Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Yang Kewenangannya Diberikan Oleh UUD 1945 antara Komisi Penyiaran Indonesia Terhadap Presiden Republik Indonesia qq. Menteri Komunikasi dan Informatika.
Tanggal Putusan: 16 April 2007
Tanggal Registrasi: 2006-12-29
Pemohon
KOMISI PENYIARAN INDONESIA, yang dalam hal ini diwakili oleh Dr. S. Sinansari Ecip; Sasa Djuarsa Sendjaja, Ph.D; Dr. H. Andrik Purwasito, D.E.A; Dr. Ilya Revianti Sunarwinadi; Dr. Ade Armando, MS; Amelia Hezkasari Day, SS; Bimo Nugroho Sekundatmo, SE, M.S
Majelis Hakim
Maruarar Siahaan, SH Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. H. Achmad Roestandi, SH. Triyono Edy B. SH 28 Des. 2006
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-I/2003 halaman 78 menyatakan bahwa: Menimbang bahwa salah satu perwujudan ketentuan Pasal 28 UUD 1945 adalah lahirnya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dalam konsideransnya juga merujuk Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Sementara itu, UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran konsiderans mengingatnya merujuk Pasal 28F UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; Menimbang bahwa dengan demikian, kelahiran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak lepas kaitannya dengan jaminan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia mengenai kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan serta hak akan informasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28F UUD 1945; Dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi demikian, jelaslah ada hubungan antara lahirnya Undang-Undang Penyiaran yang juga menjadi dasar konstitutional kehadiran Pemohon dengan Pasal 28F UUD 1945. Karena itu sepatutnya Pasal 28F UUD 1945 dibaca sebagai dasar konstitusional eksistensi dan fungsi Pemohon; B. Termohon: Presiden qq. Menteri Komunikasi dan Informatika Kedudukan Pemerintah dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai lembaga negara dapat dilihat dengan menggunakan runtutan logika-logika yuridis sebagai berikut; (a) Pasal 4 Ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan, Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar; (b) Pasal 4 Ayat (2) menentukan, dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden; dan (c) Pasal 17 Ayat (1) menentukan, Presiden dibantu oleh Menteri-menteri negara; (d) Pasal 17 Ayat (2) menentukan, Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden; (e) Pasal 17 Ayat (3) menentukan, setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan; 7 Berdasarkan ketentuan di atas, jelaslah kedudukan Presiden qq. Menkominfo sebagai lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 dan karenanya, dapat diposisikan sebagai Termohon dalam perkara a quo; III. Kewenangan Konstitusional Yang Dipersengketakan 1. Pemohon merupakan pihak yang menganggap kewenangan konstitusionalnya diambil, dikurangi, dihalangi, diabaikan, dan/atau dirugikan oleh lembaga negara yang lain [vide Pasal 3 Ayat (1) PMK Nomor 08/PMK/2006]. Sedangkan Presiden melalui Menteri Komunikasi dan Informatika adalah pihak Termohon yang dianggap telah mengambil, mengurangi, menghalangi, mengabaikan, dan/atau merugikan pemohon, [vide Pasal 3 Ayat (1) PMK Nomor 08/PMK/2006]; 2. Kewenangan konstitusional yang dipersengketakan adalah: (1) sengketa kewenangan pemberian izin penyelenggaraan penyiaran dan (2) pembuatan aturan dalam hal penyiaran; 3. Komisi Penyiaran Indonesia sebagai lembaga negara independen ikut bertanggung jawab secara penuh dalam hal pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak warga negara di Pasal 28F UUD 1945 yakni “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”, terkhusus yang melalui penyiaran; 4. Pada kenyataannya, ke dua hal yang menjadi kewenangan Pemohon tersebut di atas justru diambil alih oleh Termohon; A. Kewenangan Pemohon dalam Pemberian Izin Penyelenggaraan Penyiaran 1. UU Penyiaran yakni Pasal 1 Ayat (14), mengatur: Izin Penyelenggaraan Penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran; 8 Pasal 33 Ayat (4) dan (5) UU Penyiaran mengatur: Ayat (4) : Izin dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh negara setelah