Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Tanggal Putusan: 16 April 2007
Tanggal Registrasi: 2006-12-29
Pemohon
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 32 Tahun 2002
Majelis Hakim
Maruarar Siahaan, SH Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. H. Achmad Roestandi, SH. Cholidin Nasir, SH. 28 Des. 06
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum yang menguatkan 6 posisi KPI sebagai lembaga negara. Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan: Mahkamah berpendapat bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia istilah lembaga negara tidak selalu dimaksudkan sebagai lembaga negara yang disebutkan dalam UUD yang keberadaannya atas dasar perintah konstitusi, tetapi juga ada lembaga negara yang dibentuk atas perintah UU dan bahkan ada lembaga negara yang dibentuk atas dasar Keppres. KPI yang oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran disebut lembaga negara tidak menyalahi dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. (Putusan MK No.005/PUU-I/2003 hal. 79.). Berdasarkan argumen-argumen di atas, dapat disimpulkan: Pemohon adalah lembaga negara yang karenanya masuk dalam klasifikasi Pasal 51 Ayat (1) butir d Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, sebagai pihak yang dapat memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap UUD 1945; 2. Tentang Kerugian Konstitusional Pemohon Berdasarkan Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, Mahkamah Konstitusi menentukan 5 (lima) syarat adanya kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Kelima syarat tersebut adalah: (a) harus ada hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; (b) hak konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang; (c) kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; (d) ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian; (e) ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Berdasarkan kelima syarat tersebut, Pemohon mendalilkan bahwa: a. hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum yang dijamin oleh Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang mengatur, setiap orang 7 berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dirugikan; b. Kerugian konstitusional tersebut terjadi dan disebabkan karena hal-hal yang akan diuraikan dalam bagian Pokok Perkara di bawah ini; III. POKOK PERMOHONAN A. Tentang Pengujian Pasal 62 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. 1. Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya – berkait dengan kepastian hukum – yang dijamin oleh Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, karena adanya inkonsistensi antara pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran; 2. Pasal 1 Angka 13 serta Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran – sebagaimana telah dikutip diatas – menegaskan bahwa KPI adalah lembaga negara yang “bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran”.. Meski demikian, Pasal 62 Ayat (1) dan (2) mengatur bahwa aturan-aturan penyiaran dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah; 3. Pemohon mendalilkan bahwa suatu lembaga negara tidak dapat independen jika pengaturan kewenangannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah. Pengaturan demikian akan membuka peluang besar intervensi pemerintah yang menurut UUD 1945 memonopoli kewenangan konstitusional pembuatan Peraturan Pemerintah – sebagaimana telah ditegaskan pula dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-I/2003; 4. Seharusnya, untuk menjamin independensi KPI, sebagai lembaga negara independen (independent agency), KPI diberikan hak untuk mengatur sendiri kewenangannya. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di atas, dan sesuai pula dengan doktrin bahwa lembaga negara independen merupakan self regulatory body. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-I/2003 sesungguhnya telah mengakui konsep self regulatory body tersebut dengan memutuskan, Mahkamah berpendapat bahwa sebagai lembaga negara yang independen, seyogianya KPI juga diberi 8 kewenangan untuk membuat regulasi sendiri atas hal-hal yang sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan 8 UU Penyiaran ( Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-I/2003, hal. 80); 5. Jika rincian kewenangan KPI dimonopoli pengaturannya oleh Peraturan Pemerintah, maka alih-alih menjadi independent agency, KPI akan cenderung menjelma menjadi executive agency, dua konsep lembaga negara yang sangat jauh berbeda. Executive agency jelas-jelas termasuk klasifikasi cabang kekuasaan eksekutif, padahal, tidak demikian halnya dengan lembaga negara independen; 6. Lembaga negara independen adalah organ negara (state organ) yang didesain independen dan karenanya berada di luar cabang kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif; namun mempunyai fungsi campur sari ketiganya (Jimly Asshiddiqie, Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945, makalah dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, Denpasar 14 – 18 Juli 2003). Dalam pendapat yang serupa Funk dan Seamon menyatakan lembaga negara independen sering mempunyai kekuasaan “quasi legislative”, “executive power” dan “quasi judicial” (William F. Funk dan Richard H. Seamon, Administrative Law: Examples & Explanations (2001) hal. 23 – 24); 7. Secara doktrin, tentang lembaga negara independen, perlu dipaparkan beberapa referensi di bawah ini: a. Michael R. Asimow berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan independen berkait erat dengan pemberhentian anggota komisi yang hanya dapat dilakukan berdasarkan sebab-sebab yang diatur dalam undang-undang pembentukan komisi yang bersangkutan, tidak sebagaimana lazimnya komisi negara biasa yang dapat sewaktu-waktu diberhentikan oleh presiden, karena jelas-tegas merupakan bagian dari eksekutif (Michael R. Asimow, Administrative Law (2002) hal. 1); b. William F. Fox Jr., berargumen bahwa suatu komisi negara adalah independen bila dinyatakan secara tegas oleh kongres dalam undang-undang komisi yang bersangkutan. Atau, bila Presiden dibatasi untuk tidak secara bebas memutuskan (discretionary 9 decision) pemberhentian sang pimpinan komisi (William F. Fox Jr, Understanding Administrative Law (2000) hal. 56); c. William F. Funk dan Richard H. Seamon menambahkan bahwa sifat independen juga tercermin dari: (1) kepemimpinan yang kolektif, bukan seorang pimpinan; (2) kepemimpinan tidak dikuasai/ mayoritas berasal dari partai politik tertentu; dan (3) masa jabatan para pemimpin komisi tidak habis secara bersamaan, tetapi bergantian (staggered terms). (Funk dan Seamon n. 5 hal. 7); 8. Bahwa meskipun yang bertentangan adalah aturan dalam Pasal 1 Angka 13 serta Pasal 7 Ayat (2) dengan Pasal 62 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tetapi Pasal 1 Angka 13 serta Pasal 7 Ayat (2) tidak dimintakan pengujian. Hal itu karena Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa aturan tentang KPI sebagai lembaga negara independen itu tidak bertentangan dengan UUD 1945 (Funk dan Seamon n. 5 hal. 7). Tidak demikian halnya dengan Pasal 62 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang telah nyata-nyata menghalangi independensi Pemohon dalam melaksanakan kewenangannya sebagai lembaga negara independen; Berdasarkan argumentasi-argumentasi di atas, dapat disimpulkan bahwa pengaturan kewenangan Pemohon tentang penyiaran yang dilakukan dengan Peraturan Pemerintah justru tidak sejalan dengan konsep lembaga negara independen yang sudah diakui Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 005/PUU-I/2003. Karena ketidakkonsistenan tersebut maka aturan Pasal 62 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran demikian nyata-nyata telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan karenanya bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945; B. Tentang Pengujian Pasal 33 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 1. Pasal 33 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatur
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
pendapat berbeda, dengan pendirian tegas bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing, karena berdasarkan pendirian MK dalam perkara Nomor 030/SKLN-IV/2006 telah dinyatakan bahwa kewenangan yang dimiliki oleh KPI bukan merupakan kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, sehingga mutatis mutandis dalam masalah pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, KPI juga tidak memiliki kewenangan konstitusional, dan oleh karenanya tidak ada kerugian konstitusional yang diderita oleh KPI sebagai akibat berlakunya UU Penyiaran. Dengan pendirian demikian, dua Hakim Konstitusi tersebut berpendapat bahwa tanpa memasuki Pokok Permohonan, Mahkamah dapat segera menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; Menimbang oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara permohonan a quo, namun oleh karena kedudukan hukum (legal standing) Pemohon terkait dengan Pokok Permohonan maka penentuan tentang kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk 118 mengajukan permohonan a quo akan dipertimbangkan bersama-sama dengan Pokok Permohonan di bawah ini. 3. POKOK PERMOHONAN Menimbang dalam Pokok Permohonan, Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 62 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 33 Ayat (5) UU Penyiaran, bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, dengan uraian argumen Pemohon sebagai berikut: a. Pasal 62 Ayat (1) dan (2) Pasal 1 Angka 13 dan Pasal 7 Ayat (2) UU