Langsung ke konten

Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Yang Kewenangannya Diberikan Oleh UUD 1945 antara Komisi Penyiaran Indonesia Terhadap Presiden Republik Indonesia qq. Menteri Komunikasi dan Informatika.

Perkara 030/SKLN-IV/2006 SKLN Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 16 April 2007

Tanggal Registrasi: 2006-12-29

Pemohon

KOMISI PENYIARAN INDONESIA, yang dalam hal ini diwakili oleh Dr. S. Sinansari Ecip; Sasa Djuarsa Sendjaja, Ph.D; Dr. H. Andrik Purwasito, D.E.A; Dr. Ilya Revianti Sunarwinadi; Dr. Ade Armando, MS; Amelia Hezkasari Day, SS; Bimo Nugroho Sekundatmo, SE, M.S

Majelis Hakim

Maruarar Siahaan, SH Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. H. Achmad Roestandi, SH. Triyono Edy B. SH 28 Des. 2006

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Kata Kunci

Lembaga Negara;KPI;DPR;Penyiaran,Komunikasi;Sengketa;Independen;Kewenangan