Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 11 April 2007
Tanggal Registrasi: 2006-12-28
Pemohon
Jamilah Tun Saidah, Nuryanih, Siti Munawaroh, Rohmawati, Daniati, Esti Suryani, Martina Septi Mayasari, Deniyati, Sumiyati
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 39 Tahun 2004
Majelis Hakim
Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. Maruarar Siahaan, SH Soedarsono, SH. Sunardi, SH. 28 Des. 2006
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 019-020/PUU-III/2005 tanggal 28 Maret 2006, halaman 106 menyatakan "Selain syarat yang lain: (a) berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan betas) tahun kecuali bagi TKI yang akan dipekerjakan pada Pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 (dua puluh satu) tahun; (b) sehat jasmani dan rohani; (c) tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan. Syarat usia tertentu adalah sangat tepat agar supaya dapat terhindarkan praktik mempekerjakan anak-anak di bawah umur, demikian juga syarat sehat jasmani dan rohani serta adanya larangan terhadap seorang yang sedang hamil dimaksudkan untuk melindungi agar tidak membahayakan kesehatan balk anak yang dikandung maupun ibunya. Larangan tersebut dapat diterima karena justru bermaksud untuk melindung pencari kerja yang secara moral, hukum dan kemanusian perlu dilindungi”. Dengan demikian nampak jelas bahwa ketentuan usia minimal (21 tahun) bagi calon TKI ke luar negeri yang akan dipekerjakan pada Pengguna perseorangan, semata-mata bertujuan untuk melindungi calon TKI itu sendiri dari kemungkinan perlakuan eksploitasi tanpa batas oleh pengguna, juga 34 dalam rangka memupuk dan menumbuhkan sikap tanggung jawab atas keselamatan jiwa dan raga tenaga kerja itu sendiri; Dari uraian tersebut diatas, ketentuan Pasal 35 huruf a UU PPTKI tidak merugikan hak dan/kewenangan konstitusional para Pemohon, dan tidak bertentangan dengan UUD 1945; IV. KESIMPULAN Berdasarkan keterangan dan argumentasi tersebut diatas, Pemerintah memohon kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa dan memutus permohonan pengujian Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing); 2. Menolak permohonan pengujian para Pemohon (void) seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); 3. Menerima keterangan Pemerintah secara keseluruhan; 4. Menyatakan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri tidak bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (2), dan Pasal 28D Ayat (2), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 5. Menyatakan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, tetap mempunyai kekuatan hukum dan tetap berlaku diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Namun demikian apabila Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil- adilnya (ex aequo et bono); 2. OPENING STATEMENT PEMERINTAH 1. Makna dan arti pentingnya pekerjaan bagi setiap orang tercermin dalam Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa ”Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang Iayak bagi kemanusiaanI”. 35 Namun pada kenyataannya, keterbatasan akan lowongan kerja di dalam negeri menyebabkan banyaknya Warga Negara Indonesia mencari pekerjaan ke luar negeri. Dari tahun ke tahun jumlah mereka yang bekerja di luar negeri semakin meningkat. Besarnya animo tenaga kerja yang akan berkerja ke luar negeri dan besarnya jumlah TKI yang sedang bekerja di Iuar negeri di satu segi mempunyai sisi positif, yaitu mengatasi sebagian masalah pengangguran di dalam negeri, namun mempunyai pula sisi negatif berupa resiko kemungkinan terjadinya perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI; 2. Resiko tersebut dapat dialami oleh TKI baik selama proses keberangkatan, selama bekerja di luar negeri maupun setelah pulang ke Indonesia. Dengan demikian perlu dilakukan pengaturan agar resiko perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI sebagaimana disebutkan di atas dapat dihindari atau minimal dikurangi; 3. Sejalan dengan semakin meningkatnya tenaga kerja yang ingin bekerja di luar negeri dan besarnya jumlah TKI yang sekarang ini bekerja di luar negeri, meningkat pula kasus perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI baik di dalam maupun di luar negeri. Kasus yang berkaitan dengan nasib TKI semakin beragam dan bahkan berkembang ke arah perdagangan manusia yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan; 4. Dikaitkan dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia masalah penempatan dan perlindungan TKI ke Iuar negeri, menyangkut