memperoleh: (a) masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat antara pemohon dan KPI; (b) rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI; (c) hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan khusus untuk perizinan antara KPI dan Pemerintah; dan (d) izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh Pemerintah atas usul KPI; Ayat (5) : Atas dasar hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (4) huruf c, secara administratif izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh Negara melalui KPI; 2. Akan tetapi, kewenangan konstitusional ini diambil alih oleh Termohon dengan hanya menyampaikan pemberian izin tersebut kepada Pemohon (Lembaga Penyiaran). Pelanggaran kewenangan konstitusional Pemohon ini dilakukan oleh Termohon dengan Surat Nomor 271/DJSKDI/KOMINFO/10/2006 yang berisi penyampaian pemberian izin (dalam hal ini penyesuaian izin) kepada Pemohon, (Bukti P-1); 3. Artinya, Termohon secara tegas telah melangkahi kewenangan konstitusional Pemohon. Apalagi, sesungguhnya perintah konstitusi yang dijabarkan melalui Pasal 33 Ayat (5) UU Penyiaran mengatur izin penyelenggaraan penyiaran diberikan “Negara melalui KPI” dan bukan “Pemerintah melalui KPI”; 4. Bahkan, Termohon sama sekali tidak ingin menghadiri berbagai rapat bersama dengan Pemohon dalam menyusun kebijakan mengenai pemberian izin ini. Hal ini dilakukan beberapa kali dan hanya mendapatkan tanggapan melalui surat misalnya Nomor 347/M.KOMINFO/9/2006 yang berisi tanggapan yuridis ketidakhadiran Termohon (Bukti P-2); 5. Termohon berdalih dasar tindakannya adalah Peraturan Pemerintah (PP). Padahal PP sama sekali tidak boleh berlawanan dengan ketentuan konstitusi yang dijabarkan oleh UU Penyiaran yang memberikan porsi peran kepada Pemohon secara lebih besar (untuk hal ini, KPI juga telah mengajukan uji materiil beberapa PP ke Mahkamah Agung); 9 B. Kewenangan Pemohon dalam Membentuk Peraturan Mengenai Penyiaran 1. Di dalam UU Penyiaran, telah tergambar wilayah kewenangan KPI dalam menjalankan perintah konstitusi untuk menjaga hak-hak warga negara yang terkandung pada Pasal 28F UUD 1945. KPI sebagai lembaga negara yang independen di wilayah penyiaran seharusnya memiliki kewenangan membentuk peraturan mengenai penyiaran; 2. Pasal 7 Ayat (2) UU Penyiaran secara tegas mengatur, ”KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran”. Di dalam UU Penyiaran ditegaskan pula KPI mengatur mengenai lembaga penyiaran publik [Pasal 14 Ayat (10)]; Pengaturan jumlah dan cakupan wilayah siaran lokal, regional, dan nasional, baik untuk jasa penyiaran radio maupun jasa penyiaran televisi [Pasal 18 Ayat (3)]; Ketentuan mengenai pembatasan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta [Pasal 18 Ayat (4)]; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan izin lembaga penyiaran berlangganan [Pasal 29 Ayat (2)]; Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman kegiatan peliputan lembaga penyiaran asing disusun oleh KPI bersama Pemerintah [Pasal 30 Ayat (3)]; Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran [Pasal 32 Ayat (2)]; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran [Pasal 33 Ayat (8)]; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian sanksi administratif [Pasal 55 Ayat (3)]; Ketentuan alasan khusus dari ketentuan peralihan lembaga penyiaran [Pasal 60 Ayat (3)]; 3. Pemohon menyadari, Pasal 62 Ayat (1) dan (2) UU Penyiaran semula memberikan kewenangan-kewenangan dimiliki oleh KPI bersama dengan Pemerintah, namun oleh Putusan MK Perkara Nomor 005/PUU-I/2003 tentang perkara Permohonan Pengujian UU Penyiaran terhadap UUD 1945 telah membatalkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas khususnya yang berkaitan dengan anak kalimat, “KPI bersama...” dengan melalui pintu Pasal 62 Ayat (1) dan (2) UU Penyiaran; 4. Meskipun Pemohon telah sangat memahami alasan MK dalam Putusannya Perkara Nomor 005/PUU-I/2003 yang menjelaskan bahwa KPI tidak boleh mempunyai kewenangan yang tergabung antara eksekutif dan legislatif, namun 10 Putusan MK juga mengakui bahwa “Mahkamah berpendapat
Kata Kunci
Lembaga Negara;KPI;DPR;Penyiaran,Komunikasi;Sengketa;Independen;Kewenangan