Penyiaran, menegaskan bahwa KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran, akan tetapi Pasal 62 Ayat (1) dan (2) mengatur bahwa aturan-aturan penyiaran dibuat dalam bentuk Peraturan Pamerintah. Satu lembaga negara tidak dapat independen jika pengaturan kewenangannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah, karena akan membuka peluang besar intervensi Pemerintah yang menurut UUD 1945 memonopoli kewenangan konstitusional pembuatan Peraturan Pemerintah. Untuk menjamin independensi KPI sebagai independent agency KPI diberikan hak mengatur sendiri kewenangannya, hal mana sesuai dengan Pasal 7 Ayat (2) UU Penyiaran di atas dan sesuai pula dengan doktrin bahwa lembaga negara independen adalah merupakan self regulatory body. Jika rincian kewenangan KPI dimonopoli pengaturannya oleh Peraturan Pemerintah, maka KPI akan cenderung menjelma menjadi executive agency. Lembaga negara independen adalah organ negara (state-organ) yang didesain independen dan karenanya berada di luar cabang kekuasaan eksekutif, legislatif dan judikatif, dan sesuai pendapat Funk dan Seamon, lembaga negara independen sering mempunyai kekuasaan ”quasi legislative, executive power dan quasi judicial”. Meskipun yang bertentangan adalah aturan dalam Pasal 1 Angka 13 dan Pasal 7 Ayat (2) dan Pasal 62 Ayat (1) dan (2) UU Penyiaran, tetapi Pasal 1 Angka 13 dan Pasal 7 Ayat (2) tidak dimintakan pengujian karena MK telah memutus bahwa aturan KPI sebagai Lembaga Negara tidak bertentangan dengan UUD 1945. Tetapi Pasal 62 Ayat (1) dan (2) nyata-nyata menghalangi Pemohon dalam melaksanakan kewenangannya sebagai lembaga negara independen, dan pengaturan 119 kewenangan Pemohon tentang penyiaran tidak sejalan dengan konsep lembaga negara independen yang sudah diakui MK, sehingga hal demikian telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. b. Pasal 33 Ayat (5) Frasa ”oleh negara” dalam Pasal 33 Ayat (5) UU Penyiaran menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, karena dalam praktik frasa ”oleh negara” diartikan Pemerintah khususnya Depkominfo, padahal jika betul demikian frasanya harus tegas menyatakan ”diberikan oleh Pemerintah melalui KPI”, sesuai dengan definisi Pasal 1 butir 12 bahwa ”Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden atau Gubernur”. Menimbang bahwa untuk mendukung dalil permohonannya Pemohon telah mengajukan alat bukti tulisan berupa P-1 sampai dengan P-6, serta seorang saksi dan tiga orang ahli, yang masing-masing keterangannya secara lengkap telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara, tetapi pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: 1. Saksi Drs. H.A. Effendy Choirie M.Ag., M.H. • UU Penyiaran merupakan amanat reformasi untuk mengganti UU Penyiaran sebelumnya yang dianggap tidak demokratis. Dalam UU ini ada beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian semua pihak, pertama, tuntutan demokrasi, kedua, tuntutan deregulasi, agar gelombang frekuensi sebagai ranah publik yang terbatas tidak dikuasai orang-orang tertentu saja tetapi dibagi secara adil di seluruh wilayah Indonesia. • Ranah publik yang terbatas ini perlu diatur oleh satu badan tertentu yang kita sebut Komisi Penyiaran Indonesia, dengan menentukan landasan filosofis dan sosiologis dan meskipun tidak disebut secara langsung tetapi semangat Pasal 33 UUD 1945 ada di sana. • Oleh karena adanya pendapat agar tidak semua diurus oleh komisi penyiaran, karena baru memulai demokrasi, maka rumusan pengaturan dituangkan dalam pasal-pasal ”KPI bersama Pemerintah”, bukan 120 ”Pemerintah bersama KPI”, termasuk dalam soal Peraturan Pemerintah, yang sebetulnya merupakan kompromi, tetapi kemauan kita waktu itu semuanya dibuat KPI bukan Pemerintah, karena bandul demokrasi atau reformasi semua adalah KPI bukan Pemerintah lagi; • Semangat yang ada di DPR saat itu menginginkan pengaturan substansi dimaksud dilakukan KPI dengan mengajak serta Pemerintah untuk menyusun Peraturan Pemerintah, tetapi leading sectornya adalah KPI, baru kemudian diserahkan kepada Presiden. Hal dimaksud merupakan kesepakatan bersama. Namun, penafsiran undang-undang itu menurut saksi bukan hanya terpaku secara gramatikal saja, tetapi penafsiran secara historis, filosofis, dan teleologis juga penting; • Pernyataan Pemerintah bahwa KPI hanya mengurus content sama sekali tidak benar, tetapi KPI sebagai lembaga negara yang mengatur mengenai penyiaran adalah menyangkut soal dari A sampai Z, kecuali mengenai izin frekuensi. 2. Ahli Prof. M. Alwi Dahlan, Ph.D. • Penyiaran
Kata Kunci
Pemohon Komisi Penyiaran Indonesia Pasal 33 ayat (5), Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 Kewenangan pengaturan Komisi Penyiaran Indonesia kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