juga hubungan antar negara, maka sudah sewajarnya apabila kewenangan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri merupakan kewenangan Pemerintah. Namun Pemerintah tidak dapat bertindak sendiri, karena itu perlu melibatkan Pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota serta institusi swasta. Di lain pihak karena masalah penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia Iangsung berhubungan dengan masalah nyawa dan kehormatan yang sangat asasi bagi manusia, maka institusi swasta yang terkait tentunya haruslah mereka yang mampu, balk dari aspek komitmen, profesionalisme maupun secara ekonomis, dapat menjamin hak-ha'k asasi warga negara yang bekerja di luar negeri agar tetap terlindungi; 5. Setiap tenaga kerja yang bekerja di luar wilayah negaranya merupakan orang pendatang atau orang asing di Negara tempat ia bekerja. Mereka dapat dipekerjakan di wilayah manapun di negara tersebut, pada kondisi yang 36 mungkin di luar dugaan atau harapan ketika mereka masih berada di tanah airnya. Berdasarkan pemahaman tersebut harus mengakui bahwa pada kesempatan pertama perlindungan yang terbaik harus muncul dari diri tenaga kerja itu sendiri, sehingga kita tidak dapat menghindari perlunya diberikan batasan-batasan tertentu bagi tenaga kerja yang akan bekerja di Iuar negeri. Pembatasan yang utama adalah keterampilan atau pendidikan dan usia minimum yang boleh bekerja di Iuar negeri. Dengan adanya pembatasan tersebut diharapkan dapat diminimalisasikan kemungkinan eksploitasi terhadap TKI. Oleh karena itu persyaratan dalam perekrutan calon TKI oleh pelaksana penempatan TKI swasta sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf a sampai dengan d UU PPTKI adalah merupakan persyaratan yang bersifat komulatif; 6. Tenaga kerja Indonesia yang bekerja pada Pengguna perseorangan kondisi kerjanya sangat rentan terhadap berbagai permasalahan yang harus dihadapi sendiri, karena faktor subjektifitas sangat kental dan Pengguna perseorangan tidak jarang melakukan pelanggaran norma-norma yang berlaku bagi TKI ketika masih di tanah air, sehingga diperlukan kesiapan fisik dan mental untuk melindungi diri sendiri. Oleh karena itu Pemerintah berpendapat bahwa usia 21 tahun telah mampu untuk melindungi diri sendiri dalam melaksanakan pekerjaan pada Pengguna perseorangan di luar negeri. Lain halnya bagi TKI yang bekerja di luar Pengguna perseorangan yang ketentuan normatifnya sudah jelas, maka usia 18 tahun sudah dapat dipekerjakan; 7. Pada sidang perkara terdahulu (Perkara Nomor 019-020/PUU-III/2005) antara lain telah diuji ketentuan Pasal 35 huruf a dan huruf d Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2004 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dimohon oleh Pemohon melalui kuasa hukum yang sama yaitu Sdr. Soekitjo JG, dkk. dan Sdr. Sangap Sidauruk S.H., dkk. Perkara tersebut telah diperiksa, dan diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum pada tanggal 28 Maret 2006 dengan putusan sebagai berikut : − Menyatakan permohonan Pemohon dalam perkara Nomor 020/PUU- III/2005 (yang dimohonkan oleh Soekitjo. JG dkk.), tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklraad); − Menyatakan permohonan Pemohon dalam perkara Nomor 019/PUU- 37 III/2005, dikabulkan sebagian (ketentuan Pasal 35 huruf d); 8. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 dan dipertegas dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, bahwa Mahkamah
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah yang menolak permohonan para Pemohon
tersebut di atas, empat Hakim Konstitusi mempunyai pendapat berbeda (dissenting
opinion), yaitu Hakim Konstitusi H.M. Laica Marzuki, H. Abdul Mukthie Fadjar,
Maruarar Siahaan, dan H. Harjono sebagai berikut.
HAKIM KONSTITUSI H.M. LAICA MARZUKI
Para Pemohon dalam perkara ini mempersoalkan persyaratan sekurang-
kurangnya berusia 21 (dua puluh satu) tahun bagi calon TKI yang akan bekerja
pada Pengguna perseorangan, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 35 huruf a UU
PPTKI, yang oleh para Pemohon dipandang bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (2)
dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945;
Pasal 35 huruf a UU PPTKI berbunyi, “Perekrutan calon TKI oleh pelaksana
penempatan TKI swasta wajib dilakukan terhadap calon TKI yang telah memenuhi
persyaratan:
a. berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon TKI
yang akan dipekerjakan pada Pengguna perseorangan sekurang-kurangnya 21
(dua puluh satu) tahun;
b. ....
c. ....
d. ....”
