Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Perkara 031/PUU-IV/2006 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 16 April 2007

Tanggal Registrasi: 2006-12-29

Pemohon

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 32 Tahun 2002

Majelis Hakim

Maruarar Siahaan, SH Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. H. Achmad Roestandi, SH. Cholidin Nasir, SH. 28 Des. 06

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Pemohon Komisi Penyiaran Indonesia Pasal 33 ayat (5), Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 Kewenangan pengaturan Komisi Penyiaran Indonesia kedudukan hukum (legal standing) Pemohon