Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Yang Kewenangannya Diberikan Oleh UUD 1945 antara Komisi Penyiaran Indonesia Terhadap Presiden Republik Indonesia qq. Menteri Komunikasi dan Informatika.
Tanggal Putusan: 16 April 2007
Tanggal Registrasi: 2006-12-29
Pemohon
KOMISI PENYIARAN INDONESIA, yang dalam hal ini diwakili oleh Dr. S. Sinansari Ecip; Sasa Djuarsa Sendjaja, Ph.D; Dr. H. Andrik Purwasito, D.E.A; Dr. Ilya Revianti Sunarwinadi; Dr. Ade Armando, MS; Amelia Hezkasari Day, SS; Bimo Nugroho Sekundatmo, SE, M.S
Majelis Hakim
Maruarar Siahaan, SH Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. H. Achmad Roestandi, SH. Triyono Edy B. SH 28 Des. 2006
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
Lembaga Negara;KPI;DPR;Penyiaran,Komunikasi;Sengketa;Independen;Kewenangan