Para Pemohon menganggap hak konstitusional mereka dirugikan dengan
berlakunya pasal a quo, tatkala mereka selaku calon TKI tidak dapat diberangkatkan
ke luar negeri oleh pelaksana penempatan TKI swasta karena mereka belum
ternyata berusia 21 tahun, sebagaimana disyaratkan pasal a quo;
Para Pemohon dalam permohonan pengujian mereka terhadap pasal a quo
sesungguhnya mempersoalkan hak konstitusional mereka in casu atas pekerjaan
yang layak bagi kemanusiaan, dan hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dalam
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, sebagaimana dijamin
konstitusi, berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945;
Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
63
Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”;
Menurut Ahli Prof. Dr. Aloysius Uwiyono,S.H, M.H. di persidangan, manusia
pada dasarnya hidup di dunia harus bekerja. Kalau tidak maka dia tidak bisa
memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu, hak bekerja merupakan hak
fundamental, hak dasar bagi setiap manusia. Ahli berpendapat, persyaratan
sekurang-kurangnya berusia 21 tahun bagi calon TKI yang akan bekerja pada
Pengguna perseorangan, menurut Pasal 35 huruf a UU PPTKI, bertentangan dengan
hak dasar manusia, dan bersifat diskriminatif, karena bertentangan dengan asas
equality before the law;
Pertama-tama, perlu kiranya mempertimbangkan alasan pembuat undang-
undang (de wetgever) berkenaan dengan persyaratan sekurang-kurangnya berusia
21 tahun bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada Pengguna perseorangan;
Penjelasan Pasal 35 huruf a UU PPTKI berbunyi:
“Dalam prakteknya TKI yang bekerja pada Pengguna perseorangan selalu
mempunyai hubungan personal yang intens dengan Pengguna, yang dapat
mendorong TKI yang bersangkutan berada pada keadaan yang rentan
dengan pelecehan seksual. Mengingat hal itu, maka pada pekerjaan tersebut
diperlukan orang yang betul-betul matang dari aspek kepribadian dan emosi.
Dengan demikian resiko terjadinya pelecehan seksual dapat diminimalisasi”.
Apakah pasal a quo mengandung muatan diskriminasi, serta melanggar asas
equality before the law?
Konstitusi melarang diskriminasi, serta tidak memperkenankan adanya
pelanggaran asas equality before the law. Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 berbunyi,
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;
Dalam pada itu, in casu article 6 International Covenant on Economic, Social
and Cultural Rights, yang telah diratifikasi dan disahkan oleh Pemerintah Indonesia,
berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 (LN.RI Tahun 2005 Nomor 118
dan TLN.RI Nomor 4557), menegaskan:
1. The States Parties to the present Covenant recognize the right to work, which
includes the right of everyone to the opportunity to gain his living by work which
64
he freely chooses or accepts, and will take appropriate steps to safeguard this
right;
2. The steps to be taken by State Party to the present Covenant to achieve the full
realization of this right shall include technical and vocational guidance and
training programmes, policies and techniques to achieve steady economic, social
and cultural development and full and productive employment under conditions
safeguarding fundamental political and economic freedoms to the individual;
Pasal a quo memuat dua persyaratan usia bagi calon TKI yang akan
dipekerjakan di Luar Negeri, yakni :
a. berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun bagi calon TKI yang akan
dipekerjakan di perusahaan atau tempat kerja semacamnya;
b. berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun bagi calon TKI yang akan
dipekerjakan pada Pengguna perseorangan;
Sebagaimana dikemukakan pada Penjelasan pasal a quo, persyaratan
sekurang-kurangnya berusia 21 (dua puluh satu) tahun bagi calon TKI yang akan
dipekerjakan pada Pengguna perseorangan karena Pembuat Undang-Undang (de
wetgever) mengkhawatirkan bahwa dalam praktiknya TKI yang bekerja pada
Pengguna perseorangan selalu mempunyai hubungan personal yang intens dengan
Pengguna, yang dapat mendorong TKI yang bersangkutan berada pada keadaan
yang rentan dengan pelecehan seksual. Menurut Pembuat Undang-Undang, pada
pekerjaan di tempat Pengguna perseorangan diperlukan orang yang betul-betul
matang dari aspek kepribadian dan emosi, agar resiko terjadinya pelecehan seksual
dapat diminimalisasi;
Alasan pertimbangan (ratio legis) Pembuat Undang-Undang dimaksud
mengandung unreasonable distinction terhadap kedua kelompok calon TKI.
