Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri terhadap UUD 1945

Perkara 028/PUU-IV/2006 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 11 April 2007

Tanggal Registrasi: 2006-12-28

Pemohon

Jamilah Tun Saidah, Nuryanih, Siti Munawaroh, Rohmawati, Daniati, Esti Suryani, Martina Septi Mayasari, Deniyati, Sumiyati

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 39 Tahun 2004

Majelis Hakim

Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. Maruarar Siahaan, SH Soedarsono, SH. Sunardi, SH. 28 Des. 2006

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri; calon TKI; International Labour Organization (ILO); Indonesia Manpower Watch; International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR);