1945, Pasal 6A ayat (2), Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum; yang dengan demikian berarti, hak untuk mengusulkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah hak konstitusional partai politik; Menimbang bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 hanyalah mengulangi substansi Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, sehingga tidak terdapat pertentangan dengan UUD 1945; Menimbang bahwa diberikannya hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden kepada partai politik oleh UUD 1945 bukanlah berarti hilangnya hak konstitusional warga negara, in casu Pemohon, untuk menjadi Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden karena hal itu dijamin oleh UUD 1945, sebagaimana ditegaskan oleh pasal 27 ayat (1) dan pasal 28D ayat (3) UUD 1945 apabila warga negara yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 6 dan dilakukan menurut tata cara sebagaimana dimaksud oleh Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, persyaratan mana merupakan prosedur atau mekanisme yang mengikat terhadap setiap orang yang berkeinginan menjadi Calon Presiden Republik Indonesia. Menimbang bahwa, dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dan dengan menghargai kepedulian Para Pemohon untuk melaksanakan UUD 1945 yang melindungi hak asasi manusia, tidak ternyata terdapat kerugian konstitusional Para Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sehingga 28 Mahkamah berpendapat Para Pemohon tidak memiliki legal standing dalam permohonan a quo; Menimbang bahwa selain itu, Para Pemohon dalam petitum permohonannya ternyata memohon agar Mahkamah menyatakan “Pembentukan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia” tanpa menjelaskan prosedur atau tata cara pembentukan undang-undang yang dilanggar atau tidak memenuhi ketentuan UUD 1945, sebagaimana dipersyaratkan oleh pasal 51 ayat (3) huruf a Undang- undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan meskipun hal ini sudah dinasihatkan oleh Mahkamah pada persidangan tanggal 28 Juni 2004 agar Para Pemohon memperbaiki permohonannya, namun ternyata Para Pemohon tidak sepakat dengan nasihat dimaksud sebagaimana tampak dalam perbaikan permohonan Para Pemohon yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 6 dan 7 Juli 2004 serta pernyataan Para Pemohon pada persidangan Mahkamah tanggal 12 agustus 2004, oleh karena mana permohonan Para Pemohon menjadi rancu dan kabur atau tidak jelas; Menimbang bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana terurai di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard), sehingga pokok permohonan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut; Mengingat Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; M E N G A D I L I Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard). 29 Demikian diputuskan dalam pleno Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 24 September 2004, dan diucapkan pada persidangan terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu, 06 Oktober 2004, oleh kami: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai Ketua merangkap anggota dan didampingi oleh Prof. Dr. H. M. Laica Marzuki, S.H., Prof. H. A. S. Natabaya S.H., LL.M., Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S., H. Achmad Roestandi, S.H., Dr. H. Harjono, S.H., M.C.L., I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H., Maruarar Siahaan, S.H., dan Soedarsono, S.H. masing-masing sebagai anggota dengan dibantu oleh Ida Ria Tambunan, S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tanpa dihadiri oleh Para Pemohon/Kuasanya. KETUA, ttd Prof.Dr.Jimly Asshiddiqie, SH Anggota-Anggota ttd ttd Prof.Dr.H.M.Laica Marzuki, SH Prof.H.A.S.Natabaya,SH, LL.M. ttd ttd Prof.H.Abdul Mukthie Fadjar,SH, M.S H.Achmad Roestandi, SH ttd ttd Dr.H.Harjono, SH, M.CL I Dewa Gede Palguna, SH, M.H ttd ttd Maruarar Siahaan, SH Soedarsono, SH Panitera Pengganti ttd Ida Ria Tambunan, SH 30
Kata Kunci
Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945; Pasal 1 ayat 2 UUDNegara RI Tahun 1945; Pasal 27 ayat 1 ayat 3 UUD Negara RI Tahun; Pasal 28 C ayat 2 UUD Negara RI Tahun 1945; Pasal 28 D ayat 1 dan ayat 3 UUD Negara RI; Pasal 28 H ayat 2 UUD Negara RI Tahun 1945; Pasal 28 I ayat 2 UUD Negara RI Tahun 1945; Pasal 28 J ayat 1 UUD Negara RI Tahun 1945; Kedaulatan; Partai Politik; persamaan di dalam hukum; pendaftaran pasangan;