Bagaimana menjamin bahwa terhadap TKI wanita yang berusia 21 (dua puluh satu)
tahun tidak bakal terjadi kasus pelecehan seksual bagi dirinya di tempat Pengguna
perseorangan, dimana TKI wanita bekerja. Kasus sedemikian bahkan dapat terjadi
bagi TKI wanita yang telah berusia 33 tahun, yang menurut Penjelasan pasal a quo
telah memiliki kematangan kepribadian dan emosi. Sebaliknya, bagaimana menjamin
bahwa tidak bakal terjadi kasus-kasus pelecehan seksual bagi TKI-TKI wanita yang
bekerja di perusahaan;
65
Perbedaan perlakuan yang unreasonable terhadap persyaratan usia bagi
kedua kelompok calon TKI dimaksud tidak ternyata merupakan upaya perlindungan
bagi calon TKI yang akan bekerja di tempat Pengguna perseorangan, tetapi
merupakan pembatasan belaka bagi suatu kelompok calon TKI tertentu yang tidak
ternyata dapat bekerja di tempat Pengguna perseorangan karena belum berusia 21
(dua puluh satu) tahun, sedangkan kelompok calon TKI lainnya dapat bekerja di
perusahaan atau tempat semacamnya, dengan persyaratan sekurang-kurangnya
berusia 18 (delapan belas) tahun. Terjadi perlakuan yang unreasonable terhadap
dua kelompok TKI berkenaan dengan persyaratan usia yang berbeda, yakni 18
tahun dan 21 tahun;
Discrimination happens when someone is treated worse (less favourable in
legal terms) than another person in the some situation (Community Legal Service,
London, June 2001). Pengertian anak, menurut Pasal 1 angka 26 UU Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, adalah setiap orang yang berumur di bawah
18 (delapan belas ) tahun;
Anak, menurut Pasal 1 angka 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,
termasuk anak yang masih dalam kandungan. Menurut Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO mengenai Bentuk-Bentuk Pekerjaan
Terburuk Untuk Anak, anak-anak di bawah 18 tahun tidak boleh digunakan sebagai
pekerja;
Menurut Ahli Prof. Dr. A. Uwiyono, SH, MH, dengan diberlakukannya
Konvensi ILO Nomor 138, yang diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999, batasan usia anak untuk bekerja adalah 15
(lima belas) tahun. Ahli Uwiyono memahami bahwa ILO sendiri menyadari,
pembatasan usia adalah diskriminasi;
Berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Pasal 35 huruf a UU PPTKI yang
dimohonkan pengujian oleh para Pemohon beralasan guna dikabulkan karena
bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945, yakni
memuat pembatasan usia, yang tidak memungkinkan para Pemohon mendapatkan
pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan, dan hak untuk bekerja serta mendapatkan
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja secara bebas
menurut pilihan, bagi para Pemohon (‘ on grounds of age discrimination ’) .
66
HAKIM KONSTITUSI H. ABDUL MUKTHIE FADJAR
Permohonan para Pemohon mengenai pengujian Pasal 35 huruf a Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia di Luar Negeri (selanjutnya disingkat UU PPTKI) terhadap UUD
1945, sepanjang mengenai frasa “... kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan
pada Pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 (dua puluh satu)
tahun”, seharusnya dikabulkan, dengan argumentasi sebagai berikut :
1. Penjelasan Pasal 35 huruf a UU PPTKI yang berbunyi “Dalam prakteknya TKI
yang bekerja pada Pengguna perseorangan selalu mempunyai hubungan
personal yang intens dengan Pengguna, yang dapat mendorong TKI yang
bersangkutan berada pada keadaan yang rentan dengan pelecehan seksual.
Mengingat hal itu, maka pada pekerjaan tersebut diperlukan orang yang betul-
betul matang dari aspek kepribadian dan emosi. Dengan demikian resiko
terjadinya pelecehan seksual dapat diminimalisasi.” Alasan yang tercantum
dalam Penjelasan tersebut dan juga dipakai oleh Pemerintah dalam
keterangannya di persidangan menurut pendapat saya tidak mempunyai dasar-
dasar konstitusional yang kuat, baik secara filosofis, secara sosiologis, maupun
secara yuridis, karena :
a. Secara filosofis, tidak cukup alasan untuk membedakan TKI usia 18 tahun
dengan TKI usia 21 tahun dari kemungkinan mengalami pelecehan seksual
dan dari sudut kematangan emosional. Selain itu, secara filosofis pula, justru
pemerintah/negara harus membuka berbagai kemungkinan bagi warga
negaranya untuk bekerja, termasuk bekerja di Luar Negeri apabila pekerjaan
di dalam negeri sulit diperoleh. Bukankah hak setiap warga negara dan setiap
orang untuk bekerja telah dijamin dalam Konstitusi kita, yakni Pasal 27 Ayat
(2) “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan”; juga Pasal 28D Ayat (2) “Setiap orang berhak untuk
bekerja ...” Bekerja terkait dengan hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan (Pasal 28A UUD 1945), sehingga hak untuk bekerja merupakan
hak asasi manusia, sebagaimana ketentuan Pasal 23 Ayat (1) Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights)
1948 “Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih
pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta hak dan
perlindungan atas pengangguran” (Everyone has the right to work, to free
67
choice of employment, to just and favourable conditions of work and to
protection against unemployment). Hal ini ditegaskan lagi dalam Pasal 6
ayat (1) International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights yang
telah diratifikasi oleh Indonesia lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.
