Majelis Hakim
Prof.HAS.Natabaya, LLM. I Dewa Gede Palguna, MH H. Achmad Roestandi, SH Ina Zuchriyah
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon a quo adalah sebagaimana tersebut di atas; Menimbang bahwa sebelum Mahkamah memeriksa pokok perkara terlebih dahulu harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : 1. Apakah Mahkamah berwenang menguji permohonan Pemohon; 2. Apakah Pemohon, mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. Terhadap kedua hal tersebut Mahkamah memberikan pertimbangan sebagai berikut : 1. Kewenangan Mahkamah : Menimbang bahwa Pasal 24C Undang-undang Dasar 1945 jo Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003 menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk ‘’menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar 1945 ‘’. 50 Menimbang bahwa undang-undang yang dimohonkan untuk diuji adalah Undang-undang No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang diundangkan tanggal 2 Agustus 2000, terlepas dari perbedaan pendapat Hakim Konstitusi mengenai Pasal 50 UU No. 24 Tahun 2003, Mahkamah berwenang untuk memeriksa Permohonan a quo. 2. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon : Menimbang bahwa Pemohon menyatakan dalam permohonannya bahwa ia adalah Direktur Utama PT. Mustika Lodan yang bergerak di bidang Pengembangan yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Undang-undang No. 20 Tahun 2000 yakni Pasal 1 ayat (3), Pasal 2 ayat (3), Pasal 24 ayat (2a) bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 2D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;--------------------------------------------------- Menimbang bahwa dengan demikian Pemohon mempunyai kedudukan (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo ke Mahkamah Konstitusi. POKOK PERKARA Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 2 ayat (3) huruf f Undang-undang No. 20 Tahun 2000 yang mencantumkan Hak Pengelolaan sebagai hak atas tanah adalah tidak adil dan tidak efesien karena hak atas tanah telah diatur secara jelas dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria (UUPA) dan bertentangan dengan prinsip perekonomian nasional yang diselenggarakan atas dasar efesiensi berkeadilan, berkelanjutan 51 dan tidak sesuai dengan perlindungan hak asasi manusia yang mencanangkan adanya kepastian hukum seperti yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar 1945. Pemohon merasa tidak adanya keadilan disebabkan tidak adanya kepastian hukum serta menimbulkan biaya ekonomi yang sangat tinggi, sehingga Pemohon selaku pengembang merasa tidak adanya efisiensi dalam bisnis pengembang;------------------------------ Menimbang bahwa Pasal 2 ayat (1) UUPA menyatakan “Atas dasar ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam Pasal 1, bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat”, sehingga seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia; ------------------------------------- Menimbang bahwa Pasal 4 ayat (1) UUPA menyebutkan “Atas dasar hak menguasai dari negara sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebutkan tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum, serta Pasal 16 ayat (1) UUPA menyebutkan” Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ialah: a. Hak milik, b. Hak Guna Usaha, c. Hak Guna Bangunan, d. Hak Pakai, e. Hak Sewa f. Hak Membuka Tanah, g. Hak Memungut Hasil Hutan, 52 h. Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam Pasal 53”---------------------------------------------- Menimbang bahwa adanya hak pengelolaan dalam hukum nasional tertuang dalam Penjelasan Umum II (dua) UUPA yang berbunyi “Dengan berpedoman pada tujuan yang disebutkan di atas Negara dapat memberikan tanah yang demikian itu kepada seorang atau badan hukum dengan sesuatu hak menurut peruntukan dan keperluannya, misalnya hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan atau hak pakai atau memberikannya dalam pengelolaan kepada sesuatu Badan Penguasa (Departemen, Jawatan dan atau daerah Swantantra) untuk dipergunakan bagi pelaksanaan tugasnya masing-masing [Pasal 2 ayat (4)] atau memberikan dalam pengelolaan kepada sesuatu Badan Penguasa ‘’. Selanjutnya mengenai tata cara pemberian hak atas tanah yang berkaitan dengan Hak Pengelolaan diatur dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1975, serta tata cara permohonan dan penyelesaian pemberian hak atas bagian-bagian tanah hak pengelolaan serta pendaftarannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor I Tahun 1977; ----------------------------------------- Menimbang bahwa dari ketentuan tersebut di atas maka perolehan hak pengelolaan menjadi obyek pajak seperti yang tercantum dalam Undang- undang No. 21 Tahun 1977 tentang BPHTB yang diubah dengan Undang- undang No. 20 Tahun 2000 adalah wajar dimana dalam pelaksanaannya seperti yang diterangkan oleh pemerintah dalam keterangan tertulisnya yang menyebutkan “Bahwa apabila instansi pemegang Hak Pengelolaan kemudian menggunakan kewenangannya untuk menyerahkan bagian-bagian tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan tanah, maka pihak ketiga dikenakan BPHTB karena pihak ketiga tersebut telah menerima kenikmatan manfaat dari tanah yang digunakannya ‘’;-- 53 Menimbang bahwa hal ini selaras dengan keterangan kuasa Kepala Badan Pertanahan Nasional menyebutkan “…Hak Pengelolaan bukan Hak Atas Tanah yang murni, melainkan merupakan gempilan hak menguasai dari Negara dan oleh karena itu selain mengandung kewenangan untuk menggunakan tanah bagi keperluan usahanya juga diberi kewenangan untuk melaksanakan kegiatan yang merupakan sebagian dari kewenangan Negara …”;------------------ Menimbang bahwa pemberian HGB di atas HPL tetap dilakukan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau yang ditunjuk berdasarkan usul pemegang Hak Pengelolaan (sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977); -------------------------------------------------------- Menimbang bahwa dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 disebutkan bahwa perubahan atas Undang-undang No. 21 Tahun 1997 tentang BPHTB dimaksudkan untuk lebih memberi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat pelaku ekonomi untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan sesuai dengan kewajibannya, hingga perlu memperluas cakupan obyek pajak untuk mengantisipasi terjadinya perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dalam bentuk dan terminologi yang baru;---- Menimbang bahwa keterangan ahli Drs. Dasrin Zen dalam persidangan tanggal 11 Agustus 2004 menerangkan antara lain karena Undang-undang mengenai BPHTB mengatur Pajak tentang perolehan hak atas tanah, dalam hal ini menurut aturan hukumnya hak atas tanah itu harus hak atas tanah yang dimaksud dalam UUPA;-------------------------------------------------------------------------- Menimbang bahwa dari fakta-fakta tersebut di atas Mahkamah berpendapat bahwa tidak terbukti secara menyakinkan menurut UU Nomor 24 Tahun 2003 bahwa pasal-pasal dari undang-undang a quo bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945;-------------------------------------------------------- 54 Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf j ”pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya Surat Keputusan pemberian hak”, dan huruf k pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah seja
Kata Kunci
Pengujian; konstitusional; legal standing; Marto Sumartono; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No.21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ; BPHTB; tanah dan bangunan; Hak Milik; Hak Guna Usaha; Hak Guna Bangunan; Hak Pakai; Hak Milik atas Satuan Rumah Susun; Hak Pengelolaan; wajib pajak; UUPA; pengembang; HPL; pelepasan hak; pemerintah; prinsip kebersamaan; efisiensi berkeadilan; berkelanjutan; berwawasan lingkungan; kemandirian; menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional; tanah negara; UUPA.