Justru karena hak atas pekerjaan ini termasuk HAM di bidang ekonomi, sosial,
dan budaya, maka Pemerintah/Negara tidak sekedar hanya menghormati (to
respect) dan melindungi (to protect), malahan harus memenuhinya (to fulfil);
b. Secara sosiologis, realitas menunjukkan bahwa terjadinya pelecehan seksual
terhadap TKI di Luar Negeri relatif prosentasenya sangat kecil dan tidak
terjadi pada usia 18 tahun, tetapi justru pada usia di atasnya. Realitas juga
menunjukkan bahwa negara/pemerintah tidak/belum mampu menyediakan
lapangan kerja bagi warga negaranya;
c. Secara yuridis, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan telah menentukan hal-hal sebagai berikut: (i) Setiap tenaga
kerja memiliki kesempatan dan perlakuan yang sama untuk memperoleh
pekerjaan tanpa adanya diskriminasi (Pasal 5); (ii) perusahaan dilarang untuk
mempekerjakan anak-anak, kecuali kalau mereka sudah berusia 13 sampai
15 tahun (Pasal 68); (iii) Pasal 76 mengatur bahwa perempuan berusia di
bawah 18 tahun tidak diijinkan untuk bekerja antara jam 23.00 – 07.00.
Kemudian dalam Konvensi ILO 1973 Nomor 138 (Minimum Age Convention)
ditentukan bahwa usia minimum untuk bekerja tidak boleh kurang dari usia
wajib belajar (schooling), yakni tak boleh kurang dari 15 tahun [Pasal 2 Ayat
(3)] dan dalam Pasal 3 Ayat (1) ditentukan bahwa “The minimum age for
admission to any type of employment or work which by its nature or the
circumstances in which it is carried out is likely jeopardise the health, safety or
morals of young persons shall not be less than 18 years.” Selain itu, usia 18
tahun menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak tidak dikategorikan sebagai anak (vide Pasal 1 Angka 1);
2. Meskipun ketentuan Pasal 35 huruf a Undang-Undang a quo ditujukan kepada
kepada pelaksana penempatan calon TKI swasta dengan ancaman pidana
apabila dilanggar [Pasal 103 Ayat (1) huruf c], tetapi berimplikasi luas bagi
pencari kerja (TKI) yang berusia di bawah 21 tahun, yaitu berupa hambatan bagi
mereka untuk bekerja pada Pengguna perseorangan (misal sebagai pembantu
rumah tangga atau sopir) di luar negeri. Padahal, kondisi kualitas sumber daya
68
manusia (SDM) TKI mayoritas memang masih dalam kapasitas sebagai
pembantu rumah tangga. Apakah mereka akan dibiarkan sebagai pengangguran
di dalam negeri?
3. Ketentuan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang
PPTKI-LN yang mensyaratkan usia 21 tahun bagi TKI untuk bekerja pada
Pengguna perseorangan di luar negeri, telah menciderai hak asasi manusia,
yakni hak untuk bekerja dan hak atas perlindungan dari pengangguran, yang
berarti telah menciderai Konstitusi. Sehingga sudah sepantasnya apabila
ketentuan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
HAKIM KONSTITUSI MARUARAR SIAHAAN
Larangan yang terdapat dalam Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2004, meskipun ditujukan terhadap Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja
Indonesia (PPTKI), yang menyangkut syarat-syarat rekruitmen, khususnya batas
usia ”...sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun apabila akan dipekerjakan
pada Pengguna perseorangan”, memiliki implikasi langsung terhadap para pencari
kerja yang belum mencapai usia 21 tahun;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang
merupakan pedoman dalam menyusun kebijakan dan strategi pembangunan
Ketenagakerjaan di Indonesia, didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Undang-
undang tersebut telah menetapkan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan
yang sama tanp
Kata Kunci
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri; calon TKI; International Labour Organization (ILO); Indonesia Manpower Watch; International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR);
